BREAKING NEWS

Rabu, 27 Juli 2022

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Balik Nama Motor STNK dan BPKB

Buat kamu yang berniat membeli motor bekas, sangat perlu mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tidak perlu meminjam KTP orang lain saat akan mengurus pajaknya.

Namun bagaimana persyaratan balik nama STNK dan BPKB? Yuk, simak ulasan berikut!

Syarat balik nama STNK

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

Cara balik nama motor untuk STNK

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

2. Cari loket mutasi. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

3. Selanjutnya kendaraan kamu akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang kamu dapat dari proses cek fisik ini.

4. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen kamu akan dikembalikan.

5. Setelah berkas sudah kamu terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.

6. Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

7. Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.

8. Kamu akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Kamu akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.

9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang kamu dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

10. Setelah semua berkas kamu terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat kamu ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak kamu bisa melakukannya keesokan harinya.

12. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang kamu dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.

13. Bawa berkas yang telah kamu terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

14. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang kamu bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

15. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama kamu sendiri.

Syarat balik nama BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Cara balik nama motor untuk BPKB

1. Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas kamu.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000

5. Cara balik nama motor untuk BPKB selanjutnya adalah antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama kamu dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama kamu.

Demikianlah seputar informasi mengenai persyaratan balik nama STNK dan BPKB yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes