BREAKING NEWS

Jumat, 27 Januari 2023

Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Hai sobat blog, perlu kamu ketahui bahwa seorang ahli waris akan dinyatakan sah menurut hukum jika namanya tercantum dalam surat keterangan ahli waris. Surat keterangan ahli waris di buat antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah.

Tak hanya itu, surat ini juga berfungsi sebagai bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan.

Lantas, bagaimana sih cara membuat surat keterangan ahli waris? Dan apa pula syaratnya? Penasaran? Yuk, ikuti ulasan kami di bawah ini!

Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Adapun syarat untuk mengurus surat keterangan ahli waris, yakni:

1. Fotokopi KTP almarhum dilegalisir

2. Fotokopi buku nikah/surat cerai almarhum dilegalisir

3. Fotokopi KK almarhum

4. Fotokopi surat kematian dilegalisir

5. Fotokopi KTP ahli waris dilegalisir

6. Fotokopi KK ahli waris dilegalisir

7. Fotokopi Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)

8. Surat permohonan pembuatan surat keterangan waris ditandatangani ahli waris

9. Surat pernyataan bersama ahli waris ditandatangani di atas materai

10. Bagan/susunan ahli waris ditandatangani saksi di atas materai diketahui RT/RW

11. Surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani di atas materai

12. Fotokopi KTP saksi dilegalisir diketahui RT/RW

 

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Adapun cara untuk mengurus surat keterangan ahli waris, yakni:

1. Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT/RW untuk ditandatangani

2. Mintalah surat pengantar yang diterbitkan oleh RT/RW

3. Bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris

4. Ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan

5. Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris memakan waktu lebih kurang enam bulan

 

Biaya Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Untuk biaya pengurus dari RT/RW hingga sampai kelurahan tidak akan dipungut biaya apapun. Kamu hanya akan dikenakan biaya saat mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan surat keterangan waris di notaris yang mana masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

- Biaya pembuatan surat keterangan hak waris Rp200.000

-Biaya untuk berita acara penghadapan Rp20.000

- Biaya untuk surat keterangan hak waris Rp20.000

Nah sobat, itulah seputar cara dan syarat untuk mengurus surat keterangan hak waris, lengkap dengan biayanya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes