BREAKING NEWS

Sabtu, 11 Juni 2022

Cara Membuat Akta Kematian di Disdukcapil

 

Cara membuat akta kematian perlu kamu ketahui sebelum memahami cara mengurusnya. Akta kematian bukan sekadar dokumen, tetapi juga menjadi persyaratan penting saat mengurus sesuatu, misalnya, pensiunan untuk ahli warisnya.

Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Sementara untuk kematian yang tidak jelas seperti, seseorang tersebut sudah meninggal dunia, namun jenazahnya tidak ditemukan atau hilang, Pejabat Pencatatan Sipil baru melakukan pencatatan setelah adanya penetapan pengadilan.

Kemudian untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa mengetahui profil dari difarina indra, penyanyi muda asal Indonesia. Langsung saja yuk kita bahas.


Cara Membuat Akta Kematian Baru

Sebelum kamu datang ke kantor disdukcapil setempat, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat pembuatan akta kematian, seperti:

-Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas

-Surat keterangan kematian dari lurah

-Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dunia

-Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia

-Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda

-Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.

-Pengurusan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

 

Cara mengurus akta kematian jika sudah lebih dari 30 hari

Apabila akta kematian belum dibuat meski telah lewat 30 hari sejak tanggal kematian, pengurusan surat kematian masih bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut.

-Surat kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas

-Surat keterangan kematian dari lurah

-Fotokopi KTP dan KK orang yang meninggal dunia

-Fotokopi akta kelahiran orang yang meninggal dunia

-Fotokopi surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau janda

-Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan.

-Pengurusan hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.

 

Cara mengurus akta kematian untuk WNA

Apabila yang meninggal dunia adalah warga negara asing atau WNA, maka persyaratan untuk mengurus akta kematiannya, yakni:

Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas

-Surat keterangan kematian dari kelurahan

-Fotokopi KTP pemohon

-Fotokopi KK orang yang meninggal dan pemohon

-Fotokopi KTP dua orang saksi

-Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal terbatas (ITAS)

-Fotokopi paspor yang dilegalisir

Apabila terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan. Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

 

Manfaat mengurus akta kematian

Adapun manfaat mengurus surat kematian, antara lain:

1.       Untuk pengurusan warisan

Agar harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dapat dialihkan secara sah kepada ahli warisnya. Hal itulah yang membuat diperlukan akta kematian sebagai dokumen penyerta. Dengan begitu, warisan tersebut bisa sah menjadi milih ahli waris di mata hukum.

2.       Sebagai syarat klaim asuransi

Pihak keluarga bisa mengajukan klaim atas polis asuransi jiwa dari nasabah yang sudah meninggal dunia. Salah satu syarat untuk bisa mengklaim dana tersebut adalah menunjukkan dokumen akta kematian.

3.       Untuk pengurusan dana pension

Apabila orang yang sudah meninggal memiliki dana pensiun, maka selanjutnya dana tersebut bisa dialihkan kepada keluarga atau kerabat yang merupakan ahli waris.

4. Untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang meninggal

Data orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan-kejahatan lain. Sehingga untuk meminimalisir risiko tersebut, sebaiknya pelaporan dan pencatatan orang meninggal, dilakukan sesegera mungkin di Disdukcapil.

5. Memastikan keakuratan data penduduk

Akurasi data penduduk penting untuk dijaga, untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak sebagai warga negara. Misalnya, ada orang yang baru meninggal dunia, tapi tidak dilaporkan. Maka saat ada pemilu, orang tersebut masih memiliki hak suara.

Namun karena sudah meninggal dunia, maka hak suara yang tidak bisa dipakai itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

6. Persyaratan untuk menikah lagi bagi istri atau suami yang ditinggalkan

Janda atau duda yang ditinggalkan ingin menikah lagi, perlu melampirkan akta kematian sebagai salah satu syarat nikah, agar pernikahannya sah secara hokum.

Pembuatan akta kematian sebaiknya tidak ditunda agar kematian seseorang bisa segera tercatat oleh negara. Jika ditunda terlalu lama, maka dikhawatirkan Anda akan kesulitan untuk mengurus persyaratan karena surat keterangan yang hilang, atau telah pindah tempat tinggal dari wilayah meninggalnya orang tersebut.

Itulah seputaran info tentang pengurusan akta kematian. Terimakasih telah mengukuti blog kami sampai selesai.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes