BREAKING NEWS

Rabu, 22 Juni 2022

STNK Kamu Hilang? Berikut Cara Mengurus dan Biayanya

Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik dari petani hingga gamers seperti yawi echo juga wajib memiliki STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM maupun BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri yang wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.

Namun, jika STNK sampai hilang atau rusak, maka kamu harus segera mengurusnya karena hal ini bisa menjadi masalah yang serius. Pasalnya, STNK merupakan tanda bahwa kamulah pemilik kendaraan tersebut.

Tak hanya itu, STNK juga merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan resmi terdaftar. Jika kamu tidak membawa STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian. 

Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika anda ingin menjual kendaraan.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa biaya mengurus STNK hilang atau rusak tersebut? Nah, dibawah ini kamu akan menjawab pertanyaan-pertanyaan kamu ini. Yuk ikuti penjelasan kami dibawah ini!

Syarat Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Sebelum masuk ke cara pengurusan, kamu terlebih dahulu harus menyiapkan syarat untuk mengurus STNK hilang atau rusak. Adapun persyaratannya yakni:

-Formulir permohonan

-Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka membawa fotokopi STNK.

-Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB.

-Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.

-Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Jika STNK-mu hilang, kamu harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini.

-Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

-Lakukan cek fisik kendaraan.

-Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

-Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.

-Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

-Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

-Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

-Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Pengurusan STNK hilang atau rusak pun selesai. Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Biaya Pengurusan STNK Hilang atau Rusak

Nah, buat kamu yang bertanya-tanya biaya pengurusan STNK hilang atau rusak, berikut rinciannya.

1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga Penerbitan STNK: Rp 100.000. Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Untuk kendaraan roda empat atau lebih Penerbitan STNK: Rp 200.000 Pengesahan STNK: Rp 50.000

Demikian cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum mendatangi kantor Samsat. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes