Kartu
Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki semua orang dan pastinya
harus dijaga dengan baik seperti halnya dengan ayat seribu dinar.
Hal itu
karena dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan yang berkaitan dengan
administrasi kependudukan, baik membuat akta kelahiran, pembuatan KTP,
pendaftaran sekolah dan lainnya.
Maka dari
itu, untuk kamu pasangan yang baru menikah agar segera mengurusnya atau membuat
kartu keluarga baru yang terpisah dari keluarga sebelumnya.
Mengacu UU
Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak
dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW,
Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.
Untuk itu,
kami telah merangkum beberapa syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kamu
ketahui. Yuk ikuti penjelasannya di bawah ini!
Dokumen yang Diperlukan:
Untuk
melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu
persiapkan.
- Meminta
surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel
ke RW setempat
- Datangi
kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir
permohonan pembuatan KK
- Melampirkan
fotokopi buku nikah
- Melampirkan
surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian
formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan
setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga
yang diminta.
Jika surat
pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan.
Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Cara Menambah Anggota Keluarga:
- Ini dia cara
menambahkan anggota keluarga di dalam KK.
- Melampirkan
surat pengantar RT/RW setempat
- Melampirkan
Kartu keluarga (KK) lama
- Melampirkan
surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
atau
- Melampirkan
surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
Jika dokumen
yang dibutuhkan sudah lengkap, mintalah surat pengantar ke RT setempat serta stempel
kepada RW setempat. Kemudian kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah
data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas.
Cara Mengurangi Anggota Keluarga:
- Ini dia cara
mengurangi jumlah anggota keluarga dari KK.
- Membawa
surat pengantar RT/RW setempat
- Membawa KK
yang lama
- Membawa
surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Membawa
surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Cetak Dokumen Penting dari Rumah:
Informasi
penting yang wajib diketahui terkait syarat membuat Kartu Keluarga yakni
mencetaknya secara online. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, dokumen
kependudukan seperti Kartu Keluarga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas
HVS berukuran A4 80 gram.
Dengan
demikian, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor dukcapil terdekat. Untuk
mengetahui tata caranya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan
permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dukcapil
terdekat
- Kamu juga
bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan
kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan
mengunggahnya dari platform Play Store
- Masukkan
nomor HP atau alamat email yang masih aktif. Ini berfungsi untuk menerima data
dokumen kependudukan yang dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF
- Setelah
mengajukan permohonan, petugas dukcapil bakal memprosesnya
- Jika
permohonan pelayanan sudah selesai diproses oleh petugas dukcapil, nantinya
akan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang
disediakan kepala dinas dukcapil setempat
- Aplikasi
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi
melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF
- Bersamaan
dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas dukcapil setempat juga
mencantumkan PIN yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan
tersebut
- Jika semua
dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah
diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas
dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Jika sudah
tidak ada data yang perlu dilengkapi, kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah
- Simpan file
data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa
dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
Itulah
seputaran syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kamu ketahui jika hendak
menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.
Posting Komentar