Wasiat adalah pemberian suatu
benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang
masih hidup untuk dimiliki.
Istilah surat wasiat adalah yaitu
sebagai akta testament, yaitu berupa pemberian seseorang kepada orang lain
berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi
wasiat.
Surat ini berfungsi sebagai pernyataan
sah dari penulis atau pemberi wasiat yang mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi
pemberian seperti harta, bila nanti pemberi wasiat meninggal dunia.
Langkah pembuatan surat wasiat
ini sering dilakukan oleh orang tua ketika akan membagikan harta benda kepada
ahli waris.
Pembuatan surat wasiat ini sangat
bermanfaat karena memberikan kejelasan harta benda yang ditinggalkan pemilik
ketika meninggal dunia. Keputusan membuat surat wasit juga bisa mencegah
keributan antar ahli waris.
Syarat Membuat Surat Wasiat
1. Pembuatnya Telah Dewasa
Syarat penting untuk menulis
surat wasiat adalah setiap penuliskan harus orang dewasa. Batas usia dewasa
yang sah dan boleh untuk menulis surat wasiat yakni sekitar 21 tahun. Hal ini
berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.
2. Pemberi Wasiat adalah Orang yang Berakal Sehat
Pewasiat harus memiliki akal
sehat ketika ia menuliskan surat wasiat. Orang yang memiliki akal sehat adalah
yang melakukan segala hal atas keinginan dan tujuannya sendiri, bukan dari
paksaan orang lain.
Pewasiat juga harus dalam keadaan
pikiran yang sehat dan stabil, juga tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan,
keraguan, pemaksaan, dan kekhilafan.
3. Objek Warisan Jelas di Surat Wasiat
Objek dalam surat wasiaat harus dibuat
dengan jelas, seperti harta benda kekayaan yang pewasiat miliki di dalam surat
wasiat.
Objek juga harus tertulis dengan
rinci dan detail, mulai dari deskripsi harta benda hingga hukum terkait harta
tersebut.
Hal ini penting untuk menghindari
surat warisan dari ancaman dan kecurangan seseorang yang tidak bertanggung
jawab.
4. Memahami Semua Pihak yang Terlibat
Pewasiat harus mengerti
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan surat wasiat, seperti notaris
dan saksi-saksi.
Pihak berkepentingan juga harus
memberikan penguatan dan bukti berupa tanda tangan yang tertera di dalam surat.
Ini agar isi surat terlindungi secara hukum dan pewaris maupun ahli waris tidak
mengalami kerugian nantinya.
5. Memahami Hukum dan Undang-Undang
Sebuah surat wasiat harus dituliskan
berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara maupun menurut hukum
agama.
Jika tidak mengetahui hukum agama,
maka lebih baik mengikuti proses legal secara hukum negara. Hal ini dapat
diperoleh melalui bantuan notaris selama proses pengesahan dan penyimpanan surat
wasiat.
Contoh Surat Wasiat
Demikianlah penjelasan singkat
mengenai syarat surat wasiat dan contohnya. Semoga Bermanfaat.
Posting Komentar