Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu penanda identitas resmi yang diakui oleh negara, sebagai bukti kependudukan seseorang. Setiap penduduk yang telah menduduki umur 17 tahun keatas walaupun seorang aktris seperti mikha tambayong diwajibkan memiliki KTP dikarenakan KTP adalah salah satu dokumen yang yang sangat penting dalam pengurusan sesuatu, salah satunya saat melamar pekerjaan.
Jika ingin mengurusnya, kamu bisa datangi dukcapil yang ada daerah
mu dan menyiapkan persyaratan yang diminta. Namun, bagaimana jika KTP hilang
atau rusak? Bisa diurus gak yah? Eits.. Jangan panik jika KTP kamu hilang ataupun
rusak, kamu dapat mengurusnya kembali. Berikut penjelasannya!
Syarat mengurus KTP hilang
Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa
dokumen yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu, antara lain:
-Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
-Surat pengantar dari kelurahan.
-Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
-Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan
hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama di atas, kamu juga harus membawa dokumen
pendukung lainnya berupa:
-Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor
kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna
biru untuk tahun kelahiran genap.
-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor
kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan
warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
-Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
-Surat pengantar dari RT/RW.
Cara mengurus KTP hilang
-Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan
kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
-Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK
untuk ditunjukkan di kantor polisi.
-Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya
berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera
gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
-Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat
surat pengantar.
-Kemudian, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan
membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya (Surat Keterangan Kehilangan
E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak
2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada).
-Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir
permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
-Tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau
dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang
E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa: Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2
lembar, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada),
surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan E-KTP baru dari
kelurahan.
-Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan
diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru
sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
-Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri
dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor
kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Itulah beberapa syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak. Jika KTP mu hilang atau rusak segera urus kembali yah.
Posting Komentar