BREAKING NEWS

Sabtu, 25 Juni 2022

Ingin Memiliki KIP? Berikut Langkah-langkahnya

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun guna mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.

Selain itu, KIP juga bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, hingga menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali mendapatkan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan non-formal lainnya. Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik.

Namun, tidak semua pelajar bisa mendapatkan fasilitas KIP dari pemerintah. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang menjadi prioritas untuk penerima KIP. Pada umumnya yang akan menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik dari keluarga yang tidak mampu, yatim piatu, hingga peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

Peserta didik yang memenuhi syarat tersebut, dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi penerima program ini. Bingung cara mendaftarnya? Tapi sebelum itu kamu juga bisa mengetahui agama deva mahenra, aktor muda asal Indonesia. Berikut caranya!

Cara Membuat KIP

Sebelum membuat KIP, persiapkan terlebih dahulu berkas-berkas berikut :

-Kartu Keluarga (KK)

-Akta Kelahiran

-Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

-Rapor hasil belajar siswa

-Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya lakukan  langkah-langkah berikut:

-Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

-Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

-Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

-Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

-Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Fasilitas yang Didapat dari Kartu Indonesia Pintar

Selain mengetahui cara membuat KIP, kamu juga perlu tahu fasilitas apa saja yang akan kamu dapat setelah memiliki KIP.

-Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

-Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

-Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP

-Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

-PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

-Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Terkait tentang dana PIP, dana ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi kamu seperti membeli keperluan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.

Bagaimana, apakah ulasan kami cukup membantu kamu? Komen di bawah yah..

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes