BREAKING NEWS

Jumat, 22 Juli 2022

BPKB Hilang/Rusak? Begini Cara Pengurusannya

  

Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan.

BPKB berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai jaminan, atau tanggungan apabila melakukan pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawatnya dengan baik.

Namun, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? Jangan panik, kami telah merangkum beberapa syarat dan cara pengurusannya. Yuk ikuti penjelasan di bawah ini!

Syarat Pegurusan BPKB yang Hilang atau Rusak

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB yang baru.

Adapun syarat permohonan membuat BPKB dikarenakan hilang atau rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yaitu sebagai berikut :

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

- STNK

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

- Hasil cek Fisik Ranmor

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB dikarenakan rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yaitu sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan; Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- BPKB yang rusak

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

- STNK

- Hasil cek Fisik Ranmor

Cara Membuat BPKB Usai Hilang atau Rusak

Apabila BPKB kamu rusak atau hilang, kamu harus mendatangi kantor Samsat untuk pengurusannya dengan membawa semua syarat permohonan di atas.

Setelah semua syarat terpenuhi, kamu dapat mengambil surat antrian dan menunggu pemanggilan untuk pembayaran PNBP.

Nah, itulah beberapa syarat dan cara pengurusan BPKB hilang atau rusak yang perlu kamu ketahui. Bagaimana, mudah bukan? Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes