Paspor adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemiliknya,
dan sangat diperlukan saat melakukan perjalanan internasional karena harus
ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
Jadi, kamu wajib membawa paspor jika
akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor yang kamu miliki harus
disimpan dan dijaga dengan hati-hati agar tidak hilang atau mungkin rusak.
Namun, bagaimana jika paspor kamu
benar-benar hilang atau rusak? Entah karna kamu lupa meletakkannya atau karena
hal yang lainnya?
Jangan khawatir, kami telah merangkum
beberapa cara mengurus paspor yang perlu diketahui, terutama buat kamu yang
sering bepergian ke luar negeri.
Syarat Dokumen yang Perlu di Persiapkan
Adapun syarat dokumen yang perlu di
persiapkan jika ingin mengurus paspor hilang/rusak, yaitu:
-Fotokopi e-KTP atau surat keterangan
perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-Kartu Keluarga
-Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
-Fotokopi paspor lama yang hilang
(jika ada)
-Surat keterangan kehilangan paspor
dari kepolisian
-Surat keterangan dari kelurahan
(Jika rusak karena banjir/bencana alam)
-Surat keterangan domisili (bagi
warga di luar area pembuatan paspor baru)
Cara mengurus paspor hilang
Dirangkum dri laman Indonesia.go.id,
berikut langkah-langkah mengurus paspor hilang:
1. Laporkan kehilangan paspor ke
pihak kepolisian
2. Siapkan berkas penggantian paspor
3. Daftar antrian online ke Kantor
Imigrasi
-Buka laman
https://antrian.imigrasi.go.id/, atau, download aplikasi Layanan Paspor Online
di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama, lalu
login.
-Isi data yang diperlukan dengan
lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor
HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
-Setelah data lengkap, pilih kantor
imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda.
-Lalu, isi juga jumlah pemohon,
tanggal dan waktu kedatangan.
-Setelah semua proses selesai, Anda
akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta
informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat,
Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.
4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai
jadwal
Usahakan jika kamu datang 15 menit
sebelum jam antrian online. Bawa semua berkas yang diperlukan. Berkas akan
diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas serta akan
menjadwalkan pemohon BAP.
Setelah berkas dicek, petugas akan
memberitahu kamu kapan kamu harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut
untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian)
dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.
Untuk hal ini, kamu akan harus
membuat antrian online lagi, hal ini biasanya terjadi setelah 3 hari kemudian.
5. Proses
BAP di Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan,
datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat kamu mengurus paspor yang
hilang.
Di sana, kamu akan melakukan proses
wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor kamu bisa
hilang atau rusak.
Jika alasanmu diterima, kamu akan
mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum
dan HAM.
Sementara, Jika alasan kamu ditolak
atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama
2 tahun.
6. Buat
penggantian paspor baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan
paspor baru yakni membuat antrian online dahulu, kemudian datang sesuai jadwal.
Jangan lupa membawa surat persetujuan
dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.
Karena,nantinya kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan
pembuatan paspor baru.
Nah, itulah beberapa cara pengurusan
paspor hilang/rusak. Bagaimana apakah ulasan kamu di atas dapat membantu kamu?
Komen di bawah yah!
Posting Komentar