Sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen penting yang menandakan sebuat bukti kepemilikan atas sebidang tanah.
Surat ini sama berharganya dengan berbagai jenis surat yang lainnya seperti surat hak cipta untuk sebuah lagu misalnya lagu chord cinta tak harus memiliki sehingga harus dijaga dengan baik dan juga benar.
Namun, masih saja banyak orang yang lalai dalam menjaga sertifikat tanah. Hal ini tentu menjadi sebuah hal yang buruk, karena tanpa adanya surat tanah, kita tidak dapat melakukan transaksi jual beli tanah kepada seseorang karena tidak ada bukti tertulis bahwa tanah tersebut adalah milik kita.
Namun kalian tidak perlu khawatir, surat atau sertifikat yang hilang dapat dibuat kembali dengan mengikuti beberapa prosedur.
Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai beberapa prosedur yang harus kalian jalani untuk mendapatkan surat tanah yang baru. Penasaran apa saja? Berikut penjelasannya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
1) Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus kalian lakukan untuk mendapatkan surat tanah yang baru adalah dengan mendatangi kantor kepolisian terlebih dahulu untuk melaporkan kehilang.
Pada sejumlah wilayah, hanya melaporkan saja ke polsek sudah cukup, namun pada beberapa kasus kalian diminta untuk melapor minimal kepada polres. Disana kalian akan melaporkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.
2) Pemblokiran Sertifikat Tanah
Langkah berikutnya untuk mendapatkan surat tanah yang baru adalah dengan memblokir surat tanah yang sudah dipakai pada sertifikat yang hilang sebelumnya.
Kalian hanya perlu mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN dengan menceritakan kronologi kejadian.
Untuk melakukan pemblokiran surat tanah, terdapat beberapa berkas lainnya yang perlu kalian lengkapi, seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah pemblokiran surat tanah sudah dicatat di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
3) Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Apabila kalian sudah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, maka selanjutnya kalian dapat mengajukan untuk pembuatan sertifikat tanah yang baru di kantor BPN.
4) Mengisi Formulir Permohonan
Tahap berikutnya dalam pengurusan surat tanah yang baru adalah dengan mengisi formulir yang diberikan oleh pihak kantor BPN yang harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
5) Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat
Setelah mengisi formulir, kalian juga akan diminta untuk memenuhi beberapa berkas lainnya, seperti :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
6) Pemeriksaan Keabsahan
Langkah berikutnya sebelum surat kepemilikan tanah yang baru dikeluarkan adalah dengan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan memeriksa dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
7) Pengambilan Sumpah
Setelah berkas-berkas dirasa sudah aman, maka tahap berikutnya adalah mengambil sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang dianut oleh pengaju berkas, yang mana sumpah tersebut akan dibuatkan berita acaranya.
8) Pengumuman di Media Cetak
Setelah melakukan pengambilan sumpah, maka pihak BPN akan memberitahukan acara tersebut di media cetak atas biaya pemohon.
Hal bertujuan untuk mengantisipasi apabila terdapat sanggahan atau gugatan dari pihak lain dalam proses pembuatan surat tanah yang baru.
9) Pengukuran Ulang Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.
10) Penerbitan Sertifikat Pengganti
Langkah terakhir dalam pengurusan surat tanah yang hilang adalah penerbitan surat yang baru apabila dalam jangka waktu 30 hari setalah pengumuman di media cetak tidak adap pihak yang keberan.
Jika ternyata ada pihak yang keberatan, namun tidak memiliki bukti serta alasan yang mendasar, maka pihak BPN tetap akan menerbitkan sertifikat tanah yang baru.
Posting Komentar