NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP
bersifat wajib dan harus dimiliki oleh warga Indonesia, baik itu perorangan
maupun badan usaha. NPWP akan dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan
ataupun acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan
umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya.
Kartu
NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP
wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini
berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP).
Seorang
dinyatakan wajib pajak (WP) ialah telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
1.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen
Kelengkapan berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI)
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2.
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pad 1 atau
lebih tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal.
Dokumen
Kelengkapan Berupa :
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
- Fotokopi Dokumen Izin kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Daerah.
Surat
pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
3.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya
terpisah.
Dokumen
Kelengkapannya berupa:
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu NPWP Suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi Surat Perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4.
Wajib Pajak orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun
berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Dokumen
kelengkapan berupa, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Apabila
ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang
melamar pekerjaan. Jangan khawatir, kamu tetap bisa melakukan pengajuan membuat
NPWP secara online atau offline.
Kamu
hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada
pertanyaan : Apakah kamu saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha?
Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir
NPWP online/offline.
Posting Komentar