BREAKING NEWS

Jumat, 28 Oktober 2022

4 Dokumen Penting yang Harus Dimiliki Perusahaan



Banyak pengusaha belum menyadari pentingnya memiliki dokumen legalitas usaha sebagai bentuk keotentikan badan usaha yang mereka miliki. Dengan memiliki dokumen – dokumen perusahaan penting yang menunjukkan kelegalan badan usaha mereka, potensi untuk dilirik oleh pangsa pasar yang lebih luas sangat besar. Tentunya ini juga akan membuka peluang untuk mendapatkan pasar yang lebih besar menjadi lebih luas.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah tanda daftar perusahaan yang menyatakan bahwa suatu perusahaan atau badan telah memenuhi pendaftaran usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Usaha. TDP wajib dimiliki oleh semua badan usaha, baik badan hukum, koperasi maupun perorangan. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai

Dengan mendaftarkan perusahaan, semua kegiatan perusahaan akan dilindungi  secara hukum. TDP juga merupakan salah satu dokumen pendukung perusahaan untuk mengembangkan perusahaan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin yang diberikan kepada suatu badan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Semua perusahaan, baik perusahaan milik pribadi maupun kelompok wajib memiliki SIUP sebagai bukti persetujuan usaha yang dijalankan. 

SIUP adalah surat izin usaha dan perdagangan yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa usaha yang dilakukan adalah sah dan diakui oleh pemerintah. SIUP tidak hanya untuk perusahaan besar, usaha kecil dan menengah juga harus memiliki SIUP.

Dengan memiliki SIUP, sebuah usaha akan diakui pemerintah secara legal sehingga mendapatkan jaminan perlindungan dari hukum. Keuntungan lainnya, akan dimudahkan ketika ingin melakukan pinjaman modal ke bank atau koperasi.

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang memuat identitas dan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. PKP dapat mengajukan banding kepada pemilik usaha kecil yang memilih status usaha kena pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah kumpulan nomor urut yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak Indonesia baik orang pribadi maupun kelompok. Untuk melaksanakan semua kegiatan perpajakan seperti administrasi perpajakan, identifikasi wajib pajak dan meminta berbagai pelayanan publik, maka anda harus terlebih dahulu mendapatkan NPWP. 

Jika anda adalah pemilik usaha, maka harus mendaftarkan perusahaan anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan jika anda adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang di bidang perpajakan.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes