Semua pasangan suami istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar untuk rukun kembali. Jalan satu-satunya hanyalah bercerai, sebagaimana diterangkan di Pasal 39 UU Perkawinan.
Berbicara
tentang perceraian, penting kamu ketahui bahwa ada beberapa cara untuk mengurus
surat cerai secara online dan offline. Tidak perlu tunggu lama, berikut
penjelasannya.
Cara mengurus Surat Cerai Online
Mahkamah
Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court merupakan
instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat
dalam:
-Pendaftaran
perkara secara online
-Pembayaran
secara online
-Pemanggilan
secara online
-Pengiriman
dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban
-Penyampaian
salinan putusan secara online
Namun, saat
ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang
telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat
mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, apabila
mau mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa
advokat.
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama
Cara
mengurus surat cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi mereka yang
beragama islam. Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan pendaftaran
cerai terlebih dahulu. Jika dilakukan oleh pihak istri, maka perlu diajukan
cerai gugat. Namun, apabila dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak.
Proses dan Tahapan Cerai Gugat
-Pertama-tama,
penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai. Gugatan diajukan ke pengadilan
agama yang meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, istri bertempat tinggal di
Cilandak, maka permohonan cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama
Jakarta Selatan. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat
diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat atau suami.
-Setelah
gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar
biaya perkara.
-Dalam satu
atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan
hari sidang.
-Setelah
hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk
menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua
belah pihak.
-Jika kedua
belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi.
Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian
dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
-Penetapan
putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.
-Panitera
akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua pihak.
Proses dan Tahapan Cerai Talak
-Suami
sebagai pemohon mengajukan permohonan sidang ikrar talak (cerai talak) kepada
pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri. Apabila istri bertempat
tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon atau suami.
-Setelah
permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon diwajibkan membayar panjar
biaya perkara.
-Dalam satu
atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan
hari sidang.
-Setelah
hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk
menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua
belah pihak.
-Jika kedua
belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila
mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan
cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
-Setelah
hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk
menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua
belah pihak.
-Jika kedua
belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi.
Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
-Putusan
pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima,
permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.
-Jika
permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
-Pengadilan
agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
-Setelah
ikrar talak diucapkan, panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai
kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar
talak.
Demikian beberapa cara untuk mengurus surat cerai melalui online maupun offline. Sebelum
melangkah sejauh ini, coba untuk berfikir lebih matang lagi yah, jangan sampai
salah langkah.
Posting Komentar