BREAKING NEWS

Selasa, 29 November 2022

Cara Membuat Surat Resmi Beserta Contohnya


Surat resmi adalah surat yang didunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi, misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan.

Surat-menyurat merupakan hal yang bisa dilakukan meskipun saat ini teknologi semakin canggih. Namun untuk beberapa keperluan seperti urusan administrasi formal, surat resmi masih menjadi pilihan.

Surat resmi juga dijadikan bukti hitam diatas putih, pengingat suatu kegiatan, bukti sejarah, maupun pedoman kerja. Untuk ini, surat resmi memiliki struktur penulisan yang cukup kaku dan formal.

Jenis-Jenis Surat Resmi

Ada berbagai jenis surat formal tergantung pada tujuannya, ada beberapa jenis surat resmi. Berikut beberapa contohnya:

Surat Penjualan: surat penjualan adalah surat resmi yang bertujuan untuk mempromosikan produk atau layanan perusahaan. Biasanya merinci mengapa mereka harus dibeli dan termasuk ajakan bertindak. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai

  • Surat Penerimaan: jenis surat resmi ini digunakan pada saat menerima suatu kehormatan, pengunduran diri, pekerjaan atau formalitas lainnya.
  • Surat Permintaan: surat permintaan digunakan ketika anda menginginkan informasi lebih lanjut tentang suatu produk. Surat yang mirip dengan ini akan menjadi balasan untuk surat pernyataan.
  • Surat Permintaan Maaf: surat ini digunakan saat membuat permintaan maaf resmi atas suatu kesalahan.
  • Surat Klaim: jika anda tidak puas dengan produk atau layanan, anda dapat mengirim surat klaim ke perusahaan atau produsen produk atau layanan tersebut. Surat ini akan merinci ketidakpuasan anda.
  • Surat Pengantar: surat ini sering dikirim ke manajer perekrutan oleh calon kandidat pekerjaan dengan resume mereka. Surat ini merinci kualifikasi anda untuk pekerjaan tertentu dan memperluas hal-hal tertentu yang disebutkan dalam resume anda.

Struktur Surat Resmi

Kop atau Kepala Surat

Bagian pertama yang harus ada dalam surat resmi yaitu kop atau kepala surat. Bagian ini ada di paling atas dari surat resmi. Kop ini menunjukkan identitas dari pembuat surat.

Di dalam kop surat harus ada logo instansi pengirim surat, nama lembaga, alamat lembaga, nomor HP. Kode pos, email, alamat website, faximile, bisa juga anda tambahkan bidang usaha, nomor usaha, dan macam usaha.

Tanggal Surat

Tanggal surat diperlukan sebagai informasi terkait waktu pembuatan surat tersebut. Biasanya tanggal surat tercantum di pojok kanan atas, tepat di bawah kop surat. Ada juga yang menuliskan tempat pembuatan surat, namun ada juga yang tidak menuliskannya.

Nomor Surat

Bagian lainnya dari penulisan surat yaitu nomor surat. Letak dari nomor surat ini biasanya ada dikiri atas sejajar dengan tanggal surat. Ada pun format dan nomor surat tergantung dari instansi pembuat surat.

Umumnya, di dalam nomor surat ada nama urut surat, bulan pembuatan surat, tahun, dan kode lain sesuai dengan ketentuan lembaga.

Lampiran

Lampiran biasanya diisi dengan jumlah dokumen yang dilampirkan. Namun jika tidak ada dokumen terlampir, bagian ini boleh dikosongkan.

Perihal

Pada bagian ini, pembuat surat bisa menuliskan tujuan singkat dari surat tersebut. Perihal ini harus sesuai dengan isi surat tersebut. Misal surat tersebut merupakan surat undangan, maka anda bisa mengisi bagian perihal dengan tulisan “undangan”

Nama dan Alamat Penerima

Dalam contoh surat resmi, sebelum menyebutkan nama si penerima surat, maka harus didahului dengan kata “yang terhormat” atau “Yth”.

Kemudian alamat penerima juga cukup dituliskan singkat saja, karena biasanya alamat penerima dituliskan kembali pada amplop surat dengan lebih lengkap. Namun, jika surat resmi yang anda buat tidak menggunakan amplop, penulisan alamat lengkap bisa dilakukan.

Salam Pembuka

Salam surat resmi, umumnya menggunakan salam pembuka “dengan hormat” karena lebih universal tidak mencirikan suatu agama atau kepercayaan.

Isi

Untuk surat resmi, isi tidak perlu terlalu melebar, cukup langsung pada intinya asaja. Beri pengantar cukup satu atau dua kalimat, kemudian langsung sampaikan maksud dan tujuan anda menulis surat tersebut. Pada paragraph terakhir, anda bisa menuliskan kalimat penutup yang sopan dan formal.

Salam Penutup, Nama Terang, Tanda Tangan, Stempel dan Tembusan

Surat resmi akan dianggap sah apabila ada tanda tangan pejabat yang berwenang, misalnya pimpinan perusahaan. Untuk itu, sertakan nama jelas dari penanda tangan tanpa kurung.

Kamu juga bisa memberi keterangan tambahan berupa jabatan atau nomor induk dibawah nama terang. Terakhir, bubuhi dengan stempel instansi terkait.

Berikut ada macam contoh surat resmi:

  • Surat Pengantar 



  •  Surat Klaim


  •  Surat Permintaan Maaf

Surat Permintaan

  • Surat Penawaran

Sabtu, 26 November 2022

PHK Karyawan: Pengertian, Jenis dan Contoh Surat

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah acuan untuk pengakhiran kontrak karyawan dengan perusahaan.

Seorang karyawan dapat diberhentikan dari pekerjaannya atas kehendaknya sendiri atau mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh atasannya.

Keputusan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), yang dimana PHK artinya sebagaimana dijelaskan berikut ini:

“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

Jenis-Jenis PHK

1. PHK Sukarela

Seorang karyawan yang memutuskan hubungan kerja mereka dengan perusahaan biasanya karena telah menemukan pekerjaan yang baik, mengundurkan diri untuk memulai bisnis sendiri, beristirahat sejenak dari pekerjaan atau pensiun hingga meninggal dunia.

2. PHK Tidak Sukarela

Pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketika perusahaan memberhentikan atau memecat karyawan. Perusahaan yang melakukannya biasanya mengurangi biaya operasional dan menstruktur ulang perusahaan agar dapat bertahan.

Dalam kasus ini tentu saja PHK adalah suatu hal yang tidak dapat dikendalikan baik oleh karyawan, perusahaan, pegawai maupun pemerintah.

Pesangon

Terdapat beberapa jenis pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

1. Uang Pesangon

Jenis yang pertama adalah uang pesangon biasa, yaitu uang pesangon itu sendiri, yang mana cara perhitungan uang pesangon, yaitu sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambah dengan gaji tetap.

2. Uang Penggantian Hak

Uang pesangon jenis ini merupakan uang pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Contoh, yaitu uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum sempat diambil karyawan atau hangus.

Uang penggantian hak juga mencakup berbagai hal seperti pengobatan, perawatan, dan perumahan senilai 15% dari uang pesangon penghargaan masa kerja, jika karyawan tersebut memenuhi syarat.

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Macam uang pesangon yang terakhir, yakni uang penghargaan masa kerja atau yang dikenal dengan sebutan UPMK. Sesuai dengan namanya, uang pesangon jenis ini merupakan wujud dari penghargaan perusahaan atas masa kerja atau masa bakti seorang karyawan.

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Surat PHK adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Surat pemecatan ini berisikan informasi mengenai berakhirnya kontrak kerja dengan karyawan dan berbagai alasan yang melatarbelakanginya

Berikut ini komponen yang wajib dalam penyusunan surat PHK, antara lain:

  1. Kop surat perusahaan
  2. Nomor surat
  3. Perihal
  4. Orang yang dituju
  5. Isi surat
  6. Ucapan terima kasih
  7. Tempat dan tanggal surat
  8. Tanda tangan dan nama terang

1. Contoh Surat PHK untuk Karyawan di Masa Percobaan

2. Contoh Surat Pemecatan Karyawan dengan Alasan Efisiensi

3. Contoh Surat PHK Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran



Rabu, 16 November 2022

Cara Membuat Surat Tanda Terima

Kamu tentunya sudah sering melakukan transaksi atau serah terima barang kepada atau dari pihak lain yang bentuknya beragam mulai dari selembar sederhana, hingga lembaran yang mencantumkan rincian informasi tentang kondisi sebuah barang.

Tanda terima dokumen sangat dibutuhkan ketika terjadi serah terima barang antara satu orang pihak dengan pihak lain.

Lantas, bagaimana sih cara membuat tanda terima dokumen? Penasaran? Yuk, ikuti ulasan di bawah ini!

Apa Itu Tanda Terima Dokumen?

Tanda terima adalah dokumen bukti tertulis adanya transaksi serah terima sesuatu antara dua pihak. Misalnya, utusan dari sebuah kantor menyerahkan dokumen ke suatu instansi atau seorang kurir yang mengirimkan paket ke tempat kamu.

Tanda terima biasanya dibuat untuk surat resmi, dokumen penting, barang, atau sejumlah uang. Tanda terima dokumen ini menjadi sangat penting dalam aktivitas bisnis kamu karena berguna untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat kesalahan pengiriman atau kehilangan dokumen berharga di kemudian hari.

Tanda terima biasanya berisi keterangan barang/dokumen yang diserahkan secara detail, seperti jenis, jumlah, nama penerima, dan tanggal penyerahan barang/dokumen.

Fungsi Tanda Terima

Berbeda dari kwitansi atau invoice, surat tanda terima memiliki fungsi yang lebih rinci terkait bukti penerimaan uang atau barang yang dilakukan, seperti:

- Informasi tanggal terima

- Pihak penerima

- Jenis

- Jumlah

- Tanda tangan penerima

Adapun fungsi utama dari dokumen tanda terima dalam aktivitas bisnis kamu, yaitu:

- Dokumentasi Perusahaan dan Kontrol Internal

Dengan adanya bukti serah terima ini, perusahaan bisa mengetahui bahwa karyawan atau staf yang diberikan tanggung jawab untuk menyerahkan dokumen ataupun barang telah melakukan tugasnya dengan baik.

- Arsip Keluar Masuk Barang dan Dokumen Perusahaan

Bukti tanda terima bisa menjadi arsip penting bagi perusahaan saat terjadi perselisihan antara pengantar dan penerima barang. Kamu hanya perlu melacak kebenaran perihal barang yang diterima dari arsip tersebut.

- Barang/Dokumen Telah Tiba di Tujuan

Bukti bahwa barang atau dokumen tersebut telah sampai dengan selamat dan utuh ke tujuan, sehingga bisa menghindari kesalahpahaman.

Format Surat

- KOP Surat Perusahaan

- Nomor resmi bukti penyerahan dokumen (biasanya dikeluarkan oleh perusahaan pengirim).

- Hari, tanggal, bulan, dan tahun penyerahan.

- Isi surat berupa detail dokumen dilengkapi dengan nomor, perihal dokumen lampiran, dan Tujuan penyerahan dokumen.

- Terakhir Nama terang dan tanda tangan (pengirim/penerima).

Jenis Surat

Tanda Terima Dokumen Kendaraan

____KOP SURAT____

Tanda Terima Dokumen

Nomor: 257/K.B/2022

 

Sabtu, 16 April 2022 telah diterima beberapa dokumen Kendaraan Bermotor dengan perincian sebagai berikut:

1.         Buku Kepemilikan Kendaraan (BPKP)

2.         Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3.         Surat Izin Mengemudi (SIM) C

Dokumen-dokumen tersebut telah diterima dalam keadaan baik untuk dapat ditindaklanjuti sesuai isi surat.

 

Pengirim                                           Penerima

 

(Ricky)                                               (Andrian)

Nah sobat blog, itulah seputar informasi mengenai cara membuat tanda terima dokumen yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 12 November 2022

Cara Membuat Surat Tanah secara Online

 

Surat tanah adalah salah satu dokumen penting untuk pengurusan tanah atau properti. Dokumen ini dapat dijadikan sebagai bukti otentik atas tanah yang dimiliki. Selain sebagai bukti penguasaan tetapi juga bukti kepemilikan. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai

Pada umumnya, jika ingin membuat surat tanah kamu harus pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.  Namun sekarag kamu tidak harus datang ke kantor BPN untuk mengurus surat tanah.

Kini kamu dapat mengurusnya secara online. Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, akan dijelaskan langkah-langkah mengurus surat tanah secara online.

Berikut ini beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pendaftaran tanah milikmu.

Cara Membuat Surat Tanah Online

  1. Pembuatan berkas “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah” dengan mengakses dari http://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html pada komputer atau ponsel kamu.
  2. Lalu klik “Pendaftaran Tanah” pada bagian kiri halaman
  3. Pada bagian IV terdapat tata cara pendaftaran tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  4. Pada kolom tersebut terdapat beberapa langkah untuk membuat berkas baru pendaftaran surat tanah.

Input Sertifikat

Pada bagian Input Sertifikat kamu akan diminta mengisi beberapa form untuk kelengkapan berkas pengecekan seperti:

1. Input nama provinsi

2. Input kabupaten/kota

3. Input kecamatan

4. Input kelurahan/desa

5. Input tipe hak

6. Input nomor sertifikat

7. Input keperluan

8. Input alamat

9. Klik simpan

10. Klik unggahan (file sertifikat)

Setelah kamu selesai menggunggah sertifikat, disarankan untuk memastikan sekali lagi. Kemudian kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya perlu diunggah pada laman BPN tersebut seperti:

  1. Formulir permohonan “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah”
  2. Surat Kuasa dari pemilik bidang tanah (tentunya kalau tidak diurus sendiri)
  3. Identitas pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Beberapa dokumen pendukung lainnya

Masih di laman yang sama, kamu akan mengunggah berkas pendukung tadi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pada kolom berikutnya akan tertera surat perintah setor atau surat yang memberikan informasi pembayaran. Dalam form tersebut berisi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya, serta bagaimana cara pembayarannya. Selain itu kamu bisa membaca biodata Anastasya Khosashi.

Perlu kamu ketahui, apabila kode billing melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem yaitu tiga hari, ingat hanya 3 hari.

Maka berkas tidak dapat dijalankan dan harus melalui proses pendaftaran ulang kembali, jadi jangan menunda pembayaran.

Surat perintah setor atau pembayaran akan otomatis di kirim ke alamat email terdaftar, gunakan alamat email yang biasa dipakai.

Status Pembayaran

Status pembayaran akan memuat informasi tentang nomor NTPN, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama wajib bayar, kode billing, tanggal kode billing, kadaluarsa billing, seperti di bawah ini.

 

Klik tombol cek status NTPN jika diperlukan atau klik lanjutkan untuk mencetak.

Pencetakan surat keterangan pendaftaran tanah, nantinya percetakan berkas pengecekan sertifikat memuat informasi seperti di bawah ini.

Surat keterangan pendaftaran tanah ini bukan merupakan Tanda Bukti Hak Atas Tanah, kamu perlu ingat ya.

Namun, bukti tersebut sebagai surat keterangan untuk pendaftaran tanah kamu yang sedang di proses.

Setelah itu kamu bisa menunggu informasi selanjutnya kapan surat tanah kamu selesai dibuat.

Jumat, 11 November 2022

Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Hai sobat blog, apakah kamu sedang menjalankan suatu usaha? Jika iya, maka dari itu artinya bisnis kamu harus memiliki izin resmi dalam badan hukum. Oleh karena itu, kamu sebagai pemilik wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Apa itu Surat Izin Usaha? Pengertian Surat izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan. SIUP wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis.

Jadi, sudahkah bisnis kamu mendapat SIUP? Jika belum, yuk simak bagaimana cara membuat surat izin usaha online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan.

Penjelasan Mengenai SIUP

SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum. Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Dagang

Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan besar atau kecilnya modal, sebagai berikut.

• Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

• Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200 juta hingga Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

• Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukkan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang

Perseroan Terbatas (PT)

• Mengisi formulir

• Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi

• Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi

• Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi NPWP PT

• Fotokopi Kartu Keluarga Direktur

• Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi

• Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)

• Meterai Rp6.000 (3 lembar).

Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi

• Mengisi formulir

• Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi

• Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi

• Fotokopi NPWP Koperasi

• Fotokopi RAT terakhir

• Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi

• Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar

• Meterai Rp6.000 (3 lembar).

Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma

• Mengisi formulir

• Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang disahkan Pengadilan Negeri dan dilegalisasi

• Fotokopi KP Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi NPWP CV

• Fotokopi Izin teknis dari instansi yang berwenang

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi

• Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar)

• Meterai Rp6.000 (3 lembar).

SIUP Perorangan/Usaha Dagang

• Mengisi formulir

• Fotokopi KTP pemilik usaha dengan menunjukkan aslinya

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO)  dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi NPWP

• Fotokopi Kartu Keluarga

• Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang

• Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi

• Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna pemilik usaha ukuran 4×6 cm tiga lembar

• Meterai Rp6.000 3 lembar. Selain itu kamu bisa membaca biodata Anastasya Khosashi.

Nah sobat blog, itulah seputar penjelasan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP lengkap dengan cara pengurusannya. Semoga bermanfaat.


Rabu, 09 November 2022

Cara Mengurus Izin Ekspor Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Hai sobat blog… Kamu tertarik dengan perdagangan ekspor? Ya, memang bisnis perdagangan internasional menjanjikan peluang bisnis yang besar. Apakah kamu tahu, Indonesia merupakan salah satu negara eksportir yang punya banyak komoditi ekspor untuk pasar global, loh. Namun, tidak semua pebisnis paham cara mengurus izin ekspor.

Tentu saja, seorang eksportir perlu memahami apa saja syarat dokumen ekspor dan cara mengurus izinnya. Perdagangan antar negara berbeda dengan perdagangan lokal. Ada beberapa prosedur transaksi jual beli yang perlu dilengkapi. Perkembangan teknologi memudahkan pebisnis dari berbagai bidang untuk masuk ke pasar global.

Lantas, apa saja sih yang perlu pengusaha pahami dalam mendapatkan izin ekspor impor di Indonesia. Penasaran? Berikut penjelasannya. Selain itu kamu juga bisa membaca biodata seo ye ji dan buah pengidap liver.

Cara Mengurus Izin Ekspor Indonesia

Mengurus izin ekspor tampak rumit bagi yang belum pernah menjalankannya. Namun, pemerintah Indonesia ikut memudahkan perdagangan global karena membawa manfaat juga untuk negara. Perdagangan ekspor bisa dilakukan oleh berbagai bidang usaha baik skala besar atau usaha UMKM.

Ketentuan perizinan ekspor diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Peraturan tersebut dapat kamu simak di penjelasan berikut ini.

- Eksportir wajib memiliki NPWP

Tata cara ekspor yang pertama perlu dipenuhi oleh eksportir adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP sebagai identitas ketika untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk dalam perdagangan antar negara.

Pihak yang melakukan ekspor baik individu atau badan perusahaan wajib mempunyai NPWP. NPWP bisa diurus secara online di situs pajak.go.id atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

- Eksportir perlu memiliki SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) berperan sebagai dokumen izin operasional suatu usaha atau bisnis dalam bidang perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh pebisnis, perorangan, CV, PT hingga BUMN. Fungsi SIUP sebagai alat pendataan usaha yang aktif, sebagai bukti legal usaha, alat untuk kegiatan perdagangan internasional, pendukung urusan administrasi dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis SIUP, yakni:

·      SIUP Mikro: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha kurang dari Rp 50 juta, sifatnya optional.

·      SIUP Kecil:  modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 50 juta – Rp 500 juta.

·      SIUP Menengah: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 500 juta – Rp 10 miliar.

·      SIUP Besar: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha lebih dari Rp 10 miliar.

Kamu dapat mengurus izin usaha online melalui situs oss.go.id. Kemudian, kamu perlu mengisi formulir registrasi perusahaan dan mengikuti tata cara pendaftaran selanjutnya.

- Ekspor Dibatasi Harus Memiliki ET (Eksportir Terdaftar)

Terdapat tiga kategori barang ekspor Indonesia yaitu barang dilarang, dibatasi dan bebas ekspor. Untuk barang dibatasi ekspor berarti tidak semua pebisnis atau perusahaan dapat mengekspor barang tersebut. Barang yang dibatasi ekspor diantaranya kopi, karet, emas, pupuk dan lain-lain.

Barang dibatasi memerlukan izin khusus yang disebut ET (Eksportir Terdaftar). Selain ET, cara mengurus izin ekspor barang dibatasi perlu melengkapi SPE (izin ekspor), Surveyor Laporan dan Certificate of Origin. 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ekspor adalah kegiatan perdagangan antar negara, maka perlu persiapan yang cenderung lebih rumit. Eksportir juga perlu tahu apa saja dokumen ekspor yang dibutuhkan dalam bisnis ekspor.

- Invoice dan Packing List

Data yang perlu ada dalam invoice antara lain:

·      Tanggal

·      Nama barang

·      Harga per unit

·      Total harga

·      Nama dan alamat pengirim/eksportir

·      Nama dan alamat penerima

·      Keterangan rekening untuk pembayaran jika diperlukan

·      Kop surat perusahaan eksportir

Invoice ada tiga jenis yaitu:

·      Invoice proforma: Berbentuk penawaran dari eksportir kepada pelanggan potensial, berisi syarat transaksi dan harga barang.

·      Invoice komersial: Isinya adalah tagihan atau permintaan pelunasan kepada pelanggan dari eksportir.

·      Invoice konsuler: Berbentuk faktur yang dikeluarkan oleh konsulat atau kedutaan negara importir untuk tujuan pemeriksaan harga jual sebagai perbandingan dengan harga pasar.

- Bill of Lading atau Air Waybill

B/L (Bill of Lading) adalah tanda terima sebagai bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh pihak shipping company. Sedangkan, Air Waybill adalah dokumen sebagai bukti pengiriman melalui muatan udara, dikeluarkan oleh pihak layanan pengiriman barang.

B/L dan air waybill dikeluarkan ketika barang tersebut masuk ke kapal atau pesawat untuk proses pengiriman. Kedua dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang ekspor sehingga sebaiknya disimpan oleh eksportir.

- Polis Asuransi

Barang ekspor akan dikirim dalam perjalanan yang jauh maka penting menyertakan polis asuransi untuk memastikan barang tersebut aman dalam pengiriman. Polis asuransi digunakan untuk meminimalisir kerusakan barang dan risiko buruk lainnya dalam proses pengiriman.

- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Adapun prosedur pengurusan PEB, yakni:

·      Mengisi PEB di kantor Bea dan Cukai untuk memberitahu barang yang diekspor.

·      Informasi dalam PEB meliputi nama dan alamat eksportir, nama dan alamat penerima, nilai barang yang tertera di invoice, HS Code barang ekspor, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan.

·      Pendaftaran PEB diproses dalam waktu kurang lebih 7 hari sebelum waktu pengiriman barang.

·      Eksportir membayar pelunasan pajak ekspor.

- Shipping Instruction

SI atau Shipping instruction dibuat oleh eksportir dan diberikan kepada forwarder atau shipping company. Isi dokumen ini adalah untuk melakukan booking container atau ruang pengiriman barang. Dokumen ini dapat dikirim melalui surat elektronik.

Nah sobat blog, itulah seputar cara pengurusan izin ekspor yang perlu diketahui khususnya buat kamu yang berencana memulai perdagangan ekspor. Semoga bermanfaat.

Selasa, 08 November 2022

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya


Pada kondisi tertentu kita mungkin akan dihadapkan pada situasi di mana kita berhalangan untuk mengambil BPKB. Karena BPKB ini adalah dokumen yang penting, untuk mengambilnya tidak bisa sembarangan. Pengambilan BPKB biasanya dilakukan di Samsat setelah kita membeli kendaraan baru, maupun di leasing atau perusahaan pembiayaan saat cicilan pinjaman telah lunas.

Jika anda berhalangan untuk mengambil BPKB, Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkannya dengan cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB adalah bukti pengantar yang sah dan digunakan untuk mengambil BPKB melalui pihak perantara yang dipilih oleh pemilik BPKB. Dengan mengetahu fungsi dari BPKB, kamu akan lebih berhati-hati dalam penggunaanya.

Semua jenis kendaraan motor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan atau rusak harus memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

1. Surat kuasa dibuat sebagai bukti pengambilan BPKB yang sah dan pihak yang diamanatkan surat kuasa tersebut bertanggung jawab penuh atas segala hal yang terjadi pada BPKB.

2. Memudahkan Urusan biokrasi dalam pengambilan BPKB yang diwakilkan oleh pihak tertentu sehingga dapat diproses lebih mudah.

3. sebagai tindakan preventif penyalahgunaan BPKB oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Informasi Penting yang Harus Tercantum dalam Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Dalam contoh surat pengambilan BPKB, terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus diketahui:

1. informasi Pemberi Kuasa

Pemberi Kuasa adalah orang yang memiliki ha katas dokumen BPKB yang melimpahkan kausanya kepada orang lain untuk mengambil dokumen tersebut. informasi yang harus dituliskan diantaranya adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat yang bersangkutan.

2. informasi Penerima kuasa

Informasi penerima kuasa juga merupakan informasi yang penting yang harus dicantumkan di surat kuasa.

Penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB milik orang lain. Informasi yang harus dicantumkan adalah nama, nomor induk kependudukan, danm alamat.

3. Informasi Kendaraan

Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi kendaraan juga wajib dicantiumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin.

Setelah semuanya tertulis dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian surat kuasa.

Syarat Pengambilan BPKB

Adapun dokumen yang harus anda bawa saat ingin mengambil BPKB di Samsa tantara lain sebagai berikut:

Fotokopi STNK

KTP pemilik kendaraan

Fotocopy KTP Pemilik kendaraan

KTP asli pengambil BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB

Formulir pengambilan BPKB

Selain disamsat, kamu juga dapat mengambil BPKB di leasing atau lembaga pembiayaan dengan membawa dokumen.

KTP asli pemeilik kendaraan

Fotocopy KTP asli pemilik kendaraan

KTP asli pengambi BPKB

Bukti pembayaran terakhir

Contoh Surat Kuasa

Berikut contoh penulisan surat kuasa:

 

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

             

              Nama                                :

              Alamat                              :

              Pekerjaan                         :

              Nomor KTP                       :

 

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

 

Dengan ini menyatakan memberikan KUASA kepada :

             

              Nama                                :

              Alamat                              :

              Pekerjaan                         :

              Nomor KTP                       :

untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

 

Dengan ini PEMBERI KUASA memberi KUASA kepada PENERIMA KUASA atas pengambilan  BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR) UNIT PAKET dengan data sbb :

 

Jenis/Type                                     : .....................................................................                  

Nomor Mesin                                : .....................................................................                  

Nomor Rangka                              : .....................................................................                  

Nomor Polisi                                 : .....................................................................                  

Warna/Tahun                               : .....................................................................                  

BPKB atas nama                           : .....................................................................    

 

Demikian Kuasa ini diperbuat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga dan diberikan dengan TANPA HAK SUBSITUSI serta tidak dapat Dicabut/Dibatalkan karena sebab/alasan dan dengan cara apapun juga serta berlaku sejak tanggal Penandatanganan Surat Kuasa ini.     

 

.......…....................,..............................

 

Penerima Kuasa                                                                                                                                        Pemberi Kuasa

 

MATERAI

10000

 

 
 

Sabtu, 05 November 2022

Langkah-langkah Mengurus Surat Pindah Agama

Setiap orang berhak memilih dan memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Hal ini termasuk orang yang menjadi mualaf atau sebutan lain dari orang non-muslim yang pindah atau memeluk Islam.

Saat ini, sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan agama Islam hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai

Pada umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran Islam, hingga karena mendapatkan hidayah melalui mimpi dan masih banyak lagi.

Tidak ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf, sebab semua hari baik. Jadi, bagi kamu yang telah yakin ingin memeluk agama Islam, kamu bisa kapan saja menjadi mualaf.

Lantas, bagaimana cara mengurus dokumen untuk masuk Islam secara sah secara di mata agama dan administrasi negara? Berikut penjelasannya.

Langkah-Langkah Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Agama

Agar perpindahan agama yang kamu lakukan diakui secara hukum maka harus mengurus surat keterangan pindah agama.

Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agamanya masing-masing. Dalam Pancasila sila ke 1 berbunyi ketuhanan yang maha esa dimana masyarakat paling tidak percaya terhadap satu agama.

Meskipun pada kenyataannya tidak menutup kemungkinan ada beberapa masyarakat yang menganut paham atheis atau tidak percaya dengan Tuhan. Akan tetapi biasanya orang-orang dengan paham atheis tetap mencantumkan agama pada KTP dan juga kartu keluarga.

Cara mengurus surat keterangan pindah agama sangat penting untuk kamu ketahui agar nantinya jika kamu berpindah agama Juga diakui secara hukum.

Karena ketika kamu tidak mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan nantinya aktivitas perpindahan agama yang kamu lakukan tidak tercatat oleh hukum.

Berikut langkah-langkah cara mengurus surat keterangan pindah agama.

- Mengurus surat keterangan dari Kelurahan domisili pemohon

Langkah pertama adalah meminta surat keterangan dari Kelurahan domisili pemohon. Caranya kamu hanya tinggal datang ke kelurahan di mana kamu tinggal. Sampai di sana nantinya kamu bisa menjelaskan maksud dan tujuan secara rinci.

Kamu tidak perlu khawatir karena prosedur cara mengurus surat keterangan pindah agama dari Kelurahan domisili cukup mudah untuk dilakukan. Nantinya ada petugas dari Kelurahan yang akan membantu kamu untuk mengisi formulir yang diberikan.

- Membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Langkah kedua adalah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di kantor KUA nantinya. Kamu perlu memfotokopi beberapa dokumen itu seperti misalnya Kakak dan juga kartu keluarga. Kamu tidak perlu mengcopinya dalam jumlah banyak cukup mengcopy satu lembar saja untuk diserahkan ke kantor KUA.

Sebaiknya kamu menyiapkan dokumen yang akan diserahkan dari rumah agar nantinya proses bisa berjalan dengan cepat ketika sudah berada di kantor KUA.

- Menyiapkan pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar

Langkah ketiga adalah menyiapkan pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar. Nantinya pasfoto akan ditempelkan pada beberapa dokumen untuk mengurus surat keterangan pindah agama yang kamu lakukan.

- Menyiapkan materai Rp10.000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada surat pernyataan

Langkah terakhir adalah menyiapkan materai 10000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada surat pernyataan. Kamu bisa membelinya terlebih dahulu sebelum berangkat ke kantor KUA. Untuk pengurusan surat keterangan pindah biasanya hanya dilakukan satu hari saja.

Nah sobat blog, itulah beberapa langkah mengurus surat surat pindah agama secara sah menurut negara dan agama.

Syarat dan Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos 2022

 


Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 terus berjalan. Untuk pencairan BSU tahap 7 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU 2022 yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Untuk melakukan pengambilan BSU di kantor pos, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dapat melakukan pemantauan status penyaluran di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bsu.kemnaker.go.id. Selain itu kamu juga bisa membaca biodata seo ye ji dan buah pengidap liver.

Perlu diingat, hanya pekerja PU yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Adapun, pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara atau Kantor PT Pos Indonesia.

Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU 2022:

Syarat Penerima BSU 2022

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif

Cara Cek Penerima BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW

2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan

3. Tunjukkan KTP asli 4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.

 

 

 

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes