Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan.
BPKB
berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai
jaminan, atau tanggungan apabila melakukan pinjam-meminjam berdasarkan
kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
Karena
pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawatnya dengan
baik.
Namun,
bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? Jangan panik, kami telah merangkum
beberapa syarat dan cara pengurusannya. Yuk ikuti penjelasan di bawah ini!
Syarat Pegurusan BPKB yang Hilang atau Rusak
Berdasarkan
Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan jika BPKB
hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan
penggantian BPKB yang baru.
Adapun
syarat permohonan membuat BPKB dikarenakan hilang atau rusak sesuai Peraturan
Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yaitu sebagai berikut :
-
Mengisi formulir permohonan
-
Melampirkan tanda bukti identitas
a)
Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang
berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b)
Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan
domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta
dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c)
Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang
ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai
cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
-
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
-
Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
-
STNK
-
Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
-
Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait
kasus pidana dan perdata
-
Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal,
bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
-
Hasil cek Fisik Ranmor
Sementara
itu, syarat yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB dikarenakan rusak sesuai
Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yaitu sebagai berikut:
-
Mengisi formulir permohonan; Melampirkan tanda bukti identitas
a)
Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang
berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b)
Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan
domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta
dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c)
Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang
ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
-
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi
kuasa bagi yang diwakilkan
-
BPKB yang rusak
-
Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
-
STNK
-
Hasil cek Fisik Ranmor
Cara Membuat BPKB Usai Hilang atau Rusak
Apabila
BPKB kamu rusak atau hilang, kamu harus mendatangi kantor Samsat untuk
pengurusannya dengan membawa semua syarat permohonan di atas.
Setelah
semua syarat terpenuhi, kamu dapat mengambil surat antrian dan menunggu pemanggilan
untuk pembayaran PNBP.
Nah,
itulah beberapa syarat dan cara pengurusan BPKB hilang atau rusak yang perlu
kamu ketahui. Bagaimana, mudah bukan? Semoga membantu.
Posting Komentar