BREAKING NEWS

Sabtu, 26 November 2022

PHK Karyawan: Pengertian, Jenis dan Contoh Surat

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah acuan untuk pengakhiran kontrak karyawan dengan perusahaan.

Seorang karyawan dapat diberhentikan dari pekerjaannya atas kehendaknya sendiri atau mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh atasannya.

Keputusan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), yang dimana PHK artinya sebagaimana dijelaskan berikut ini:

“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

Jenis-Jenis PHK

1. PHK Sukarela

Seorang karyawan yang memutuskan hubungan kerja mereka dengan perusahaan biasanya karena telah menemukan pekerjaan yang baik, mengundurkan diri untuk memulai bisnis sendiri, beristirahat sejenak dari pekerjaan atau pensiun hingga meninggal dunia.

2. PHK Tidak Sukarela

Pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketika perusahaan memberhentikan atau memecat karyawan. Perusahaan yang melakukannya biasanya mengurangi biaya operasional dan menstruktur ulang perusahaan agar dapat bertahan.

Dalam kasus ini tentu saja PHK adalah suatu hal yang tidak dapat dikendalikan baik oleh karyawan, perusahaan, pegawai maupun pemerintah.

Pesangon

Terdapat beberapa jenis pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

1. Uang Pesangon

Jenis yang pertama adalah uang pesangon biasa, yaitu uang pesangon itu sendiri, yang mana cara perhitungan uang pesangon, yaitu sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambah dengan gaji tetap.

2. Uang Penggantian Hak

Uang pesangon jenis ini merupakan uang pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Contoh, yaitu uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum sempat diambil karyawan atau hangus.

Uang penggantian hak juga mencakup berbagai hal seperti pengobatan, perawatan, dan perumahan senilai 15% dari uang pesangon penghargaan masa kerja, jika karyawan tersebut memenuhi syarat.

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Macam uang pesangon yang terakhir, yakni uang penghargaan masa kerja atau yang dikenal dengan sebutan UPMK. Sesuai dengan namanya, uang pesangon jenis ini merupakan wujud dari penghargaan perusahaan atas masa kerja atau masa bakti seorang karyawan.

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Surat PHK adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Surat pemecatan ini berisikan informasi mengenai berakhirnya kontrak kerja dengan karyawan dan berbagai alasan yang melatarbelakanginya

Berikut ini komponen yang wajib dalam penyusunan surat PHK, antara lain:

  1. Kop surat perusahaan
  2. Nomor surat
  3. Perihal
  4. Orang yang dituju
  5. Isi surat
  6. Ucapan terima kasih
  7. Tempat dan tanggal surat
  8. Tanda tangan dan nama terang

1. Contoh Surat PHK untuk Karyawan di Masa Percobaan

2. Contoh Surat Pemecatan Karyawan dengan Alasan Efisiensi

3. Contoh Surat PHK Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes