BREAKING NEWS

Jumat, 02 September 2022

Syarat dan Berkas Yang Harus Dipenuhi Untuk Pencairan Sertifikasi Guru


Sampai saat ini masih banyak guru yang bertanya-tanya tentang proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru, terutama bagi guru yang baru pertama kali yang akan menerima tunjangan sertifikasi ini. Padahal, pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2022 sudah semakin dekat.

Umumnya sumber kebingungan bagi guru calon penerima tunjangan adalah kelengkapan berkas dan persyaratan khusus untuk dapat mencairkan dana tunjangan sertifikasi guru. Oleh karena itu, guru penerima harus memperhatikan mekanisme dan persiapan penerimaan tunjangan ini.

Selain mengikuti program pelatihan guru dan sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan, setidaknya ada empat syarat yang tidak kalah penting agar dapat mencairkan sertifikasi guru yang harus diperhatikan oleh para guru yang ingin mengurus pencairan dana sertifikasi guru ini.

Beberapa daerah mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurus kelengkapan persyaratan pencairan dana sertifikasi ini. Karenanya segala kelengkapan berkas pendukung sebagai syarat pencairan dana sertifikasi ini harus diurus dan disiapkan sedini mungkin.

Ada lima persyaratan berkas utama yang harus dipenuhi guru saat ingin melakukan pencairan dana sertifikasi. Berkas-berkas tersebut meliputi surat pengantar, status valid informasi GTK, surat pernyataan pertanggungjawaban dan surat tanda aktif mengajar, dan catatan kehadiran guru.

Surat Pengantar Kepala Sekolah

Surat pengantar dari kepala sekolah ini merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan harus dibawa oleh guru jika ingin memproses pencarian dana sertifikasi. Surat ini khusus ditulis dan ditandatangani oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.

Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Pendidikan

Persyaratan lainnya adalah pernyataan status guru yang bersangkutan berupa status yang valid pada data utama Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang terdaftar di Dapodik dan diverifikasi sebagai penerima dana tunjangan profesi dengan indikator status terintegrasi. .

Biasanya setelah hasilnya valid, pihak dinas dari kabupaten kabupaten atau kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan berkas dari guru yang akan menerima sertifikasi.

Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak

Selain itu, guru calon Tunjangan Kredensial harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai. Surat Pernyataan Tanggung Jawab ini dapat diunduh oleh guru langsung dari Data Pendidikan Dasar (Dapodik).

Surat Tanda Aktif Mengajar

Berikutnya adalah dengan menyiapkan lampiran surat tanda aktif mengajar berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait keaktifan mengajar guru penerima dana Tunjangan Sertifikasi Guru.

Daftar Hadir Guru

Terakhir, siapkan berkas formulir absensi atau kehadiran guru selama triwulan sebelum sertifikasi berikutnya. File absensi ini terbagi menjadi dua jenis, absensi online dan absensi offline, hal ini terkait dengan pelaksanaan belajar online.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes