BREAKING NEWS

Jumat, 11 November 2022

Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Hai sobat blog, apakah kamu sedang menjalankan suatu usaha? Jika iya, maka dari itu artinya bisnis kamu harus memiliki izin resmi dalam badan hukum. Oleh karena itu, kamu sebagai pemilik wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Apa itu Surat Izin Usaha? Pengertian Surat izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan. SIUP wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis.

Jadi, sudahkah bisnis kamu mendapat SIUP? Jika belum, yuk simak bagaimana cara membuat surat izin usaha online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan.

Penjelasan Mengenai SIUP

SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum. Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Dagang

Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan besar atau kecilnya modal, sebagai berikut.

• Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp200 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

• Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp200 juta hingga Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

• Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukkan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Dagang

Perseroan Terbatas (PT)

• Mengisi formulir

• Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang disahkan Menkumham dan dilegalisasi

• Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM yang dilegalisasi

• Fotokopi KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi NPWP PT

• Fotokopi Kartu Keluarga Direktur

• Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang dilegalisasi

• Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna Penanggung Jawab/Direktur (ukuran 4×6 cm tiga lembar)

• Meterai Rp6.000 (3 lembar).

Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi

• Mengisi formulir

• Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang dilegalisasi pejabat berwenang di Dinas Koperasi

• Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan Dinas Koperasi

• Fotokopi NPWP Koperasi

• Fotokopi RAT terakhir

• Fotokopi KTP Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukkan aslinya

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi

• Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau pengurus koperasi ukuran 4×6 cm tiga lembar

• Meterai Rp6.000 (3 lembar).

Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma

• Mengisi formulir

• Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang disahkan Pengadilan Negeri dan dilegalisasi

• Fotokopi KP Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi NPWP CV

• Fotokopi Izin teknis dari instansi yang berwenang

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi

• Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar)

• Meterai Rp6.000 (3 lembar).

SIUP Perorangan/Usaha Dagang

• Mengisi formulir

• Fotokopi KTP pemilik usaha dengan menunjukkan aslinya

• Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga

• Fotokopi Izin Gangguan (HO)  dengan menunjukkan aslinya

• Fotokopi NPWP

• Fotokopi Kartu Keluarga

• Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang

• Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi

• Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu

• Pas foto berwarna pemilik usaha ukuran 4×6 cm tiga lembar

• Meterai Rp6.000 3 lembar. Selain itu kamu bisa membaca biodata Anastasya Khosashi.

Nah sobat blog, itulah seputar penjelasan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP lengkap dengan cara pengurusannya. Semoga bermanfaat.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes