Hai sobat blog… Kamu tertarik dengan perdagangan ekspor? Ya, memang bisnis perdagangan internasional menjanjikan peluang bisnis yang besar. Apakah kamu tahu, Indonesia merupakan salah satu negara eksportir yang punya banyak komoditi ekspor untuk pasar global, loh. Namun, tidak semua pebisnis paham cara mengurus izin ekspor.
Tentu
saja, seorang eksportir perlu memahami apa saja syarat dokumen ekspor dan cara
mengurus izinnya. Perdagangan antar negara berbeda dengan perdagangan lokal.
Ada beberapa prosedur transaksi jual beli yang perlu dilengkapi. Perkembangan
teknologi memudahkan pebisnis dari berbagai bidang untuk masuk ke pasar global.
Lantas,
apa saja sih yang perlu pengusaha pahami dalam mendapatkan izin ekspor impor di
Indonesia. Penasaran? Berikut penjelasannya.
Cara Mengurus Izin Ekspor Indonesia
Mengurus
izin ekspor tampak rumit bagi yang belum pernah menjalankannya. Namun,
pemerintah Indonesia ikut memudahkan perdagangan global karena membawa manfaat
juga untuk negara. Perdagangan ekspor bisa dilakukan oleh berbagai bidang usaha
baik skala besar atau usaha UMKM.
Ketentuan
perizinan ekspor diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Peraturan tersebut
dapat kamu simak di penjelasan berikut ini.
- Eksportir wajib memiliki NPWP
Tata
cara ekspor yang pertama perlu dipenuhi oleh eksportir adalah memiliki NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP sebagai identitas ketika untuk memenuhi
kewajiban pajak, termasuk dalam perdagangan antar negara.
Pihak
yang melakukan ekspor baik individu atau badan perusahaan wajib mempunyai NPWP.
NPWP bisa diurus secara online di situs pajak.go.id atau langsung datang ke
kantor pelayanan pajak terdekat.
- Eksportir perlu memiliki SIUP
SIUP
(Surat Izin Usaha Perusahaan) berperan sebagai dokumen izin operasional suatu
usaha atau bisnis dalam bidang perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh pebisnis,
perorangan, CV, PT hingga BUMN. Fungsi SIUP sebagai alat pendataan usaha yang
aktif, sebagai bukti legal usaha, alat untuk kegiatan perdagangan
internasional, pendukung urusan administrasi dan lain-lain.
Adapun
jenis-jenis SIUP, yakni:
·
SIUP Mikro: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha kurang
dari Rp 50 juta, sifatnya optional.
·
SIUP Kecil: modal dan
kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 50 juta – Rp 500 juta.
·
SIUP Menengah: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai
Rp 500 juta – Rp 10 miliar.
·
SIUP Besar: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha lebih dari
Rp 10 miliar.
Kamu
dapat mengurus izin usaha online melalui situs oss.go.id. Kemudian, kamu perlu
mengisi formulir registrasi perusahaan dan mengikuti tata cara pendaftaran
selanjutnya.
- Ekspor Dibatasi Harus Memiliki ET (Eksportir Terdaftar)
Terdapat
tiga kategori barang ekspor Indonesia yaitu barang dilarang, dibatasi dan bebas
ekspor. Untuk barang dibatasi ekspor berarti tidak semua pebisnis atau
perusahaan dapat mengekspor barang tersebut. Barang yang dibatasi ekspor
diantaranya kopi, karet, emas, pupuk dan lain-lain.
Barang
dibatasi memerlukan izin khusus yang disebut ET (Eksportir Terdaftar). Selain
ET, cara mengurus izin ekspor barang dibatasi perlu melengkapi SPE (izin
ekspor), Surveyor Laporan dan Certificate of Origin.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ekspor
adalah kegiatan perdagangan antar negara, maka perlu persiapan yang cenderung
lebih rumit. Eksportir juga perlu tahu apa saja dokumen ekspor yang dibutuhkan
dalam bisnis ekspor.
- Invoice dan Packing List
Data
yang perlu ada dalam invoice antara lain:
·
Tanggal
·
Nama barang
·
Harga per unit
·
Total harga
·
Nama dan alamat pengirim/eksportir
·
Nama dan alamat penerima
·
Keterangan rekening untuk pembayaran jika diperlukan
·
Kop surat perusahaan eksportir
Invoice ada tiga jenis yaitu:
·
Invoice proforma: Berbentuk penawaran dari eksportir kepada
pelanggan potensial, berisi syarat transaksi dan harga barang.
·
Invoice komersial: Isinya adalah tagihan atau permintaan
pelunasan kepada pelanggan dari eksportir.
·
Invoice konsuler: Berbentuk faktur yang dikeluarkan oleh
konsulat atau kedutaan negara importir untuk tujuan pemeriksaan harga jual
sebagai perbandingan dengan harga pasar.
- Bill of Lading atau Air Waybill
B/L
(Bill of Lading) adalah tanda terima sebagai bukti pengiriman yang dikeluarkan
oleh pihak shipping company. Sedangkan, Air Waybill adalah dokumen sebagai
bukti pengiriman melalui muatan udara, dikeluarkan oleh pihak layanan
pengiriman barang.
B/L
dan air waybill dikeluarkan ketika barang tersebut masuk ke kapal atau pesawat
untuk proses pengiriman. Kedua dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti
kepemilikan barang ekspor sehingga sebaiknya disimpan oleh eksportir.
- Polis Asuransi
Barang
ekspor akan dikirim dalam perjalanan yang jauh maka penting menyertakan polis
asuransi untuk memastikan barang tersebut aman dalam pengiriman. Polis asuransi
digunakan untuk meminimalisir kerusakan barang dan risiko buruk lainnya dalam
proses pengiriman.
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Adapun
prosedur pengurusan PEB, yakni:
·
Mengisi PEB di kantor Bea dan Cukai untuk memberitahu barang
yang diekspor.
·
Informasi dalam PEB meliputi nama dan alamat eksportir, nama
dan alamat penerima, nilai barang yang tertera di invoice, HS Code barang
ekspor, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan.
·
Pendaftaran PEB diproses dalam waktu kurang lebih 7 hari
sebelum waktu pengiriman barang.
·
Eksportir membayar pelunasan pajak ekspor.
- Shipping Instruction
SI
atau Shipping instruction dibuat oleh eksportir dan diberikan kepada forwarder
atau shipping company. Isi dokumen ini adalah untuk melakukan booking container
atau ruang pengiriman barang. Dokumen ini dapat dikirim melalui surat
elektronik.
Nah
sobat blog, itulah seputar cara pengurusan izin ekspor yang perlu diketahui
khususnya buat kamu yang berencana memulai perdagangan ekspor. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar