Mulai 1 Juni 2022 lalu, Kemendikbudristek kembali membuka Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bagi lulusan SMA sederajat berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya.
Merujuk
informasi dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang diterbitkan
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, penerima KIP Kuliah 2022
akan mendapat bantuan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, biaya
kuliah, hingga biaya hidup.
Nah,
buat kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah, berikut syarat serta cara pendaftaran
yang perlu kamu ketahui.
Syarat Peserta KIP Kuliah
-
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus
pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya,
serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
-
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang
didukung bukti dokumen yang sah.
-
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi
akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
-
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi
akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
-
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada
Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu
pada Prodi dengan Akreditasi C.
Cara Daftar KIP Kuliah
-
Melakukan pendaftaran individu di laman Sistem KIP Kuliah di website
kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
-
Memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
-
Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan
KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di
Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang
tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
-
Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke
alamat email terdaftar.
-
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi
yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
-
Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem
informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang
dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian
dengan skema host-to-host.
-
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan
Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum
diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Total Bantuan KIP Kuliah
-
Mahasiswa S1: maksimal Rp33,6 juta selama 8 semester.
-
Mahasiswa D3: maksimal Rp25,2 juta selama 6 semester.
-
Mahasiswa D2: maksimal Rp16,8 juta selama 4 semester.
-
Mahasiswa D1: maksimal Rp8,4 juta selama 2 semester.
Demikianlah
informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah yang perlu kamu
ketahui. Semoga berhasil.
Posting Komentar