BREAKING NEWS

Jumat, 17 Juni 2022

Syarat Pernikahan yang Perlu Diketahui oleh Calon Pengantin


Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun sebelum melangsungkan pernikahan, calon mempelai pria maupun perempuan harus melengkapi beberapa persyaratan, termasuk biaya pernikahan dan sering mengatakan assalamualaikum untuk yang beragama muslim.

Masalah biaya merupakan salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Peraturan tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pengantin dalam melaksanakan pernikahan. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000.

Syarat nikah cukup banyak bagi calon mempelai sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat nikah juga harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.

Nah, buat kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang persyaratannya, di bawah ini kami telah merangkum beberapa syarat nikah dan cara daftar yang harus diketahui oleh calon pengantin. Yuk ikuti!

Syarat Nikah:

Calon pengantin bisa mendatangi KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:

-Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)

-Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

-Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

-Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

-Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000

-Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

-Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

-Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

-Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

-Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

-Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

-Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

-Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

-Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

-Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

-Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.

-Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

-Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).

-Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LampiranSyarat Nikah:

-Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.

-Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.

-Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.

-Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

-Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

-Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.

-Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat

-Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari

-N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.

-N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Biaya Menikah:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

-Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)

-Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

-Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa

-Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

-Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

-Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

-Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah

-Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

-Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Itulah beberapa syarat nikah dan cara daftar yang harus diketahui oleh calon pengantin. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes