BREAKING NEWS

Senin, 27 Juni 2022

Ijazah Hilang/Rusak? Berikut Cara dan Syaratnya

Ijazah adalah dokumen penting karena dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah menempuh jenjang pendidikan. Ijazah juga menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Salah satunya saat melamar kerja. Namun, bagaimana jika Ijazah rusak atau hilang? Pasti kamu panik dan kebingungan bukan?

Jangan khawatir, di bawah ini kami telah merangkum cara dan syarat yang perlu kamu lakukan saat ijazah kamu hilang atau rusak. Yuk intip gimana sih caranya!

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Setelah itu kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotocopy surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:

-Fotokopi Ijazah

-Fotokopi KTP

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamu hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Yang harus kamu bawa pada tahap ini adalah:

-Materai 6.000 (2 buah)

-Pas Foto 3x4 (2 lembar)

-Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

-Fotokopi Ijazah asli yang hilang

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

3. Jika sekolah kamu sudah tidak ada, pergi ke Dinas Pendidikan. Pihak pendidikan dapat membantu kamu dengan membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

-Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

-Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

-Fotokopi KTP (2 lembar)

-Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan  sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Bagaimana apakah ulasan kami di atas sudah cukup membantu kamu? Komen di bawah yah. Terimakasih telah mengikuti blog kami.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes