BREAKING NEWS

Jumat, 26 Agustus 2022

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dalam bentuk apapun hanya karena ingin.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 yang berbunyi, "Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga menvakup seluruh penduduk”.

Maka dari itu, meninggal dunialah alasan satu-satunya yang bisa membuat status BPJS Kesehatan seseorang menjadi nonaktif.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS peserta yang telah meninggal dunia, serta berkas apa saja yang harus disiapkan? Ingin tahu? Yuk, ikuti usalan berikut ini!

Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa beberapa syarat berikut:

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara itu, bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Adapun syarat yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa beberapa syarat berikut:

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan.

- Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Bukti pembayaran iuran terakhir.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Sebaiknya pelaporan dilakukan dengan segera agar anggota keluarga yang telah meninggal tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran. Adapun beberapa langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan

- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat

- Jelaskan tujuan dan serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan

- Petugas akan memproses permintaan kamu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Selain ke kantor BPJS Kesehatan, kamu juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online, seperti berikut ini:

1. Gunakan WhatsApp

Kamu bisa mengunakan nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan jika ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan kamu. Caranya hubungan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan yang dikenal dengan nama Pandawa.

Kamu dapat menghubunginya pada jam kerja dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 15.00 Wib. Pastikan bahwa kamu menghubungi nomor kantor cabang yang benar sesuai dengan di mana BPJS Kesehatan kamu dibuat.

2. Melalui E-Dabu

Kamu dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi E-dabu, kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Buka aplikasi E-Dabu atau melalui browser https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login

- jika sudah terbuka, login username dan password yang sudah dibuat

- Pilih menu mutasi peserta

- Pilih menu data peserta

- Setelah itu akan muncul list nama peserta

- Kemudian pilih nama yang akan kamu nonaktifkan dari kepesertaan

- Terakhir, klik nonaktifkan peserta

Oke sobat, itulah beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lengkap dengan berkas yang harus disiapkan.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes