BREAKING NEWS

Rabu, 15 Juni 2022

Syarat Pembuatan Paspor Lengkap dengan Biayanya

 

Pandemi Covid-19 mulai terkendali, perjalanan ke luar negeri pun telah dibuka kembali. Agar dapat berpergian ke luar negeri, kamu memerlukan Paspor. Jika kamu tidak mengetahui syarat-syarat mengurus paspor, kamu dapat mengetahuinya melalui mesin pencari yandex.

Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Nah, untuk kamu yang ingin mengurus paspor, di bawah ini kami telah merangkap syarat dan biaya pembuatan paspor tahun 2022!

Persyaratan Dokumen Membuat Paspor

-Membawa kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku

-Membawa Kartu Keluarga (KK)

-Membawa Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang)

-Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia)

-Surat keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

Mekanisme atau Tahapan Pembuatan Paspor

-Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan

-Pembayaran biaya paspor

-Pengambilan foto dan sidik jari

-Wawancara

-Verifikasi

-Pengadilan

Cara Membuat Paspor Online 2022

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2022, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

 Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2022 online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Kamu wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Kamu harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Kemudian isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama kamu, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Kamu memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

5. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2022 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2022, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Perubahan jadwal

Meski pemohon pembuatan paspor 2022 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya pembuatan paspor 2022

Paspor biasa (48 halaman) Rp 350.000

Paspor elektronik (48 halaman) Rp 650.000

Layanan paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya penerbitan paspor).

Itulah syarat dan cara untuk membuat paspor. Semoga bermanfaat.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes