BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Oktober 2022

Syarat Pengurusan NUPTK, Untuk Guru dan Tenaga Pendidik

 


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk seorang guru atau tenaga pendidikan. Termasuk guru honorer pun juga mendapatkan NUPTK dari pemerintahan.

Fungsi dari identitas resmi ini adalah sebagai alat bukti yang sah, bahwa kamu sedang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti cara mengajukan NUPTK.

Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari tahun ke tahun. Meskipun kamu sudah berpindah tempat dinas, atau berubah status dari Non-PNS menjadi PNS, NUPTK yang kamu miliki akan tetap sama.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru

Dalam mengajukan NUPTK terdapat beberapa syarat yang wajib disiapkan. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK:

  1. PTK terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
  2. Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.
  3. Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.
  4. Memiliki Status WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli
  5. Ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir.
  6. Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat.
  7. Untuk Anda yang berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan.

Namun untuk Anda status non PNS, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kepala atau komite sekolah. Guru honorer atau tenaga kependidikan non PNS ini wajib minimal 2 tahun bekerja di tempat tersebut.

Cara Mengajukan NUPTK Baru

Setelah beberapa syarat di atas sudah disiapkan, maka selanjutnya adalah cara mengajukan NUPTK dengan login ke Verpal PTK.

Perlu diketahui bahwa login verpal PTK ini wajib menggunakan akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa kamu lakukan secara mandiri.

Sehingga, semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah atau tempat kamu bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.

Kamu bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan pengajuan ini. Di dalam akun verpal PTK, akan terlihat daftar nama guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK.

Jika nama kamu berlum terdata, maka kamu bisa mengajukannya. Adapun langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online adalah sebagai berikut.

  1. Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
  3. Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
  4. Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
  5. Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
  6. Kemudian klik “Ajukan”.
  7. Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda sudah mengajukan NUPTK melalui akun verpal PTK.
  8. Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”

Verifikasi LPMP

Untuk konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya kamu lakukan di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi pengajuan yaitu sebagai Verifikasi LPMP.

Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, sebaiknya bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP.

Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.

Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka kamu sudah bisa mendapatkan NUPTK yang akan tertera pada akun Verpal PTK.

Demikianlah cara pengajuan NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan. Semoga bermanfaat!

Jumat, 28 Oktober 2022

4 Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Perusahaan



Banyak pengusaha belum menyadari pentingnya memiliki dokumen legalitas usaha sebagai bentuk keotentikan badan usaha yang mereka miliki. Dengan memiliki dokumen – dokumen perusahaan penting yang menunjukkan kelegalan badan usaha mereka, potensi untuk dilirik oleh pangsa pasar yang lebih luas sangat besar. Tentunya ini juga akan membuka peluang untuk mendapatkan pasar yang lebih besar menjadi lebih luas.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa suatu perusahaan atau badan telah memenuhi pendaftaran usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Usaha. TDP wajib dimiliki oleh semua badan usaha, baik badan hukum, koperasi maupun perorangan. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai

Dengan mendaftarkan perusahaan, semua kegiatan perusahaan akan dilindungi  secara hukum. TDP juga merupakan salah satu dokumen pendukung perusahaan untuk mengembangkan perusahaan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin yang diberikan kepada suatu badan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Semua perusahaan, baik perusahaan milik pribadi maupun kelompok wajib memiliki SIUP sebagai bukti persetujuan usaha yang dijalankan. 

SIUP adalah surat izin usaha dan perdagangan yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa usaha yang dilakukan adalah sah dan diakui oleh pemerintah. SIUP tidak hanya untuk perusahaan besar, usaha kecil dan menengah juga harus memiliki SIUP.

Dengan memiliki SIUP, sebuah usaha akan diakui pemerintah secara legal sehingga mendapatkan jaminan perlindungan dari hukum. Keuntungan lainnya, akan dimudahkan ketika ingin melakukan pinjaman modal ke bank atau koperasi.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang memuat identitas dan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. PKP dapat mengajukan banding kepada pemilik usaha kecil yang memilih status usaha kena pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah kumpulan nomor urut yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak Indonesia baik orang pribadi maupun kelompok. Untuk melaksanakan semua kegiatan perpajakan seperti administrasi perpajakan, identifikasi wajib pajak dan meminta berbagai pelayanan publik, maka anda harus terlebih dahulu mendapatkan NPWP. 

Jika anda adalah pemilik usaha, maka harus mendaftarkan perusahaan anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan jika anda adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang di bidang perpajakan.


Rabu, 26 Oktober 2022

Cara Membuat Surat Penawaran Barang untuk Urusan Bisnis


Dalam dunia bisnis, menawarkan produk/barang kepada calon mitra bisnis dan calon pelanggan merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan. Namun, akan dibutuhkan surat penawaran produk atau barang.

Maksud dan fungsi dari surat penawaran itu sendiri adalah untuk menawarkan suatu produk/barang dagangan kepada calon konsumen sebagai tanggapan untuk menjawab konsumen atau untuk mempromosikan suatu produk. Surat penawaran merupakan faktor penting dalam kelancaran bisnis suatu perusahaan. 

Surat tersebut berisi spesifikasi produk atau barang dan disertai dengan harganya. Alhasil, calon konsumen akan memahami produk/barang anda dan menjadi tertarik untuk memulai bisnis.

Namun, tidak hanya sekedar surat biasa yang dibuat untuk perjanjian bisnis. Saat menulis surat penawaran, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah barang yang ditawarkan dalam surat itu dapat diterima. Nah artikel ini akan menjelaskan cara membuat surat penawaran produk yang benar.

Surat penawaran termasuk dalam kategori surat dinas dan harus formal. Selanjutnya, anda perlu menyertakan kop surat dan alamat anda. Selain harga, isi surat juga harus memuat informasi penting tentang produk/merchandise yang anda tawarkan. Anda harus memperhatikan kebersihan tulisan anda dan membuatnya semenarik mungkin agar mudah dipahami oleh konsumen.

Secara keseluruhan, penulis harus memperhatikan beberapa hal berikut dalam membuat surat penawaran.

1. Kop surat dengan nama, alamat dan informasi kontak perusahaan 

2. Tanggal pembuatan surat, nomor surat, lampiran dan perihal, kop surat dengan alamat penerima 

3. Kata pembuka, 

4. bagian utama dari surat

5. Penutup  surat.

Dari segi struktur isi, surat penawaran secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga paragraf, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Paragraf pertama berisi identitas produk, kualitas dan label harga. Kemudian, paragraf kedua mencakup proses transaksi, seperti metode pembayaran, pengiriman produk, pengemasan produk, dan diskon yang diberikan. Terakhir, paragraf ketiga berisi harapan dan terima kasih kepada calon pelanggan yang membaca dan mungkin menerima tawaran ini.

Lebih khusus lagi, ada delapan hal yang harus anda sertakan dalam isi surat penawaran anda.

1. Identitas produk seperti jenis dan nama 

2. Kualitas yang ditawarkan seperti ulasan pelanggan sebelumnya

3. Harga penawaran yaitu harga yang terkait dengan rentang harga

4. Metode pembayaran seperti cicilan atau pembayaran sekaligus

5. Metode pengiriman seperti kurir atau pengiriman langsung

6. Diskon atau hal penting yang menentukan pertimbangan konsumen

7. Sifat penawaran seperti bebas atau terikat

8. Berbagai kemudahan yang ditawarkan seperti garansi dan sebagainya

Ini adalah format surat penawaran yang sesuai dengan standar pada umumnya.


Sabtu, 22 Oktober 2022

Contoh Surat Pemberitahuan Kegiatan kepada Kepolisian

Penting bagi pihak penyelenggara untuk mengantongi izin dari pihak berwenang dalam mengadakan kegiatan. Izin ini bisa Anda dapatkan dengan memberikan surat pemberitahuan kegiatan.

Surat pemberitahuan kegiatan adalah sebuah surat yang berisi pemberitahuan kegiatan resmi kepada beberapa pihak tertentu mengenai suatu acara, aktivitas, atau pun kegiatan yang akan dilaksanakan.

Selain sebagai media pemberitahuan, surat ini juga berguna sebagai media meminta izin atas acara supaya dapat dilakukan.

Jika tidak ada surat ini, bisa-bisa acara yang diselenggarakan harus dibubarkan. Alasan yang paling sering digunakan untuk pembubaran biasanya karena acara tersebut mengganggu masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, penting sekali memiliki izin dari pihak berwenang demi kelangsungan acara.

Pada kesempatan kali ini akan memberikan contoh surat untuk pemberitahuan kepolisian dalam pengadaan suatu acara, dan semoga dengan contoh surat pemberitahuan kepolisian pengadaan acara ini dapat bermanfaat untuk anda semuanya.

PANITIA

PERINGATAN HUT RI KE – 69

Kampung Sidorejo, Desa Sitalasari, Kec. Siantar

No.     :    002/PH/HUT-R1/TM/IX/2022

Hal    :    PEMBERITAHUAN

Kepada Yth.

Bpk. KAPOLSEK Bangun

Di Tempat.

Assalamualaikum Wr.Wb

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI – Ke 69. Kami selaku panitia dari Kampung Sidorejo, Desa Sitalasari, Kec. Siantar mengadakan acara pada :

Hari          :    Minggu

Tanggal    :    21 Oktober 2022

Waktu       :    14.00 WIB   s/d Selesai

Kegiatan   :    Lomba Panjat Pinang

Tempat     :    Halaman Rumah Kepala Kampung Sidorejo, Desa Sitalasari, Kec. Siantar

Untuk itu kami memberitahukan kepada Bapak KAPOLSEK, sehingga acara yang akan kami selenggarakan dapat berjalan lancar dan aman.

Demikian surat pemberitahuan ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Siantar, 19 Oktober 2022

        Ketua Pelaksana                                                                                             Sekretaris

 

ARSYAD HERMANSYAH                                                                                MASMUNIR

 

                                                               Mengetahui

                                                         KEPALA DUSUN

 

                                                        AGUS SURATMAN

 

Tembusan :

1.    Kepada Yth. Camat Siantar

2.    Kepada Yth. KOREM Pantai Timur Siantar

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Ijin Keramaian yang mendatangkan massa

  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

Sanksi - sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan 

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Jumat, 21 Oktober 2022

Mengenal Jenis-jenis dokumen Serta Sifat dan Nilai Gunanya

 


dokumen sering digunakan untuk kegiatan perkantoran dan perkuliahan. Dokumen tipikal berisi informasi, data, bukti, dan catatan. Kegiatan pendokumenan penting untuk menunjang pekerjaan. Mengetahui jenis dokumen membuatnya lebih mudah digunakan.

Menurut otoritas pemerintah, dokumen Nasional Indonesia (ANRI) menyimpan semua kertas, dokumen, manuskrip, foto, mikrofilm, rekaman, gambar kartografi, bagan atau dokumen. Tidak heran jika sekarang ini banyak sekali jenis dokumen.

Sekarang setelah Anda mengetahui jenis dokumen, penting juga untuk mengelolanya dengan benar. Mendapatkan hasil maksimal dari dokumen Anda harus berjalan seiring dengan pemeliharaan. Agar dokumen tetap terjaga, teratur, dan aman.

Jenis-jenis Dokumen Berdasarkan Bentuk Fisiknya

1. Dokumen yang  jenis ini adalah jenis dokumen yang berbentuk lembaran. Misalnya: Surat-surat, warkat, akte notaris, SK pendirian bangunan, sertifikat tanah, surat kontrak, kuitansi, cek, laporan-laporan, microfiche, foto-foto dan lain-lain.

2. Dokumen yang tidak berbentuk lembaran. Misalnya, disket komputer, hard disk, video kaset, flash disk, micro film, rekaman pada pita kaset, dan lain-lain.

Jenis-jenis Dokumen Berdasarkan Subjek atau Isinya

Jika berdasarkan subjek ataupun isinya, dokumen dapat dibagi menjadi 4 jenis. Diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Dokumen Keuangan, contohnya: laporan keuangan, daftar gaji,  bukti pembelian, bukti pembayaran dan surat perintah bayar.

2. Dokumen Kepegawaian, contohnya: surat lamaran, daftar riwayat hidup pegawai, surat pengangkatan pegawai dan rekaman prestasi.

3. Dokumen Pemasaran, contohnya: surat pesanan, surat perjanjian penjualan, surat penawaran, daftar pelanggan dan daftar harga.

4. Daftar pendidikan, contohnya: satuan pelajaran, daftar hadir siswa, kurikulum, raport dan transkrip mahasiswa.

Jenis-jenis Dokumen Berdasarkan Fungsinya

1. Dokumen dinamis, yaitu dokumen yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.

- dokumen aktif, yaitu dokumen yang dipergunakan secara terus menerus dalam kegiatan kantor. Dokumen ini masih sering dikeluarkan untuk keperluan tertentu.

- dokumen semi aktif, yaitu dokumen yang frekuensi penggunaannya sudah menurun, tetapi kadang-kadang masih diperlukan.

- dokumen inaktif, yaitu dokumen dinamis yang sudah sangat jarang digunakan. Dokumen inaktif hanya digunakan sebagai referensi atau pemberi keterangan semata.

2. Dokumen statis, yaitu dokumen yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk penyelenggaraan administrasi Negara.

Jenis-jenis Dokumen Berdasarkan Nilai Gunanya

Penggolongan dokumen berdasarkan nilai dan kegunaannya ada 7 macam, antara lain yaitu:

1. Dokumen bernilai informasi, contohnya: pengumuman, undangan dan pemberitahuan.

2. Dokumen bernilai hukum, contohna: akta pendirian perusahaan, akta perkawinan, akta kelahiran, surat kuasa, surat perjanjian dan keputusan pengadilan.

3. Dokumen bernilai administrasi, contohnya: surat keputusan, prosedur kerja, ketentuan-ketentuan organisasi, dan uraian tugas pegawai.

4. Dokumen bernilai ilmiah, contohnya: hasil penelitian.

5. Dokumen bernilai keuangan, contohnya: kuitansi, bon penjualan, dan laporan keuangan.

6. Dokumen bernilai sejarah, contohnya: laporan tahunan, notulen rapat, dan gambar foto dan peristiwa.

7. Dokumen bernilai pendidikan, contohnya: karya ilmiah para ahli, kurikulum, satuan pelajaran dan program pelajaran.

Rabu, 19 Oktober 2022

Cara Memperpanjang IMB dan Persyaratannya



Izin Mendirikan Bangunan atau biasa disebut IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pengelola setempat untuk suatu bangunan gedung dalam rangka membangun baru, memodifikasi, memperluas, mengurangi dan/atau memeliharanya sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang sesuai dengan bentuk dan fungsi bangunan tersebut. Ini termasuk rumah, apartemen, tempat ibadah dan gedung perkantoran. 

IMB harus diurus jauh sebelum pelaksanaan tahap konstruksi. Dengan demikian, tidak ada masalah dengan regulasi yang akan diterapkan ke depan. Tapi jangan tunda lagi masalah IMB dan proses pengembangannya. Ini karena ada masa berlaku IMB yang perlu diperhatikan.

Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan

1. Penyebab Masa Berlaku IMB Habis

Selama bangunan itu masih ada dan belum berubah bentuk atau fungsinya, perlu diketahui bahwa IMB itu berlaku. Namun, jika tidak ada kegiatan pembangunan dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkannya IMB, maka IMB tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya apabila ditemukan masalah setelah izin diberikan, izin tersebut dapat dicabut atau dicabut oleh pejabat yang berwenang.

2. Yang Harus Dilakukan Jika Masa Berlaku IMB Habis

Jika masa berlaku IMB anda sudah habis, anda dapat meminta perpanjangan hingga 24 bulan. Pengajuan ini harus dilakukan setidaknya 5 hari kerja sebelum izin berakhir.

Mengajukan Perpanjangan IMB

1. Persyaratan Memperpanjang Masa Berlaku IMB

Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku IMB, kamu harus mempersiapkan berkas-berkas berikut ini:

  • Scan KTP pemilik bangunan gedung

  • Scan NPWP pemilik bangunan gedung

  • Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung jika pengurusan dikuasakan, dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa

  • Scan surat bukti status hak atas tanah

  • Scan tanda bukti lunas PBB tahun berjalan/Surat Keterangan tidak wajib bayar PBB dari instansi yang berwenang.

  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa

  • Surat perjanjian pemanfaatan/penggunaan tanah atau persetujuan antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah bila pemilik bangunan bukan pemilik tanah

  • Surat pernyataan jaminan struktur untuk bangunan tidak sederhana

  • IMB Asli lama beserta lampirannya yang masih berlaku/fotokopi IMB lama beserta lampirannya yang sudah tidak berlaku/Surat Kehilangan Kepolisian apabila hilang.

  • Scan akte pendirian perusahaan/yayasan dan/atau perubahannya bagi Badan Usaha.

  • NPWP Badan Usaha/Perusahaan

  • Dokumen lainnya

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP setempat. Pendaftaran bisa dilakukan secara online di website resmi sipp.menpan.go.id dengan langkah-langkah berikut ini. 

  • Klik tombol ‘Pendaftaran’ dan lengkapi data pada formulir yang telah disediakan

  • Periksa email milikmu, sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah didaftarkan dan klik link verifikasi yang tersedia di dalamnya.

  • Klik menu ‘Pemohon’, lengkapi data yang telah disediakan serta upload KTP dan NPWP pemohon.

  • Klik menu ‘Permohonan’, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.

  • Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.

  • Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.

  • Upload persyaratan sesuai dengan list persyaratan.

  • Klik tombol pengajuan dan pastikan data sudah benar.

  • Permohonan akan di validasi oleh petugas front office.

  • Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar dan resi akan dikirimkan melalui email/sms.

  • Pemohon akan mendapatkan jumlah retribusi IMB yang harus dibayar yang dikirim melalui email.

  • Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui portal.

  • Apabila izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil izin dengan datang ke DPMPTSP setempat dengan membawa resi.

Sabtu, 15 Oktober 2022

Contoh Surat Wasiat dan Syarat Membuatnya

Wasiat adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Istilah surat wasiat adalah yaitu sebagai akta testament, yaitu berupa pemberian seseorang kepada orang lain berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat.

Surat ini berfungsi sebagai pernyataan sah dari penulis atau pemberi wasiat yang mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi pemberian seperti harta, bila nanti pemberi wasiat meninggal dunia.

Langkah pembuatan surat wasiat ini sering dilakukan oleh orang tua ketika akan membagikan harta benda kepada ahli waris.

Pembuatan surat wasiat ini sangat bermanfaat karena memberikan kejelasan harta benda yang ditinggalkan pemilik ketika meninggal dunia. Keputusan membuat surat wasit juga bisa mencegah keributan antar ahli waris.

Syarat Membuat Surat Wasiat

1. Pembuatnya Telah Dewasa

Syarat penting untuk menulis surat wasiat adalah setiap penuliskan harus orang dewasa. Batas usia dewasa yang sah dan boleh untuk menulis surat wasiat yakni sekitar 21 tahun. Hal ini berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.

2. Pemberi Wasiat adalah Orang yang Berakal Sehat

Pewasiat harus memiliki akal sehat ketika ia menuliskan surat wasiat. Orang yang memiliki akal sehat adalah yang melakukan segala hal atas keinginan dan tujuannya sendiri, bukan dari paksaan orang lain.

Pewasiat juga harus dalam keadaan pikiran yang sehat dan stabil, juga tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan, keraguan, pemaksaan, dan kekhilafan.

3. Objek Warisan Jelas di Surat Wasiat

Objek dalam surat wasiaat harus dibuat dengan jelas, seperti harta benda kekayaan yang pewasiat miliki di dalam surat wasiat.

Objek juga harus tertulis dengan rinci dan detail, mulai dari deskripsi harta benda hingga hukum terkait harta tersebut.

Hal ini penting untuk menghindari surat warisan dari ancaman dan kecurangan seseorang yang tidak bertanggung jawab.

4. Memahami Semua Pihak yang Terlibat

Pewasiat harus mengerti pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan surat wasiat, seperti notaris dan saksi-saksi.

Pihak berkepentingan juga harus memberikan penguatan dan bukti berupa tanda tangan yang tertera di dalam surat. Ini agar isi surat terlindungi secara hukum dan pewaris maupun ahli waris tidak mengalami kerugian nantinya.

5. Memahami Hukum dan Undang-Undang

Sebuah surat wasiat harus dituliskan berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara maupun menurut hukum agama.

Jika tidak mengetahui hukum agama, maka lebih baik mengikuti proses legal secara hukum negara. Hal ini dapat diperoleh melalui bantuan notaris selama proses pengesahan dan penyimpanan surat wasiat.

Contoh Surat Wasiat

Demikianlah penjelasan singkat mengenai syarat surat wasiat  dan contohnya. Semoga Bermanfaat.



 

Jumat, 14 Oktober 2022

Begini Cara Mengurus IMB Beserta Syarat yang Harus Disiapkan

 


IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, dan IMB diperlukan sebagai bukti sahnya bangunan. Jika bangunan tersebut tidak memiliki IMB, mungkin akan dibongkar oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara untuk mengajukan IMB agar mendapatkan izin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. 

Pasalnya, IMB bertujuan untuk menjaga tata letak bangunan agar teratur dan sesuai dengan tujuan situs. Dengan demikian, IMB dilakukan dengan harapan dapat menciptakan keserasian dan keseimbangan antara bangunan dengan lingkungannya. 

Bagi yang ingin membeli gedung atau apartemen, IMB merupakan salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual gedung. Terutama bagi mereka yang membeli apartemen dengan fasilitas KPR.

Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Adapun syarat untuk mengurus atau membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan laman Indonesia.go.id adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah, juga dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa

  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Jika pemohon dari perusahaan, juga dilampirkan akta pendirian usaha. Namun jika tidak diurus sendiri, anda dapat melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP

  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set yang terdiri dari denah tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas

  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan

  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat yang dilampirkan dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak

  • Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik pemohon

  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat

  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan beberapa syarat teknis untuk pengurusan surat IMB. Berikut syarat teknis IMB.

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap)

  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan. 

  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Cara Mengurus IMB

Setelah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan teknis di atas, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memproses IMB. Namun perlu diingat bahwa proses IMB memakan waktu sekitar 20-21 hari.

  1. Kunjungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) terdekat. Namun, jika bangunan yang ingin anda bangun kurang dari 500 m2, anda dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan anda

  2. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah 

  3. Bayar biaya pengukuran

  4. Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas

  5. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB

Setelah izin pembangunan diberikan, pemohon dapat memulai proses pembangunan sambil menunggu IMB diterbitkan.

IMB dapat berlaku selama satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau lebih surat yang memuat keterangan tentang perizinan pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.

Informasi yang harus dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah informasi lengkap tentang pemohon, luas bangunan dan batas-batasnya, serta kondisi tanah.

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes