BREAKING NEWS

Sabtu, 03 September 2022

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP Pribadi

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP bersifat wajib dan harus dimiliki oleh warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP akan dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan ataupun acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya.

Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP).

Seorang dinyatakan wajib pajak (WP) ialah telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

1. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dokumen Kelengkapan berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI)
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pad 1 atau lebih tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal.

Dokumen Kelengkapan Berupa :

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
  • Fotokopi Dokumen Izin kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Daerah.

Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah.

Dokumen Kelengkapannya berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP Suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi Surat Perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

4. Wajib Pajak orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Dokumen kelengkapan berupa, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Apabila ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan. Jangan khawatir, kamu tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online atau offline.

Kamu hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada pertanyaan :  Apakah kamu saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha? Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes