BREAKING NEWS

Rabu, 29 Juni 2022

Syarat Perpanjangan SKCK Online dan Offline Terbaru 2022

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, melalui fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seseorang ke kepolisian.

Isi dari SKCK adalah menerangkan bahwa pemilik telah tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat dengan SKCK ini, memiliki masa berlaku hingga 6 bulan semenjak penerbitannya. Maka, jika masa berlakunya habis kamu dapat memperpajangnya dengan langkah-langkah berikut:

Cara perpanjang SKCK online

-Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ 

-Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

-Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK

-Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

-Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

-Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000

-Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK

Selanjutnya, SKCK yang telah terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi

-Datang ke kantor polisi sesuai domisili

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

-Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

-Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

-Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

-Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

-Penerbitan Visa

-Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

-Naturalisasi Kewarganegaraan Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri

-Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)

-Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)

-Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)

-Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

-Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

-Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

POLDA

-Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional

-Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

-Menjadi Notaris

-Pencalonan Pejabat Publik

-Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi

-Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

-Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

-Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)

-Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif

-Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional

-Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri

-Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

-Keperluan lain di Tingkat Provinsi

POLRES

-Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

-Melamar Sebagai PNS

-Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

-Pencalonan Pejabat Publik

-Kepemilikan Senjata Api

-Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota

-Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

-Pass Bandara Soetta

-Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota

-Calon Penerima Penghargaan

POLSEK

-Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan

-Pencalonan Kepala Desa

-Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa

-Pindah Alamat

-Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan

-Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Demikianlah informasi seputar syarat perpanjangan SKCK dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga membantu.

Senin, 27 Juni 2022

Ijazah Hilang/Rusak? Berikut Cara dan Syaratnya

Ijazah adalah dokumen penting karena dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah menempuh jenjang pendidikan. Ijazah juga menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Salah satunya saat melamar kerja. Namun, bagaimana jika Ijazah rusak atau hilang? Pasti kamu panik dan kebingungan bukan?

Jangan khawatir, di bawah ini kami telah merangkum cara dan syarat yang perlu kamu lakukan saat ijazah kamu hilang atau rusak. Yuk intip gimana sih caranya!

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Setelah itu kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotocopy surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:

-Fotokopi Ijazah

-Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Yang harus kamu bawa pada tahap ini adalah:

-Materai 6.000 (2 buah)

-Pas Foto 3x4 (2 lembar)

-Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

-Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Jika sekolah kamu sudah tidak ada, pergi ke Dinas Pendidikan. Pihak pendidikan dapat membantu kamu dengan membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

-Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

-Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

-Fotokopi KTP (2 lembar)

-Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan  sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Bagaimana apakah ulasan kami di atas sudah cukup membantu kamu? Komen di bawah yah. Terimakasih telah mengikuti blog kami.

Sabtu, 25 Juni 2022

Ingin Memiliki KIP? Berikut Langkah-langkahnya

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun guna mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.

Selain itu, KIP juga bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, hingga menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali mendapatkan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan non-formal lainnya. Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik.

Namun, tidak semua pelajar bisa mendapatkan fasilitas KIP dari pemerintah. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas untuk penerima KIP. Pada umumnya yang akan menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik dari keluarga yang tidak mampu, yatim piatu, hingga peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

Peserta didik yang memenuhi syarat tersebut, dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi penerima program ini. Bingung cara mendaftarnya? Tapi sebelum itu kamu juga bisa mengetahui agama deva mahenra, aktor muda asal Indonesia. Berikut caranya!

Cara Membuat KIP

Sebelum membuat KIP, persiapkan terlebih dahulu berkas-berkas berikut :

-Kartu Keluarga (KK)

-Akta Kelahiran

-Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

-Rapor hasil belajar siswa

-Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya lakukan  langkah-langkah berikut:

-Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

-Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

-Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

-Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

-Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Fasilitas yang Didapat dari Kartu Indonesia Pintar

Selain mengetahui cara membuat KIP, kamu juga perlu tahu fasilitas apa saja yang akan kamu dapat setelah memiliki KIP.

-Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

-Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

-Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP

-Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

-PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

-Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Terkait tentang dana PIP, dana ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi kamu seperti membeli keperluan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.

Bagaimana, apakah ulasan kami cukup membantu kamu? Komen di bawah yah..

Jumat, 24 Juni 2022

KTP Kamu Hilang? Berikut Cara Mengurusnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu penanda identitas resmi yang diakui oleh negara, sebagai bukti kependudukan seseorang. Setiap penduduk yang telah menduduki umur 17 tahun keatas walaupun seorang aktris seperti mikha tambayong diwajibkan memiliki KTP dikarenakan KTP adalah salah satu dokumen yang yang sangat penting dalam pengurusan sesuatu, salah satunya saat melamar pekerjaan.

Jika ingin mengurusnya, kamu bisa datangi dukcapil yang ada daerah mu dan menyiapkan persyaratan yang diminta. Namun, bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Bisa diurus gak yah? Eits.. Jangan panik jika KTP kamu hilang ataupun rusak, kamu dapat mengurusnya kembali. Berikut penjelasannya!

Syarat mengurus KTP hilang

Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu, antara lain:

-Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

-Surat pengantar dari kelurahan.

-Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

-Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kamu juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:

-Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

-Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

-Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

-Surat pengantar dari RT/RW.

Cara mengurus KTP hilang

-Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

-Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK untuk ditunjukkan di kantor polisi.

-Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.

-Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat surat pengantar.

-Kemudian, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya (Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada).

-Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

-Tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa: Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada), surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

-Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

-Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Itulah beberapa syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak. Jika KTP mu hilang atau rusak segera urus kembali yah.                                                                                    

Rabu, 22 Juni 2022

STNK Kamu Hilang? Berikut Cara Mengurus dan Biayanya

Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik dari petani hingga gamers seperti yawi echo juga wajib memiliki STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM maupun BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri yang wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.

Namun, jika STNK sampai hilang atau rusak, maka kamu harus segera mengurusnya karena hal ini bisa menjadi masalah yang serius. Pasalnya, STNK merupakan tanda bahwa kamulah pemilik kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, STNK juga merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan resmi terdaftar. Jika kamu tidak membawa STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian. 

Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika anda ingin menjual kendaraan.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak tersebut? Nah, dibawah ini kamu akan menjawab pertanyaan-pertanyaan kamu ini. Yuk ikuti penjelasan kami dibawah ini!

Syarat Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Sebelum masuk ke cara pengurusan, kamu terlebih dahulu harus menyiapkan syarat untuk mengurus STNK hilang atau rusak. Adapun persyaratannya yakni:

-Formulir permohonan

-Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka membawa fotokopi STNK.

-Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB.

-Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.

-Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Jika STNK-mu hilang, kamu harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.

-Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

-Lakukan cek fisik kendaraan.

-Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

-Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.

-Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

-Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

-Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

-Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Pengurusan STNK hilang atau rusak pun selesai. Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Biaya Pengurusan STNK Hilang atau Rusak

Nah, buat kamu yang bertanya-tanya biaya pengurusan STNK hilang atau rusak, berikut rinciannya.

1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga Penerbitan STNK: Rp 100.000. Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih Penerbitan STNK: Rp 200.000 Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat. Semoga membantu.

Senin, 20 Juni 2022

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Baik Secara Online Maupun Offline

BPJS Kesehatan jadi semakin penting untuk dimiliki oleh setiap orang. Mengapa begitu? Karena baru-baru saja, pemerintah memasukkan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah yang di mulai dari 1 Maret 2022 lalu.

Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat dalam berbagai pelayanan public seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, juga petani dan nelayan penerima program kementerian bahkan sampai kepada seorang vokalis seperti dikta.

Buat kamu yang belum memiliki BPJS, segera daftarkan diri kamu menjadi salah satu anggota BPJS dengan cara dibawah ini!

Cara Daftar BPJS Online :

Persyaratan dan kelengkapan dokumen :

1. KK (kartu keluarga)

2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku

3. Kartu NPWP Jika ada

4. No HP dan alamat Email anda

Prosedur Pendaftaran :

-Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.

-Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.

-Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.

-Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.

-Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya

-Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.

-Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.

-Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau

-Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:

-KTP asli dan fotocopy

-Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

-Fotocopy Surat Nikah

-2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4

-Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online

-Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online

Cara Daftar BPJS Ofline :

Persyaratan dan kelengkapan dokumen :

1. Fotocopy  KK (kartu keluarga)

2. Fotocopy  KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku

3.foto 3×4 berwarna 2 lembar

Prosedur Pendaftaran :

-Siapkan berkas yg dibutuhkan  yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yg diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.

-Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.

-Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

-Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.

Nah, itulah beberapa petunjuk untuk mengurus BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

Jumat, 17 Juni 2022

Syarat Pernikahan yang Perlu Diketahui oleh Calon Pengantin


Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun sebelum melangsungkan pernikahan, calon mempelai pria maupun perempuan harus melengkapi beberapa persyaratan, termasuk biaya pernikahan dan sering mengatakan assalamualaikum untuk yang beragama muslim.

Masalah biaya merupakan salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Peraturan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pengantin dalam melaksanakan pernikahan. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.

Syarat nikah cukup banyak bagi calon mempelai sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat nikah juga harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.

Nah, buat kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang persyaratannya, di bawah ini kami telah merangkum beberapa syarat nikah dan cara daftar yang harus diketahui oleh calon pengantin. Yuk ikuti!

Syarat Nikah:

Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

-Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)

-Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

-Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

-Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

-Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000

-Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

-Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

-Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

-Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

-Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

-Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

-Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

-Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

-Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

-Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

-Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.

-Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

-Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).

-Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LampiranSyarat Nikah:

-Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.

-Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.

-Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.

-Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

-Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

-Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.

-Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat

-Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari

-N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.

-N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Biaya Menikah:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

-Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)

-Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

-Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa

-Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

-Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

-Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

-Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah

-Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

-Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Itulah beberapa syarat nikah dan cara daftar yang harus diketahui oleh calon pengantin. Semoga membantu.

Rabu, 15 Juni 2022

Syarat Pembuatan Paspor Lengkap dengan Biayanya

 

Pandemi Covid-19 mulai terkendali, perjalanan ke luar negeri pun telah dibuka kembali. Agar dapat berpergian ke luar negeri, kamu memerlukan Paspor. Jika kamu tidak mengetahui syarat-syarat mengurus paspor, kamu dapat mengetahuinya melalui mesin pencari yandex.

Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Nah, untuk kamu yang ingin mengurus paspor, di bawah ini kami telah merangkap syarat dan biaya pembuatan paspor tahun 2022!

Persyaratan Dokumen Membuat Paspor

-Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku

-Membawa Kartu Keluarga (KK)

-Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)

-Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)

-Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor

-Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan

-Pembayaran biaya paspor

-Pengambilan foto dan sidik jari

-Wawancara

-Verifikasi

-Pengadilan

Cara Membuat Paspor Online 2022

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2022, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

 Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2022 online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Kamu wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Kamu harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Kemudian isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama kamu, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Kamu memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

5. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2022 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2022, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Perubahan jadwal

Meski pemohon pembuatan paspor 2022 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya pembuatan paspor 2022

Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000

Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000

Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

Itulah syarat dan cara untuk membuat paspor. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 11 Juni 2022

Cara Membuat Akta Kematian di Disdukcapil

 

Cara membuat akta kematian perlu kamu ketahui sebelum memahami cara mengurusnya. Akta kematian bukan sekadar dokumen, tetapi juga menjadi persyaratan penting saat mengurus sesuatu, misalnya, pensiunan untuk ahli warisnya.

Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Sementara untuk kematian yang tidak jelas seperti, seseorang tersebut sudah meninggal dunia, namun jenazahnya tidak ditemukan atau hilang, Pejabat Pencatatan Sipil baru melakukan pencatatan setelah adanya penetapan pengadilan.

Kemudian untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa mengetahui profil dari difarina indra, penyanyi muda asal Indonesia. Langsung saja yuk kita bahas.


Cara Membuat Akta Kematian Baru

Sebelum kamu datang ke kantor disdukcapil setempat, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat pembuatan akta kematian, seperti:

-Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas

-Surat keterangan kematian dari lurah

-Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dunia

-Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia

-Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda

-Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.

-Pengurusan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

 

Cara mengurus akta kematian jika sudah lebih dari 30 hari

Apabila akta kematian belum dibuat meski telah lewat 30 hari sejak tanggal kematian, pengurusan surat kematian masih bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut.

-Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas

-Surat keterangan kematian dari lurah

-Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dunia

-Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia

-Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda

-Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.

-Pengurusan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

 

Cara mengurus akta kematian untuk WNA

Apabila yang meninggal dunia adalah warga negara asing atau WNA, maka persyaratan untuk mengurus akta kematiannya, yakni:

Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas

-Surat keterangan kematian dari kelurahan

-Fotokopi KTP pemohon

-Fotokopi KK orang yang meninggal dan pemohon

-Fotokopi KTP dua orang saksi

-Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS)

-Fotokopi paspor yang dilegalisir

Apabila terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan. Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

 

Manfaat mengurus akta kematian

Adapun manfaat mengurus surat kematian, antara lain:

1.       Untuk pengurusan warisan

Agar harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dapat dialihkan secara sah kepada ahli warisnya. Hal itulah yang membuat diperlukan akta kematian sebagai dokumen penyerta. Dengan begitu, warisan tersebut bisa sah menjadi milih ahli waris di mata hukum.

2.       Sebagai syarat klaim asuransi

Pihak keluarga bisa mengajukan klaim atas polis asuransi jiwa dari nasabah yang sudah meninggal dunia. Salah satu syarat untuk bisa mengklaim dana tersebut adalah menunjukkan dokumen akta kematian.

3.       Untuk pengurusan dana pension

Apabila orang yang sudah meninggal memiliki dana pensiun, maka selanjutnya dana tersebut bisa dialihkan kepada keluarga atau kerabat yang merupakan ahli waris.

4. Untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang meninggal

Data orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan-kejahatan lain. Sehingga untuk meminimalisir risiko tersebut, sebaiknya pelaporan dan pencatatan orang meninggal, dilakukan sesegera mungkin di Disdukcapil.

5. Memastikan keakuratan data penduduk

Akurasi data penduduk penting untuk dijaga, untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak sebagai warga negara. Misalnya, ada orang yang baru meninggal dunia, tapi tidak dilaporkan. Maka saat ada pemilu, orang tersebut masih memiliki hak suara.

Namun karena sudah meninggal dunia, maka hak suara yang tidak bisa dipakai itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

6. Persyaratan untuk menikah lagi bagi istri atau suami yang ditinggalkan

Janda atau duda yang ditinggalkan ingin menikah lagi, perlu melampirkan akta kematian sebagai salah satu syarat nikah, agar pernikahannya sah secara hokum.

Pembuatan akta kematian sebaiknya tidak ditunda agar kematian seseorang bisa segera tercatat oleh negara. Jika ditunda terlalu lama, maka dikhawatirkan Anda akan kesulitan untuk mengurus persyaratan karena surat keterangan yang hilang, atau telah pindah tempat tinggal dari wilayah meninggalnya orang tersebut.

Itulah seputaran info tentang pengurusan akta kematian. Terimakasih telah mengukuti blog kami sampai selesai.

Rabu, 08 Juni 2022

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Terlengkap


Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki semua orang dan pastinya harus dijaga dengan baik seperti halnya dengan ayat seribu dinar.

Hal itu karena dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, baik membuat akta kelahiran, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah dan lainnya.

Maka dari itu, untuk kamu pasangan yang baru menikah agar segera mengurusnya atau membuat kartu keluarga baru yang terpisah dari keluarga sebelumnya.

Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Untuk itu, kami telah merangkum beberapa syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kamu ketahui. Yuk ikuti penjelasannya di bawah ini!

Dokumen yang Diperlukan:

Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan.

- Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat

- Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK

- Melampirkan fotokopi buku nikah

- Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Cara Menambah Anggota Keluarga:

- Ini dia cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK.

- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat

- Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama

- Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau

- Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, mintalah surat pengantar ke RT setempat serta stempel kepada RW setempat. Kemudian kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas.

Cara Mengurangi Anggota Keluarga:

- Ini dia cara mengurangi jumlah anggota keluarga dari KK.

- Membawa surat pengantar RT/RW setempat

- Membawa KK yang lama

- Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

- Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cetak Dokumen Penting dari Rumah:

Informasi penting yang wajib diketahui terkait syarat membuat Kartu Keluarga yakni mencetaknya secara online. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Dengan demikian, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor dukcapil terdekat. Untuk mengetahui tata caranya, ikuti langkah-langkah berikut:

- Ajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dukcapil terdekat

- Kamu juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store

- Masukkan nomor HP atau alamat email yang masih aktif. Ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF

- Setelah mengajukan permohonan, petugas dukcapil bakal memprosesnya

- Jika permohonan pelayanan sudah selesai diproses oleh petugas dukcapil, nantinya akan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang disediakan kepala dinas dukcapil setempat

- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF

- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas dukcapil setempat juga mencantumkan PIN yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut

- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

- Jika sudah tidak ada data yang perlu dilengkapi, kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah

- Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Itulah seputaran syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kamu ketahui jika hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.

 


Sabtu, 04 Juni 2022

Pusing Membuat Surat Lamaran Kerja Melalui Email, Silahkan Simak!

Membuat Surat Lamaran Kerja Melalui Email

Mungkin problem ini dirasakan oleh setiap mahasiswa yang baru lulus dari perkuliahan, maupun pelajar yang baru saja tamat sekolah. Perkembangan teknologi memang berkembang sangat pesat, salah satu yang terkena dampaknya adalah metode dalam melamar kerjaan.

Pada jaman dahulu ketika ingin melamar pekerjaan disuatu perusahaan, mungkin masih menggunakan metode manual, dan diantar manual kepada HRD perusaan tersebut, akan tetapi saat ini rata-rata perusahaan sudah menerapkan sistem lamaran kerja melalui email.

Tidak perlu bingung apabila Anda ingin membuat surat lamaran kerja melalui email, berikut langkah langkah, dan hal yang perlu anda perhatikan. Tapi sebelum itu kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord buih jadi permadani ketika menyimak ulasan ini. Langsung saja yuk kita bahas.

1. Persiapkan Dokumen Anda

Langkah pertama ketika anda ingin membuat surat lamaran kerja melalui email, anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang akan mendukung anda, dalam melamar pekerjaan tersebut.

Harap di teliti terkait kelengkapan tersebut, karena kelengkapan pada berkas yang anda kirim, akan berpengaruh terhadap peluang kerja yang akan Anda dapatkan. Secara umum beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan antara lain:

  • Surat lamaran kerja
  • CV yang menarik
  • Scan ijazah, daftar nilai, kartu identitas, sertifikat dan pas foto
  • Kualitas file yang kamu kirimkan baik, dengan ukuran yang tidak terlalu kecil atau besar
  • Tidak mengedit atau mengubah file asli
  • Pastikan format file sesuai dengan apa yang perusahaan minta, seperti .doc, .pdf atau .jpeg

2. Pastikan Alamat Emailmu Formal

Faktor ini tidak kalah penting juga didalam melamar kerja. Nama dari email yang Anda gunakan sebaiknya email yang sesuai, dengan nama lengkap Anda, tidak jarang dalam pembuatan email, seseorang akan menggunakan nama keren, maupun nama istilah yang lainnya.

Hal tersebut sebaiknya Anda hindari ketika melamar kerja. Jika Anda belum memiliki email, maka buatlah terlebih dahulu email, yang sesuai dengan nama lengkap.

3. Perhatikan Standar Pengiriman

Ketika Anda melamar suatu pekerjaan menggunakan email, Anda harus mengikuti beberapa standar yang pantas anda gunakan didalam surat lamaran kerja, diantaranya adalah

  • nama penerima email yang dituju;
  • cc penerima;
  • subjek;
  • isi email;
  • lampiran;

4. Perhatikan Format Berkas yang Anda Kirimkan

Pada saat Anda melampirkan file lamaran yang sudah Anda persiapkan, sebaiknya tidak mengguanakan file dengan format zip maupun rar.

Jika anda ingin berkas lamaran anda mendapat tanggapan dari HRD, maka sebaiknya Anda mengirimkan file lamaran kerja anda dalam bentuk pdf. Pasalnya penggiriman berkas dengan bentuk zip atau rar akan mempersulit HRD, dalam memproses file lamaran Anda.

5. Gunakan Bahasa Resmi

Dalam penyusunan kalimat dalam surat lamaran kerja, diwajibkan agar menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu penggunaan bahasa sebaiknya mudah dimengerti, dan dapat dibaca dengan baik oleh recruiter.

Anda harus menghindari penggunaan bahasa gaul, dan kurang sopan didalam format lamaran kerja anda. HRD biasanya tidak akan memproses surat lamaran Anda, jika penggunaan bahasa dalam surat lamaran yang Anda buat kurang sopan.

6. Perhatikan Waktu Pengiriman

Mungkin hal ini belum banyak diketahui para jobseeker. Mungkin pengiriman email secara 24 jam dapat Anda lakukan, tetapi sebaiknya Anda mengirimkan berkas lamaran disaat jam kerja antara pukul 09.00-12.00 atau 13.00-16.00.

Anda juga sebaiknya memperhatikan batas waktu yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut, apakah lowongan kerja tersebut masih tersedia atau tidak bagi pelamar pekerjaan.

Didalam membuat surat lamaran kerja melalui email, sebaiknya Anda menggunakan bahasa yang singkat, jelas, namun dapat dipahami dengan mudah.

Hindari beberapa penggunaan kata yang berlebihan. HRD atau recruiter dapat melihat seberapa profesional anda, ketika melihat email lamaran yang Anda kirimkan. Semoga informasi pada artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda, yang sedang mencari pekerjaan.

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes