BREAKING NEWS

Senin, 16 Januari 2023

Cara Membuat Faktur Pajak Lengkap dengan Penjelasannya

Hai sahabat blog, buat kamu yang baru terjun di dunia pajak bisnis, mungkin masih bingung seperti apa format faktur, cara menerbitkan atau membuat Faktur Pajak, cara input Faktur Keluaran yang benar, hingga contoh format eFaktur dan tata cara pembuatan e-Faktur secara online.

Meskipun cara buat e-Faktur sangat mudah, sebaiknya pahami ketentuan format cara membuat Faktur Pajak online di aplikasi e-Faktur yang praktis. Berikut penjelasannya!

Pengertian Faktur Pajak

Sebelum mengetahui cara membuat faktur pajak mari telisik lebih jauh tentang pengertian faktur pajak. Faktur pajak adalah suatu bukti adanya pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).

Setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PKP akan diminta membuat Faktur Pajak setiap tahunnya. Faktur ini akan digunakan sebagai bukti bahwa PKP tersebut telah memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak yang dilakukan.

 

Faktur Pajak yang diterbitkan sepanjang masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berbentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Laporan inilah yang menjadi bukti bahwa PKP tersebut telah membayar pajak dari setiap transaksinya sesuai dengan peraturan.

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi faktur pajak yakni sebagai bukti adanya pungutan pajak yang dilakukan oleh PKP. Hal ini juga sebagai tanda mendapatkan pph (Pajak Penghasilan) atau mengkreditkan Utang Pajak PPN dibayar di Muka.

Untuk penerima, faktur pajak ini berfungsi sebagai bukti membayar PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak. Faktur pajak memegang peranan yang cukup penting, yang mana hasil pungutan pajak ini akan disalurkan saat PKP menyusun laporan tahunan. Faktur pajak sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan.

Cara Membuat Faktur Pajak

1. Lakukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Cara pertama untuk membuat faktur pajak adalah dengan mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP. Permohonan ini dapat dilakuakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tepatnya pada bagian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan terdaftar atau online.

2. Buat Kolom

Langkah selanjutnya adalah membuat rangkaian kolom yang akan digunakan untuk mengisi data pembeli, data PKP, data barang/jasa, dan tandatangan.

Pembuatan kolom ini dapat dikerjakan di Excel atau memakai template yang pas dengan kebutuhan perusahaan. Adapun data pembeli dan PKP yang wajib dimasukkan mencakup nama, alamat, serta NPWP.

3. Mengisi Data Barang atau Jasa

Berikutnya, denga mengisi data barang atau jasa yang diperjualbelikan. Data JKP atau BKP yang perlu diisi yaitu nama barang, jenis barang, harga barang, potongan harga (opsional), cara pembayaran (tunai atau termin), serta PPN.

4. Tambahkan Nomor Urut

Cara yang keempat adalah dengan mencantumkan nomor urut yang mulai dihitung dari nomor 1 awal kena pajak (mulai bulan Januari setiap tahunnya). Jika PKP baru ditetapkan, maka penomorannya dimulai dari 1 sejak dikukuhkan.

5. Lakukan Perincian Data

Terakhir, merinci data barang/jasa. Hal ini mencakup nama, harga barang, jenis pembayaran (jika kredit, tambahkan jumlah uang muka dan sisa pembayaran), serta PPN sesuai persyaratan. Kemudian, tambahkan tanda tangan dari petinggi perusahaan.

Nah sobat blog, itulah seputar penjelasan mengenai faktur pajak lengkap dengan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes