BREAKING NEWS

Jumat, 29 Juli 2022

Wajib Tahu, Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Biayanya

Kamu baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah? Ada baiknya jika kamu segera melakukan balik nama sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting dan menjadi alat bukti atas hak tanah tersebut. Surat ini dapat menjadi bukti kuat untuk menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.

Apakah kamu ingat kasus penipuan yang dialami artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu? Ya, Nirina melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya terkait kepengurusan balik nama sertifikat tanah.

Jadi, pihak keluarga Nirina mempercayakan urusan perihal balik nama sertifikat tanah ini kepada mantan pegawainya.

Namun, pegawai kepercayaan keluarganya tersebut malah mengganti nama sertifikat tanah atas nama dirinya. Akibatnya, Nirina dan keluarganya mengalami kerugian yang cukup besar.

Maka dari itu, mengetahui syarat balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu hal yang sangat penting. Apalagi jika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris.

Ingin tahu lebih detail tentang cara balik nama sertifikat tanah? Yuk, ikuti artikel di bawah ini.

Prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, kamu terlebih dulu harus mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah yang lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor BPN.

Hal ini perlu kamu lakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus penjual dan pembeli tanah bawa, yaitu KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tersebut tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, maka kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris akan menetapkan tarif yang berbeda-beda. Sebab, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Komponen biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Kedua, setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah dapat langsung mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Sementara pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.

- Mengurusnya secara mandiri

- Menyerahkannya kepada kantor PPAT

Jika diurus mandiri, pemilik tanah dapat langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Sertifikat asli

- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau, yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

- Sertifikat Tanah Asli

- Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas

- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan di kantor BPN adalah biaya pengecekan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besaran nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai ilustasi, jika pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN adalah Rp 500.000.

Demikian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya. Semoga membantu.

Rabu, 27 Juli 2022

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Balik Nama Motor STNK dan BPKB

Buat kamu yang berniat membeli motor bekas, sangat perlu mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tidak perlu meminjam KTP orang lain saat akan mengurus pajaknya.

Namun bagaimana persyaratan balik nama STNK dan BPKB? Yuk, simak ulasan berikut!

Syarat balik nama STNK

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

Cara balik nama motor untuk STNK

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Cari loket mutasi. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

3. Selanjutnya kendaraan kamu akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang kamu dapat dari proses cek fisik ini.

4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen kamu akan dikembalikan.

5. Setelah berkas sudah kamu terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

6. Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

7. Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.

8. Kamu akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Kamu akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang kamu dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

10. Setelah semua berkas kamu terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat kamu ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak kamu bisa melakukannya keesokan harinya.

12. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang kamu dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.

13. Bawa berkas yang telah kamu terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang kamu bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

15. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama kamu sendiri.

Syarat balik nama BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Cara balik nama motor untuk BPKB

1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas kamu.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000

5. Cara balik nama motor untuk BPKB selanjutnya adalah antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama kamu dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama kamu.

Demikianlah seputar informasi mengenai persyaratan balik nama STNK dan BPKB yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu.

Jumat, 22 Juli 2022

BPKB Hilang/Rusak? Begini Cara Pengurusannya

  

Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan.

BPKB berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai jaminan, atau tanggungan apabila melakukan pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawatnya dengan baik.

Namun, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? Jangan panik, kami telah merangkum beberapa syarat dan cara pengurusannya. Yuk ikuti penjelasan di bawah ini!

Syarat Pegurusan BPKB yang Hilang atau Rusak

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB yang baru.

Adapun syarat permohonan membuat BPKB dikarenakan hilang atau rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yaitu sebagai berikut :

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

- STNK

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

- Hasil cek Fisik Ranmor

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB dikarenakan rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yaitu sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan; Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- BPKB yang rusak

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

- STNK

- Hasil cek Fisik Ranmor

Cara Membuat BPKB Usai Hilang atau Rusak

Apabila BPKB kamu rusak atau hilang, kamu harus mendatangi kantor Samsat untuk pengurusannya dengan membawa semua syarat permohonan di atas.

Setelah semua syarat terpenuhi, kamu dapat mengambil surat antrian dan menunggu pemanggilan untuk pembayaran PNBP.

Nah, itulah beberapa syarat dan cara pengurusan BPKB hilang atau rusak yang perlu kamu ketahui. Bagaimana, mudah bukan? Semoga membantu.

Kamis, 21 Juli 2022

Langkah Mudah Membuat Kartu Kredit di Semua Bank

Guna mempermudah transaksi keuangan, banyak orang yang tertarik untuk mengetahui cara membuat kartu kredit.

Di era yang semakin canggih seperti saat ini, transaksi keuangan an pembayaran semakin mudah dilakukan. Salah satunya adalah hadirnya kartu kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membayar berbagai tagihan baik offline maupun online sekalipun.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh kartu ajaib ini, tidak heran jika banyak orang tertarik untuk memilikinya.

Tertarik untuk membuat kartu kredit? Berikut beberapa info penting terkait pembuatan kartu kredit.

Cara Membuat Kartu Kredit di Semua Bank

Proses pembuatan atau penerbitan kartu kredit tidaklah suatu hal yang sulit. Kamu dapat mengajukan penerbitan kartu kredit dengan datang langsung ke bank yang kamu inginkan. Agar lebih jelas bagaimana cara membuat kartu kredit ini, berikut langkah-langkahnya:

1. Pilih Bank Dan Jenis Kartu Yang Sesuai

Langkah pertama adalah memilih bank penerbit dan jenis kartu yang sesuai dengan kebutuhan. Saat ini hampir semua bank pemerintah maupun swasta telah menerbitkan kartu kredit untuk nasabahnya.

Selain itu, masing-masing bank juga telah menawarkan jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan limit dan fungsinya.

Pastikan jika kamu memilih jenis kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu.

Sebelum memilih, perhatikan juga penawaran dan keuntungan yang ditawarkan oleh jenis kartu kredit tersebut.

2. Lengkapi Persyaratan

Setelah memilih bank penerbit dan jenis kartu kredit yang kamu inginkan, selanjutnya kamu harus melengkapi persyaratannya. Cara membuat kartu kredit BNI dan bank lainnya memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, persyaratan pengajuan kartu kredit setiap bank adalah sebagai berikut:

-Fotokopi KTP

-Berusia minimal 21 tahun

-Penghasilan bersih minimal Rp 3 juta per bulan

-Fotokopi slip gaji

-Fotokopi NPWP

-Fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir

-Jika sudah memiliki kartu kredit, lampirkan tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir

3. Isi Formulir yang Disediakan

Cara membuat kartu kredit dilakukan secara langsung di kantor bank yang diinginkan.

Untuk membuatnya, bawalah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke customer service bank yang telah kamu pilih.

Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dokumen oleh pihak bank. Jika telah sesuai, isi formulir pengajuan kartu kredit yang disediakan. Pastikan jika kamu mengisi semua data yang benar dan lengkap agar proses pengajuan bisa berhasil.

4. Persiapkan Diri Untuk Disurvei Oleh Bank

Setelah proses pendaftaran, kartu kredit kamu tidak akan langsung diberikan. Akan ada survey terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh pihak bank untuk memastikan jika kamu pantas mendapatkan kartu kredit tersebut.

Survey yang dilakukan seperti, rekam kredit, rumah dan tempat kerja.

5. Tunggu Kabar Dari Bank Untuk Proses Pengajuan Kartu Kredit

Setelah tahapan survey oleh pihak bank, selanjutnya proses pengajuan kartu kredit akan kembali diproses.

Jika semua kriteria dianggap oleh pihak bank telah terpenuhi, maka proses pengajuan akan dilanjutkan. Namun jika ada kriteria yang tidak sesuai, maka pengajuan kartu kredit kamu akan dibatalkan.

Jika pengajuan diterima, maka pihak bank akan menghubungimu melalui nomor telepon yang tercantum di formulir pendaftaran.

6. Setelah Kartu Diterima, Lakukan Aktivasi Segera

Jika pengajuan diterima, selanjutnya kartu kredit kamu akan dikirimkan ke alamat rumah kamu. Setelah kamu menerima kartu kredit, segera lakukan aktivasi agar kartu kredit kamu dapat digunakan.

Kamu bisa melakukan aktivasi sendiri secara online atau dengan datang langsung ke bank yang kamu pilih.

7. Buat Pin yang Unik Agar Transaksi Kartu Kredit Lebih Aman

Untuk keamanan transaksi, kamu harus membuat PIN selain menggunakan nomer CVV yg tertera pada Kartu kredit.

Saat ini beberapa bank telah menyediakan layanan membuat PIN kartu kredit secara online.

Caranya, akses website resmi bank penerbit kartu kredit kemudian isi formulir verifikasi data dan pilih menu aktivasi PIN.

Masukkan 6 digit “kode otentikasi” yang dikirim melalui SMS kemudian tekan proses dan masukkan 6 digit PIN yang kamu inginkan. Tekan “proses” dan tunggu sampai ada kiriman SMS notifikasi.

Nah, itulah seputar cara pengurusan kartu kredit yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu.

Jumat, 15 Juli 2022

Paspor Hilang/Rusak? Berikut Cara Pengurusannya

Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang harus selalu siap sedia.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemiliknya, dan sangat diperlukan saat melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Jadi, kamu wajib membawa paspor jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor yang kamu miliki harus disimpan dan dijaga dengan hati-hati agar tidak hilang atau mungkin rusak.

Namun, bagaimana jika paspor kamu benar-benar hilang atau rusak? Entah karna kamu lupa meletakkannya atau karena hal yang lainnya?

Jangan khawatir, kami telah merangkum beberapa cara mengurus paspor yang perlu diketahui, terutama buat kamu yang sering bepergian ke luar negeri.

Syarat Dokumen yang Perlu di Persiapkan

Adapun syarat dokumen yang perlu di persiapkan jika ingin mengurus paspor hilang/rusak, yaitu:

-Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

-Kartu Keluarga

-Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

-Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

-Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

-Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

-Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Cara mengurus paspor hilang

Dirangkum dri laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mengurus paspor hilang:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

2. Siapkan berkas penggantian paspor

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

-Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/, atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama, lalu login.

-Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.

-Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda.

-Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.

-Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi. 

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Usahakan jika kamu datang 15 menit sebelum jam antrian online. Bawa semua berkas yang diperlukan. Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas serta akan menjadwalkan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kamu kapan kamu harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.

Untuk hal ini, kamu akan harus membuat antrian online lagi, hal ini biasanya terjadi setelah 3 hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat kamu mengurus paspor yang hilang. 

Di sana, kamu akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor kamu bisa hilang atau rusak.

Jika alasanmu diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, Jika alasan kamu ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

6. Buat penggantian paspor baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru yakni membuat antrian online dahulu, kemudian datang sesuai jadwal.

Jangan lupa membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.  Karena,nantinya kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Nah, itulah beberapa cara pengurusan paspor hilang/rusak. Bagaimana apakah ulasan kamu di atas dapat membantu kamu? Komen di bawah yah!

Rabu, 13 Juli 2022

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Secara Online Maupun Offline

Bagi kamu para pencari kerja, mungkin sudah tak asing dengan yang namanya kartu kuning. Ya, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal dengan sebutan AK1.

Bukan hanya sebagai identifikasi, kartu kuning juga menjadi salah satu syarat lamaran kerja di sejumlah perusahaan, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kartu kuning sendiri dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.

Namun, sebagian orang masih belum tahu bagaimana cara pengurusannya. Jangan khawatir, kami akan membantu kamu mengatahui cara membuat kartu kuning. Yuk ikuti ulasan kami di bawah ini!

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning hanya dapat dibuat di daerah asal kamu, sesuai dengan alamat kamu yang ada di KTP.

Jadi, apabila kamu ingin mengurus kartu kuning, kamu bisa mendatangi kantor Disnaker yang berada di daerah kamu.

Pastikan bahwa kamu telah melengkapi semua syarat membuat kartu kuning sebelum melakukan pengajuan.

Syarat membuat kartu kuning bisa saja tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Disnaker di daerah kamu. Namun, syarat membuat kartu kuning secara umum sebagai berikut:

-Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

-Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

-Fotokopi Akta Kelahiran

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Adapun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan dalam membuat kartu kuning secara offline sebagai berikut:

-Mendatandi kantor Disnaker di wilayah sesuai KTP kamu

-Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Tanyakan ke petugas Disnaker jika kamu tidak yakin

-Serahkan dokumen syarat membuat kartu kuning yang diminta

-Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning

-Setelah kartu kuning dicetak, kamu akan dipanggil untuk mengambilnya

-Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning

Cara membuat kartu kuning secara online

Adapun Langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline sebegai berikut:

-Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

-Pilih menu daftar.

-Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

-Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

-Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

-Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

-Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.

-Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Nah, itu dia beberapa cara dan syarat membuat kartu kuning yang perlu kamu ketahui. Bagaimana apakah ulasan kami di atas dapat membantu kamu? Komen di bawah yah.

Sabtu, 09 Juli 2022

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu ATM yang Terblokir

Penggunaan ATM tentu saja akan mempermudah setiap orang untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Bersamaan dengan bertambahnya pengguna, beragam masalah pun muncul di balik penggunaan ATM ini.

Salah satu masalah yang sangat sering muncul adalah kartu ATM yang terblokir oleh sistem. Banyak hal yang membuat kartu ATM terblokir, entah itu karena salah memasukkan PIN (kata sandi) atau mungkin karena hal lainnya.

Apapun penyebab kartu ATM terblokir, tentu akan sangat mengganggu dan membuat berbagai urusan keuangan menjadi tertunda. Lalu, apa yang harus dilakukan agar kartu ATM yang terblokir dapat digunakan kembali?

Ada dua hal yang akan membedakan tindakan pengaktifan kartu ATM yang terblokir, antara lain:

Hal yang pertama adalah pengguna masih mengingat PIN nya, tetapi salah memasukkannya di mesin ATM sehingga mengakibatkan kartu ATM-nya terblokir.

Sedangkan hal yang kedua, pengguna memang benar-benar tidak mengingat lagi PIN kartu ATM tersebut dan mencoba beberapa PIN hingga akhirnya kartu ATM tersebut terblokir.

Kedua hal tersebut membutuhkan penanganan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Jangan panik, kami akan membantu kamu untuk menyelesaikan masalah ini. Yuk ikuti penjelasan kami di bawah ini!

1. Kartu Terblokir, Tetapi Masih Ingat PIN

Ketika pengguna ATM memasukkan PIN yang salah sebanyak tiga kali hingga akhirnya kartu terblokir, ada kemungkinan kartu tersebut masih bisa diaktifkan langsung melalui sambungan ke call center bank yang bersangkutan.

Akan tetapi, hal ini hanya dapat dilakukan jika pengguna masih mengingat atau bisa mengingat kembali PIN dari kartu ATM-nya.

Proses ini tidaklah memerlukan waktu yang lama. Berikut langkah-langkahnya.

-Siapkan data diri atau setidaknya nomor rekening dan nomor kartu ATM yang terblokir tersebut. Sebab pihak bank akan menanyakan hal ini sebagai syarat untuk membuka data yang tersimpan di dalam sistem mereka. Ini juga akan menjadi bukti verifikasi bahwa si penelepon benar-benar orang yang memiliki dan berhak atas rekening yang bersangkutan.

-Hubungi nomor call center bank yang bersangkutan. Pastikan benar-benar bahwa nomor yang dihubungi adalah nomor call center yang benar. Hal ini untuk menghindari berbagai tindak kejahatan yang bisa saja terjadi. 

-Customer service akan mendengarkan keluhan dan masalah yang disampaikan pengguna kartu ATM tersebut. Lalu melakukan beberapa verifikasi untuk mencocokkan data diri pengguna dengan data yang tersimpan di dalam sistem mereka. Hal ini tidak akan berlangsung lama. Hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.

-Jika semua data sinkron, customer service akan menanyakan apakah pengguna masih mengingat PIN yang digunakan sebelum kartu ATM tersebut terblokir. Hal ini hanya untuk memastikan agar kartu ATM tersebut bisa diaktifkan kembali melalui sambungan telepon saja tanpa perlu mendatangi bank. Dan pengguna tentunya tidak perlu menyebutkan PIN tersebut kepada customer service.

-Setelah proses pengaktifan/pembukaan blokir selesai dilakukan, kartu ATM tersebut sudah bisa digunakan kembali. Biasanya akan aktif pada hari yang bersamaan juga. Bahkan, pada beberapa bank, proses pengaktifan kembali ini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam saja.

-Namun, proses ini tidak berlaku pada semua bank. Salah satunya adalah BRI. Jika pengguna mengalami pemblokiran kartu ATM, baik dalam kondisi masih mengingat PIN maupun tidak mengingatnya lagi, pengguna wajib mendatangi bank tempat rekening tersebut dibuat. Kemudian melakukan pembukaan blokir kartu ATM tersebut di sana. Proses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.

2. Kartu Terblokir dan Tidak Mengingat PIN

Akan berbeda pula caranya, apabila pengguna kartu ATM yang terblokir tidak lagi mengingat PIN dari kartu ATM nya.

Jika sudah begini, mau tidak mau pengguna harus mendatangi kantor cabang bank dari ATM yang pakai oleh si pengguna. Di sana pihak bank akan membuka blokiran pada kartu ATM tersebut.

Hal yang perlu di perhatikan ketika ingin membuka blokiran pada kartu ATM secara langsung di kantor cabang bank yang bersangkutan.

-Membawa buku tabungan, kartu ATM yang terblokir, dan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP).

-Pada beberapa bank, proses ini akan dikenakan biaya pembukaan blokir dengan biaya sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

-Tidak semua bank memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk melakukan proses pembukaan blokir kartu ATM di kantor-kantor cabang terdekat.

-Pada beberapa bank, proses ini harus dilakukan langsung di kantor cabang tempat di mana rekening tersebut dibuka pada awalnya. Untuk itu, pengguna harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku di bank yang layanannya digunakan. Jangan sampai datang dengan sia-sia tanpa berhasil membuka blokir kartu ATM tersebut.

Oke deh, itulah beberapa cara mudah mengaktifkan kembali kartu ATM yang terblokir. Bagaimana apakah ulasan kami di atas cukup membantu kamu? Komen di bawah yah.

Jumat, 08 Juli 2022

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Terbaru 2022

Di masa pandemik seperti saat ini, sehat merupakan salah satu hal sangat berharga dan tak ternilai. Banyak orang yang berusaha melalukan apapun agar tubuhnya sehat dan tidak mudah terserang penyakit  terutama virus Covid-19.

Oleh karena itu, untuk mengetahui kondisi kita sehat atau tidak, dibutuhkan surat keterangan sehat. Selain untuk mengetahui kita sehat atau tidak, surat ini juga menjadi salah satu dokumen penting saat melamar pekerjaan, mengurus SIM, dan banyak lagi.

Namun, apakah kamu tahu bagaimana cara mengurus surat keterangan sehat? Jika Belum, berikut beberapa cara pengurusannya.

Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat

Jika ingin membuat surat keterangan sehat, ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu kamu lengkapi terlebih dahulu. Jangan khawatir, persyaratan ini sangat mudah tanpa ada persyaratan khusus. Berikut dokumen yang perlu kamu lengkapi:

-Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya

-Pas foto berwarna ukuran 3×4

Selain itu, kamu juga harus memperhatikan beberapa hal saat pengurusan surat ini, antara lain:

-Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain

-Harus mendatangi puskesmas atau rumah sakit setempat

-Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

-Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

-Masa berlaku biasanya selama 1-2 minggu

 

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit

-Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk biaya administrasi

-Kunjungi RSUD terdekat dan temui bagian customer service

-Sampaikan tujuan bahwa kamu ingin membuat surat keterangan sehat, lalu kamu akan diarahkan ke bagian yang mengurus perihal tersebut

-Apabila belum pernah berkunjung ke rumah sakit tersebut, kamu harus mendaftarkan diri sebagai pasien baru

-Apabila sudah pernah terdaftar, kamu cukup menyebutkan nama dan tanggal lahir untuk verifikasi

-Lalu, datangi bagian yang mengurus surat pembuatan surat tersebut dan sampaikan maksud bahwa untuk membuat

-Nanti kamu akan diarahkan ke bagian umum untuk pengecekan tekanan darah dan fisik, serta dokter juga akan menanyakan riwayat kesehatans secara umum

-Jika dinyatakan sehat, kamu sudah bisa mengantongi surat tersebut lengkap dengan tanda tangan dokter dan stempel rumah sakit

 

Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

-Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk biaya administrasi

-Kunjungi puskesmas terdekat pada pukul 7.30 WIB atau setidaknya sebelum pukul 12.00 WIB

-Ambil nomor antrean untuk mengurus surat keterangan tersebut pada petugas puskesmas, lalu tunggu sampai petugas memanggil nomor antreanmu

-Ketika nomor antreanmu dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas

-Tunggu kembali panggilan berikutnya di depan ruang periksa. Nanti kamu akan diarahkan untuk masuk ke ruang praktik dokter

-Di dalam ruang praktik, dokter akan memberikan pertanyaan terkait riwayat kesehatan secara umum. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur.

-Setelah itu dokter akan memeriksa tekanan darah dan pemeriksaan fisik secara singkat

-Apabila kamu memang dalam kondisi bugar, dokter pasti akan menuliskannya langsung pada surat keterangan tersebut

-Surat keterangan terebut juga akan ditandatangani oleh dokter dan diberi stempel puskesmas

-Jika semua prosedur telah dilalui, kamu bisa mendapatkan surat keterangan tersebut.

Itulah beberapa cara mengurus surat keterangan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas terdekat. Bagaimana apakah ulasan kami di atas cukup membantu kamu? Komen di bawah yah.

Rabu, 06 Juli 2022

Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online dan Offline

Semua pasangan suami istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar untuk rukun kembali. Jalan satu-satunya hanyalah bercerai, sebagaimana diterangkan di Pasal 39 UU Perkawinan.

Berbicara tentang perceraian, penting kamu ketahui bahwa ada beberapa cara untuk mengurus surat cerai secara online dan offline. Tidak perlu tunggu lama, berikut penjelasannya.

Cara mengurus Surat Cerai Online

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court merupakan instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:

-Pendaftaran perkara secara online

-Pembayaran secara online

-Pemanggilan secara online

-Pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban

-Penyampaian salinan putusan secara online

Namun, saat ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, apabila mau mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

Cara mengurus surat cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi mereka yang beragama islam. Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan pendaftaran cerai terlebih dahulu. Jika dilakukan oleh pihak istri, maka perlu diajukan cerai gugat. Namun, apabila dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak.

Proses dan Tahapan Cerai Gugat

-Pertama-tama, penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai. Gugatan diajukan ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, istri bertempat tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau suami.

-Setelah gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara.

-Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.

-Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.

-Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.

-Penetapan putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.

-Panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua pihak.

Proses dan Tahapan Cerai Talak

-Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan sidang ikrar talak (cerai talak) kepada pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon atau suami.

-Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara.

-Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.

-Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.

-Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.

-Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.

-Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.

-Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.

-Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.

-Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.

-Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.

Demikian beberapa cara untuk mengurus surat cerai melalui online maupun offline. Sebelum melangkah sejauh ini, coba untuk berfikir lebih matang lagi yah, jangan sampai salah langkah.

Senin, 04 Juli 2022

4 Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Benar

Suratpengunduran diri merupakan surat yang dibuat pelamar kerja atau orang yang bekerja sebagai keterangan tertulis untuk menyatakan pengunduran diri dari pekerjaannya.

Sesuai dengan Pasal 154A Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan harus memenuhi hak cipta.

Surat pengunduran diri dapat disampaikan kepada team leader, HRD, atau pimpinan kantor, sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut.

Namun, banyak orang yang belum tahu bagaimana membuat surat pengunduran diri yang baik dan benar. Jangan khawatir, di bawah ini kami telah membuat beberapa contoh surat pengunduran diri yang baik dan benar. Yuk ikuti ulasan kami!

1. Contoh Surat Pengunduran Diri Sederhana

Jakarta, 29 Juni 2022

Kepada Yth,

HRD PT Maju Jaya

di Jl. Gajah Mada, Jakarta

 

Dengan hormat,

 

Melalui surat ini, saya atas nama Muhammad Taufiq bermaksud untuk mengajukan permohonan pengunduran diri dari PT Maju Jaya yang mana saya memiliki posisi sebagai Content Writer.

Saya melakukan permohonan ini karena ingin menjadi seorang freelancer. Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan kerja yang sudah diberikan kepada saya selama lima tahun ini. Saya mohon maaf apabila selama bekerja masih banyak melakukan kesalahan yang mungkin merugikan pihak perusahaan.

Demikian surat ini saya buat tanpa ada paksaan dari orang lain, semoga dapat diterima oleh Bapak/Ibu. Semoga PT Maju akan semakin berkembang dan sukses.

 

Hormat saya,

 

Muhammad Taufiq


2. Contoh Surat Pengunduran Diri Resmi

Jakarta, 29 Juni 2022

Kepada Yth,

HRD PT Maju Jaya

di Jl. Gajah Mada, Jakarta

 

Dengan hormat,

 

Nama : Muhammad Taufiq

Departemen : Content Writer

Jabatan : Copywriter

No Induk Karyawan : 12345678

Saya yang merupakan salah seorang karyawan PT Maju Jaya, ingin mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari pekerjaan dengan alasan ingin menjadi freelancer.

Adapun surat ini dibuat dengan berdasarkan pada ketentuan dan kontrak kerja yang tertulis pada surat kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. Surat ini juga dibuat berdasarkan dengan Undang-undang kerja dan sesuai dengan prosedur hubungan industrial PT Maju Jaya tanpa ada tekanan apapun yang tersembunyi di dalamnya.

Demikian surat ini saya buat tanpa paksaan dari orang lain, semoga dapat diterima oleh Bapak/Ibu.

 

Hormat saya,

 

Muhammad Taufiq


3. Contoh Surat Resign Masa Percobaan

Semarang, 24 Januari 2022

Kepada Yth,

HRD PT Maju Jaya

di Jl. Pandanaran, Semarang

 

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

 

Nama : Muhammad Taufiq

Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 22 November 1995

Jabatan : Copywriter

Departemen : Content Writer

Bekerja sejak : 2018

 

Bermaksud untuk mengajukan permohonan mengundurkan diri dari PT Maju Jaya, karena adanya masalah pribadi yang tidak bisa dijelaskan. Namun saya berterima kasih karena Selama saya bekerja di PT Maju Jaya ini, saya menerima banyak ilmu dan pengalaman kerja. Sehingga saya ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rekan kerja yang ada. Sekian surat pengunduran diri saya. Tak lupa saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat.

 

Hormat saya,

 

Muhammad Taufiq


4. Contoh Surat Pengunduran Diri Menggunakan Bahasa Inggris

June 29st, 2022

 

Muhammad Taufiq

CEO Maju Jaya Inc.

Jalan Pandanaran, Semarang

 

Dear Sir,

 

It greatly saddens me to send you this letter of resignation. Effective the end of this month, I will no longer be working at Maju JayaInc. as a Content Writer.

I will be resigning due to a number of worsening health complications for some time and feel it would be best to focus on recovery. Unfortunately, it has become clear that I am unable to meet my duties and expectations as a Content Writer. It is therefore in the best interest of all parties that I resign.

I have been very fortunate to be given the fantastic opportunities to grow and make lifelong friends during my time at Maju Jaya Inc. Thank you so much for your guidance and support during the last ten years.

Although I no longer can do the work I once could, I hope to remain a resource and that we will stay in touch. Thank you so much for all the opportunities, and I wish everyone at Lingkar Senja Inc. the very best and your company is always growing.

 

Sincerely,

 

Muhammad Taufik

Itulah beberapa contoh surat pengunduran diri yang baik dan benar. Semoga membantu.

Sabtu, 02 Juli 2022

BPJS Hilang? Berikut Cara Pengurusannya

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Maka dari itu, setiap orang diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan. Bukan hanya untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, BPJS juga akan menjadi syarat dalam berbagai pelayanan public seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, dan banyak lagi.

Namun bagaimana jika BPJS hilang atau rusak? Jangan khawatir, kami telah merangkum beberapa cara pengurusan BPJS hilang atau rusak. Yuk ikuti penjelasan di bawah ini!

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang atau Rusak Secara Online

-Pastikan kamu sudah mempunyai aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

-Buka aplikasi JKN dan lakukan pendaftaran.

-Isi pendaftaran dengan data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon .

-Login dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

-Masuk ke menu utama, dan pilih "cetak kartu e-ID"

-Klik pada ikon email dan ikuti sesuai arahan.

-Nantinya, kamu akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama kamu.

-Cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang atau Rusak Secara Offline

-Biasanya kamu perlu membuat surat keterangan kehilangan dari polisi terdekat.

-Kunjungi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK)

-Serahkan dokumen tersebut ke petugas BPJS Kesehatan

-Jika sudah, minta untuk dicetakan kartu baru Petugas BPJS Kesehatan. Tunggu hingga selesai terverifikasi.

-Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan langsung mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Dekianlah informasi cara mengurus BPJS Kesehatan hilang maupun rusak. Semoga membantu.

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes