Setiap orang berhak memilih dan memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Hal ini termasuk orang yang menjadi mualaf atau sebutan lain dari orang non-muslim yang pindah atau memeluk Islam.
Saat ini, sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan agama Islam hingga
akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf.
Pada
umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran Islam,
hingga karena mendapatkan hidayah melalui mimpi dan masih banyak lagi.
Tidak
ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf, sebab semua hari
baik. Jadi, bagi kamu yang telah yakin ingin memeluk agama Islam, kamu bisa
kapan saja menjadi mualaf.
Lantas,
bagaimana cara mengurus dokumen untuk masuk Islam secara sah secara di mata
agama dan administrasi negara? Berikut penjelasannya.
Langkah-Langkah Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Agama
Agar
perpindahan agama yang kamu lakukan diakui secara hukum maka harus mengurus
surat keterangan pindah agama.
Masyarakat
Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agamanya masing-masing. Dalam
Pancasila sila ke 1 berbunyi ketuhanan yang maha esa dimana masyarakat paling
tidak percaya terhadap satu agama.
Meskipun
pada kenyataannya tidak menutup kemungkinan ada beberapa masyarakat yang
menganut paham atheis atau tidak percaya dengan Tuhan. Akan tetapi biasanya
orang-orang dengan paham atheis tetap mencantumkan agama pada KTP dan juga
kartu keluarga.
Cara
mengurus surat keterangan pindah agama sangat penting untuk kamu ketahui agar
nantinya jika kamu berpindah agama Juga diakui secara hukum.
Karena
ketika kamu tidak mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan nantinya aktivitas
perpindahan agama yang kamu lakukan tidak tercatat oleh hukum.
Berikut
langkah-langkah cara mengurus surat keterangan pindah agama.
- Mengurus surat keterangan dari Kelurahan domisili pemohon
Langkah
pertama adalah meminta surat keterangan dari Kelurahan domisili pemohon. Caranya
kamu hanya tinggal datang ke kelurahan di mana kamu tinggal. Sampai di sana
nantinya kamu bisa menjelaskan maksud dan tujuan secara rinci.
Kamu
tidak perlu khawatir karena prosedur cara mengurus surat keterangan pindah
agama dari Kelurahan domisili cukup mudah untuk dilakukan. Nantinya ada petugas
dari Kelurahan yang akan membantu kamu untuk mengisi formulir yang diberikan.
- Membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Langkah
kedua adalah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di kantor KUA nantinya.
Kamu perlu memfotokopi beberapa dokumen itu seperti misalnya Kakak dan juga
kartu keluarga. Kamu tidak perlu mengcopinya dalam jumlah banyak cukup mengcopy
satu lembar saja untuk diserahkan ke kantor KUA.
Sebaiknya
kamu menyiapkan dokumen yang akan diserahkan dari rumah agar nantinya proses
bisa berjalan dengan cepat ketika sudah berada di kantor KUA.
- Menyiapkan pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar
Langkah
ketiga adalah menyiapkan pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar. Nantinya pasfoto akan
ditempelkan pada beberapa dokumen untuk mengurus surat keterangan pindah agama
yang kamu lakukan.
- Menyiapkan materai Rp10.000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada
surat pernyataan
Langkah
terakhir adalah menyiapkan materai 10000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan
pada surat pernyataan. Kamu bisa membelinya terlebih dahulu sebelum berangkat
ke kantor KUA. Untuk pengurusan surat keterangan pindah biasanya hanya dilakukan
satu hari saja.
Nah
sobat blog, itulah beberapa langkah mengurus surat surat pindah agama secara sah
menurut negara dan agama.
Posting Komentar