BREAKING NEWS

Rabu, 13 Juli 2022

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Secara Online Maupun Offline

Bagi kamu para pencari kerja, mungkin sudah tak asing dengan yang namanya kartu kuning. Ya, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal dengan sebutan AK1.

Bukan hanya sebagai identifikasi, kartu kuning juga menjadi salah satu syarat lamaran kerja di sejumlah perusahaan, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kartu kuning sendiri dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.

Namun, sebagian orang masih belum tahu bagaimana cara pengurusannya. Jangan khawatir, kami akan membantu kamu mengatahui cara membuat kartu kuning. Yuk ikuti ulasan kami di bawah ini!

Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning hanya dapat dibuat di daerah asal kamu, sesuai dengan alamat kamu yang ada di KTP.

Jadi, apabila kamu ingin mengurus kartu kuning, kamu bisa mendatangi kantor Disnaker yang berada di daerah kamu.

Pastikan bahwa kamu telah melengkapi semua syarat membuat kartu kuning sebelum melakukan pengajuan.

Syarat membuat kartu kuning bisa saja tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Disnaker di daerah kamu. Namun, syarat membuat kartu kuning secara umum sebagai berikut:

-Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

-Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

-Fotokopi Akta Kelahiran

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Adapun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan dalam membuat kartu kuning secara offline sebagai berikut:

-Mendatandi kantor Disnaker di wilayah sesuai KTP kamu

-Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Tanyakan ke petugas Disnaker jika kamu tidak yakin

-Serahkan dokumen syarat membuat kartu kuning yang diminta

-Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning

-Setelah kartu kuning dicetak, kamu akan dipanggil untuk mengambilnya

-Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning

Cara membuat kartu kuning secara online

Adapun Langkah-langkah membuat kartu kuning secara offline sebegai berikut:

-Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

-Pilih menu daftar.

-Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

-Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

-Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

-Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

-Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.

-Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Nah, itu dia beberapa cara dan syarat membuat kartu kuning yang perlu kamu ketahui. Bagaimana apakah ulasan kami di atas dapat membantu kamu? Komen di bawah yah.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes