BREAKING NEWS

Jumat, 15 Juli 2022

Paspor Hilang/Rusak? Berikut Cara Pengurusannya

Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang harus selalu siap sedia.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemiliknya, dan sangat diperlukan saat melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Jadi, kamu wajib membawa paspor jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor yang kamu miliki harus disimpan dan dijaga dengan hati-hati agar tidak hilang atau mungkin rusak.

Namun, bagaimana jika paspor kamu benar-benar hilang atau rusak? Entah karna kamu lupa meletakkannya atau karena hal yang lainnya?

Jangan khawatir, kami telah merangkum beberapa cara mengurus paspor yang perlu diketahui, terutama buat kamu yang sering bepergian ke luar negeri.

Syarat Dokumen yang Perlu di Persiapkan

Adapun syarat dokumen yang perlu di persiapkan jika ingin mengurus paspor hilang/rusak, yaitu:

-Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

-Kartu Keluarga

-Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

-Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

-Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

-Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

-Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Cara mengurus paspor hilang

Dirangkum dri laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mengurus paspor hilang:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

2. Siapkan berkas penggantian paspor

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

-Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/, atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama, lalu login.

-Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.

-Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda.

-Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.

-Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi. 

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Usahakan jika kamu datang 15 menit sebelum jam antrian online. Bawa semua berkas yang diperlukan. Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas serta akan menjadwalkan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kamu kapan kamu harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.

Untuk hal ini, kamu akan harus membuat antrian online lagi, hal ini biasanya terjadi setelah 3 hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat kamu mengurus paspor yang hilang. 

Di sana, kamu akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor kamu bisa hilang atau rusak.

Jika alasanmu diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, Jika alasan kamu ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

6. Buat penggantian paspor baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru yakni membuat antrian online dahulu, kemudian datang sesuai jadwal.

Jangan lupa membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.  Karena,nantinya kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Nah, itulah beberapa cara pengurusan paspor hilang/rusak. Bagaimana apakah ulasan kamu di atas dapat membantu kamu? Komen di bawah yah!

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes