BREAKING NEWS

Sabtu, 28 Mei 2022

cara mengurus surat keterangan bebas narkoba

cara mengurus surat keterangan bebas narkoba

Pernahkan Anda diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dalam melamar kerja? Tidak sedikit perusahaan, bahkan lembaga, yang meminta surat ini sebagai persyaratan apabila Anda ingin masuk menjadi bagian didalamnya.

Surat Keterangan ini bisa menjadi sebuah bukti tertulis yang sudah melalui sebuah pengujian, bahwa Anda tidak pernah menggunakan obat terlarang, narkotika, ataupun zat adiktif lainnya.

Perusahaan atau lembaga manapun tidak ingin memiliki seorang karyawan yang telah menkonsumsi benda haram tersebut. Pasalnya narkoba dan sejenisnya, mampu mempengaruhi kinerja dari karyawan, sehingga perusahaan akan merugi dalam jangka waktu yang panjang.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord pingal ketika menyimak ulasan ini. Langsung saja yuk kita bahas.

Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Ketika Anda ingin mengurus Surat Keterangan bebas Narkoba, Anda akan melalui sebuah tahapan yang umum dilakukan, yaitu tes urine. Tes jenis ini dilakukan dengan bantuan alat yang bernama screen plus. Alat ini mampu mendeteksi zat-zat narkotika pada tubuh.

Apabila Anda sedang membutuhkan surat ini untuk melengkapi berkas Anda, dalam pengurusan Surat Ketengan Bebas narkoba bisa dilakukan dari beberapa tempat. Berikut adalah beberapa cara untuk mengurus SKBN.

1. Mengurus SKBN Melalui Puskesmas atau Rumah Sakit

Anda dapat mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah sakit atau Puskesmas dengan beberapa tahap yang harus Anda perhatikan, antara lain:

  • Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Membawa KTP asli
  • Mengambil dan mengisi form pendaftaran
  • Menyelesaikan biaya administrasi (pembayaran) agar uji laboratorium dapat segera dilaksanakan
  • Mengambil sampel urine, lalu diberitakan kepada pihak penguji lab
  • Tunggu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan hasilnya

Anda dapat berpuasa sebelum melakukan tes urine, agar hasil tes yang didapatkan menjadi lebih maksimal.

2. Mengurus SKBN di Laboratorium BNN

Anda juga dapat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN. Ketika kamu ingin melakukan pengurusan surat di BNN, maka beberapa tahap ini perlu Anda perhatikan:

  • Membawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Membawa KTP asli
  • Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan
  • Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes
  • Menyelesaikan urusan administrasi
  • Mengikuti serangkaian tes
  • Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar

Anda sebaiknya datang lebih awal, apabila ingin mengurus surat keterangan tersebut. Kantor BNN buka untuk melayani tes uji narkoba pada pukul 8-12 siang.

3. Mengurus SKBN di Kantor Polri

Pengurusan SKBN di kepolisian, memerlukan beberapa syarat yang harus Anda persiapkan, diantaranya adalah: 

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotocopy KTP 2 lembar. 
  • Fotokopi akta kelahiran 1 lembar. 
  • Pas foto 2 lembar dengan ukuran 4x6

Prosedur yang Anda lakukan ketika mengurus SKBN di kantor Polri adalah 

  • Petugas divisi reserse narkoba akan mengambil urine Anda untuk dilakukan tes
  • Anda akan menunggu hasil 30 menit setelah pengambilan sampel
  • Jika Anda negatif narkoba, petugas akan mengeluarkan SKBN dengan cap kepolisian

Fungsi Surat Keterangan Bebas Narkoba

1. Syarat Masuk Kerja

Beberapa instansi negara seperti BUMN, CPNS, Polri, dan TNI harus wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Hal ini telah diatur dalam peraturan Kementrian Tenaga Kerja.

Perusahaan dan pemerintahan harus memastikan karyawannya telah terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Narkoba dapat menyebabkan seseorang menjadi ketergantungan, sehingga sangat sulit untuk dapat bekerja dengan maksimal. 

Surat Keterangan Bebas Narkoba mampu menjadi sebuah bukti, bahwa calon karyawan tersebut tidak dalam ketergantungan narkoba seperti sabu, ganja, marijuana, kokain, hingga obat-obatan penenang.

2. Syarat Masuk Institusi Pendidikan

Didalam Institusi pendidikan juga tidak menginginkan peserta didik baru dalam ketergantungan narkoba. Hal ini dikarenakan narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. Selain itu penggunaan narkoba bagi peserta didik dapat membahayakan kesehatan hingga menyebabkan kematian.

Institusi pendidikan akan memastikan, bahwa setiap peserta didik mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadikan Surat Keterangan Bebas Narkoba, menjadi salah satu syarat pendaftaran di Instansi tersebut.


Rabu, 25 Mei 2022

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, melalui fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang masyarakat.

Isi SKCK adalah menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat dengan SKCK, memiliki masa berlaku 6 bulan semenjak penerbitan. SKCK dapat diperpanjang masa berlakunya. 

Akan tetapi apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord dinda jangan marah marah ketika menyimak ulasan ini. Langsung saja yuk kita bahas.

Syarat Pembuatan SKCK

Sejumlah syarat yang dapat anda persiapkan dalam pengurusan SKCK antara lain:

Bagi WNI

  • KTP dan fotokopinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika pemohon belum memenuhi syarat mendapat KTP
  • Pas foto 4x6 cm sejumlah 6 lembar. (menunjukkan wajah secara utuh)

Anda harus mengajukan pengantar yang diperoleh dari kelurahan. Dengan mendatangi Ketua RT tempat Anda tinggal lalu meminta surat pengantar ke Ketua RW. Lalu Anda akan mendapatkan surat pengantar dari RW ke kelurahan/desa.

Di kelurahan atau balai desa, serahkan surat dari Ketua RT dan RW kepada petugas yang bersangkutan. Anda akan diwajibkan mengisi formulir.

Walaupun begitu, surat pengantar dari kelurahan kini bukan menjadi syarat mutlak. Hal itu bertujuan memudahkan masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus SKCK.

Bagi WNA

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar. (menunjukkan wajah secara utuh)

Tahapan Membuat SKCK

Proses pembuatan SKCK pada saat ini tergolong sudah mudah, dan cepat. Waktu normal dalam pembuatan SKCK hanya membutuhkan 30 menit. 

Surat tersebut kini dapat anda buat secara online maupun mendatangi langsung Polsek/Polres.

1. Tahapan Pembuatan SKCK di Polsek/Polres

Untuk pembuatan SKCK di Polsek/Polres anda perlu mempersiapkan beberapa syarat yang sudah di jelaskan. Pengurusan SKCK secara offline dapat anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Datangi loket Polsek/Polres bagian SKCK. Kemudian serahkan berkas anda.
  2. Isilah formulir yang diberikan.
  3. Untuk berjaga-jaga, Anda bisa membawa dokumen asli dan fotokopinya seandainya nanti ditanyakan.
  4. Anda diwajibkan menjalani pengambilan sidik jari di Polres (jika belum pernah). Ada Polres yang memungut biaya Rp5.000 untuk merekam sidik jari ini, tergantung kebijakan di Polsek atau Polres tersebut.
  5. Umumnya proses permohonan SKCK lebih cepat di polres daripada di polsek. Pasalnya terkadang pihak polsek merekomendasikan untuk menjalani perekaman sidik jari di Polres.
  6. Selanjutnya setelah semua proses selesai dan berkas dikumpulkan, Anda bisa menyiapkan uang penerbitan SKCK dan membayarnya di loket. Tunggu antrean dan Anda akan memperoleh SKCK.

2. Tahapan Pembuatan SKCK secara Online

Syarat dalam mengurus SKCK secara online kurang lebih sama dengan cara offline. Namun anda harus mempersiapkan dokumen tersebut menjadi bentuk file digital hasil scan dokumen aslinya.

Tahapan alur pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan.
  2. Buka situs resmi SKCK online, yaitu skck.polri.go.id.
  3. Klik Form Pendaftaran.
  4. Pilih Jenis Keperluan dan Informasi Wilayah, dan isi alamat domisili Anda.
  5. Lalu isilah data-data diri sesuai yang diminta.
  6. Isilah data informasi ciri fisik Anda.
  7. Unggah hasil scan dokumen yang sudah disiapkan.
  8. Klik Proses. Anda akan memperoleh bukti pengajuan SKCK.
  9. Ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Bawalah kode registrasi yang sebelumnya sudah diterima.

Anda juga akan ditanyai rumus sidik jari. Anda dapat mengurusnya di Polres, dengan membawa surat keterangan dari Polsek.

Syarat dokumen untuk merekam sidik jari

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Foto depan ukuran 4x6 latar belakang merah (2 lembar)
  3. Foto samping kiri ukuran 4x6 latar belakang merah (1 lembar)
  4. Foto samping kanan ukuran 4x6 latar belakang merah (1 lembar)
  5. Mengisi formulir rekam sidik jari.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam persyaratan untuk mendaftar Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milk Negara (BUMN) 2022 dan bisa dibuat secara online.

Pelamar bisa upload SKCK jika memiliki dokumen ini, namun dokumen ini sifatnya tidak wajib untuk mengunggahnya.

 

 

Rabu, 18 Mei 2022

Langkah Langkah Membuat Kartu Tanda Penduduk dan Fungsi Kartu Tanda Penduduk

 

Langkah Langkah Membuat Kartu Tanda Penduduk dan Fungsi Kartu Tanda Penduduk


Langkah Langkah Membuat Kartu Tanda Penduduk dan Fungsi Kartu Tanda Penduduk

KTP merupakan singkatan menyebutkan Kartu Tanda Penduduk. KTP pasti dimiliki oleh setiap warga negara pada ketentuan tertentu terutama untuk identitas diri. kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia bahkan seorang penyanyi terkenal pun yang membawakan lagu chord semata karenamu harus memiliki KTP.

KTP yang merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal identitas diri,dari penduduk dari suatu negara. Dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu Kartu Tanda Penduduk perlu sebagai alat menunjukkan identitas.

Beragam layanan dan fasilitas dari pemerintah dapat diterima dengan salah satu syarat menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu secara rinci jumlah penduduk secara keseluruhan.

Suatu penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk, terlebih Kartu Tanda Penduduk sangat penting sebagai pembuktian identitas bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut. Dengan memiliki KTP juga masyarakat dianggap memiliki tujuan pada suatu tempat.

Untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk beberapa syarat dan ketentuan di tetapkan oleh pemerintah, seperti :

  • KTP diberlakukan dalam skala nasional yang bertujuan sebagai pengenal yang mengandung keterangan domisili yang sah.
  • Setiap penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun wajib mengurus pembuatan KTP.
  • Setiap penduduk yang sudah menikah akan tetapi berusia dibawah 17 tahun tetap dibolehkan dan berhak akan kepemilikan KTP.
  • Masa berlaku KTP adalah seumur hidup.
  • Setiap warga negara hanya diperbolehkan mempunyai satu KTP.
  • WNA atau Warga Negara Asing yang mempunyai ITAP atau Izin Tetap Tinggal dengan ketentuan.
  • Anak dari warga negara asing yang sudah menginjak usia 17 tahun.

Apabila syarat yang tetapkan tersebut sudah terpenuhi, maka selanjutnya adalah membuat pengurusan KTP yang dapat anda lakukan di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Beberapa syarat dalam pembuatan KTP yang harus anda persiapkan :

  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran

Dalam proses pembuatan KTP juga terdapat beberapa tahapan yang perlu anda ketahui seperti :

  • Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP.
  • Datang dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan surat pengantar dari RT/RW.
  • Mengambil nomor antrean atau menunggu dipanggil petugas.
  • Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital.
  • Membubuhkan tanda tangan di alat yang disediakan.
  • Melakukan pemindaian retina mata di alat yang disediakan.
  • Petugas menandatangani surat panggilan KTP.
  • Menunggu percetakan selesai, sekitar dua minggu.

Kartu Tanda Penduduk sangat penting dan sangat banyak dibutuhkan dan kehidupan bernegara. Beberapa fasilitas akan memerlukan Kartu Identitas anda agar anda mampu mendapatkan fasilitas tersebut. Anda harus mengetahui beberapa fungsi dari Kartu penduduk. Beberapa fungsi dari KTP adalah

Fungsi dari Kartu Tanda Penduduk 

1. KTP di gunakan untuk identitas diri

Dalam pengurusan KTP , anda akan diminta untuk mengisi data berupa NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, tempat dan tanggal Lahir, jenis Kelamin, agama, Status Perkawinan, Golongan Darah, Alamat, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Foto Calon Pemilik KTP, Masa Berlaku, Tanggal dan tempat dikeluarkan KTP, Tanda tangan pemegang KTP sehingga data tersebut dapat digunakan untuk kartu identitas.

2. KTP menjadi persyaratan dalam banyak hal

Dikarenakan KTP dapat menggambarkan identitas, maka dari itu di berbagai banyak hal terutama dalam kepengurusan adminisrasi, akan meminta anda untuk menunjukkan atau ikut melampirkan Kartu Tanda Penduduk. KTP juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identias asli setempat. Apabila anda tidak memiliki KTP, maka anda tidak akan mendapat akses tersebut.

3. KTP  Sebagai Jaminan yang Terpercaya

Ketika meminjamkan sejumlah uang dilembaga tertentu, maka kartu Tanda Penduduk digunakan dijadikan sebagai salah satu jaminan sebelum anda mengembalikan sejumlah uang tersebut. KTP ini merupakan salah satu syarat yang diutamakan dalam proses peminjaman uang. Hal ini tentu dikarenakan KTP merupakan kartu yang sangat penting dalam segala urusan sehingga penggunaannya sebagai jaminan merupakan hal yang dapat dipercaya oleh suatu lembaga.

 


Kamis, 12 Mei 2022

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara Mengurus SertifikatTanah yang Hilang

Sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen penting yang menandakan sebuat bukti kepemilikan atas sebidang tanah.

Surat ini sama berharganya dengan berbagai jenis surat yang lainnya seperti surat hak cipta untuk sebuah lagu misalnya lagu chord cinta tak harus memiliki sehingga harus dijaga dengan baik dan juga benar.

Namun, masih saja banyak orang yang lalai dalam menjaga sertifikat tanah. Hal ini tentu menjadi sebuah hal yang buruk, karena tanpa adanya surat tanah, kita tidak dapat melakukan transaksi jual beli tanah kepada seseorang karena tidak ada bukti tertulis bahwa tanah tersebut adalah milik kita.

Namun kalian tidak perlu khawatir, surat atau sertifikat yang hilang dapat dibuat kembali dengan mengikuti beberapa prosedur.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai beberapa prosedur yang harus kalian jalani untuk mendapatkan surat tanah yang baru. Penasaran apa saja? Berikut penjelasannya.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

1) Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus kalian lakukan untuk mendapatkan surat tanah yang baru adalah dengan mendatangi kantor kepolisian terlebih dahulu untuk melaporkan kehilang.

Pada sejumlah wilayah, hanya melaporkan saja ke polsek sudah cukup, namun pada beberapa kasus kalian diminta untuk melapor minimal kepada polres. Disana kalian akan melaporkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.

2) Pemblokiran Sertifikat Tanah

Langkah berikutnya untuk mendapatkan surat tanah yang baru adalah dengan  memblokir surat tanah yang sudah dipakai pada sertifikat yang hilang sebelumnya.

Kalian hanya perlu mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN dengan menceritakan kronologi kejadian.

Untuk melakukan pemblokiran surat tanah, terdapat beberapa berkas lainnya yang perlu kalian lengkapi, seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Setelah pemblokiran surat tanah sudah dicatat di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

3) Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Apabila kalian sudah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, maka selanjutnya kalian dapat mengajukan untuk pembuatan sertifikat tanah yang baru di kantor BPN.

4) Mengisi Formulir Permohonan

Tahap berikutnya dalam pengurusan surat tanah yang baru adalah dengan mengisi formulir yang diberikan oleh pihak kantor BPN yang harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

5) Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Setelah mengisi formulir, kalian juga akan diminta untuk memenuhi beberapa berkas lainnya, seperti :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

6) Pemeriksaan Keabsahan

Langkah berikutnya sebelum surat kepemilikan tanah yang baru dikeluarkan adalah dengan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan memeriksa dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

7) Pengambilan Sumpah

Setelah berkas-berkas dirasa sudah aman, maka tahap berikutnya adalah mengambil sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang dianut oleh pengaju berkas, yang mana sumpah tersebut akan dibuatkan berita acaranya.

8) Pengumuman di Media Cetak

Setelah melakukan pengambilan sumpah, maka pihak BPN akan memberitahukan acara tersebut di media cetak atas biaya pemohon.

Hal bertujuan untuk mengantisipasi apabila terdapat sanggahan atau gugatan dari pihak lain dalam proses pembuatan surat tanah yang baru.

9) Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

10) Penerbitan Sertifikat Pengganti

Langkah terakhir dalam pengurusan surat tanah yang hilang adalah penerbitan surat yang baru apabila dalam jangka waktu 30 hari setalah pengumuman di media cetak tidak adap pihak yang keberan.

Jika ternyata ada pihak yang keberatan, namun tidak memiliki bukti serta alasan yang mendasar, maka pihak BPN tetap akan menerbitkan sertifikat tanah yang baru.

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes