BREAKING NEWS

Rabu, 08 Juni 2022

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Terlengkap


Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki semua orang dan pastinya harus dijaga dengan baik seperti halnya dengan ayat seribu dinar.

Hal itu karena dokumen tersebut berguna untuk kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, baik membuat akta kelahiran, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah dan lainnya.

Maka dari itu, untuk kamu pasangan yang baru menikah agar segera mengurusnya atau membuat kartu keluarga baru yang terpisah dari keluarga sebelumnya.

Mengacu UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Untuk itu, kami telah merangkum beberapa syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kamu ketahui. Yuk ikuti penjelasannya di bawah ini!

Dokumen yang Diperlukan:

Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan.

- Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat

- Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK

- Melampirkan fotokopi buku nikah

- Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Cara Menambah Anggota Keluarga:

- Ini dia cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK.

- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat

- Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama

- Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau

- Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, mintalah surat pengantar ke RT setempat serta stempel kepada RW setempat. Kemudian kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas.

Cara Mengurangi Anggota Keluarga:

- Ini dia cara mengurangi jumlah anggota keluarga dari KK.

- Membawa surat pengantar RT/RW setempat

- Membawa KK yang lama

- Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

- Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cetak Dokumen Penting dari Rumah:

Informasi penting yang wajib diketahui terkait syarat membuat Kartu Keluarga yakni mencetaknya secara online. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Dengan demikian, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor dukcapil terdekat. Untuk mengetahui tata caranya, ikuti langkah-langkah berikut:

- Ajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dukcapil terdekat

- Kamu juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store

- Masukkan nomor HP atau alamat email yang masih aktif. Ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF

- Setelah mengajukan permohonan, petugas dukcapil bakal memprosesnya

- Jika permohonan pelayanan sudah selesai diproses oleh petugas dukcapil, nantinya akan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang disediakan kepala dinas dukcapil setempat

- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF

- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas dukcapil setempat juga mencantumkan PIN yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut

- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

- Jika sudah tidak ada data yang perlu dilengkapi, kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah

- Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Itulah seputaran syarat membuat Kartu Keluarga yang perlu kamu ketahui jika hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.

 


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes