BREAKING NEWS

Rabu, 31 Agustus 2022

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak

Adanya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memiliki peran penting bagi masyarakat.

Tidak hanya untuk mengakses layanan kesehatan saja, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru BPJS Kesehatan juga digunakan untuk mengakses layanan adminitrasi lain. Seperti syarat untuk daftar Umrah-Haji, proses mengurus Jual Beli Tanah, hingga mengurus dokumen penting seperti SIM, STNK, hingga SKCK.

Disamping itu, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan, namun jika menunggak kartu otomatis akan dinonaktifkan.

Lantas, bagaimana cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak? Penasaran? Yuk, ikuti penjelasan di bawah ini!

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak serta iuran pada bulan berjalan.

Sementara itu, untuk Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI

- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Cara cek status peserta BPJS Kesehatan

Adapun guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat mengeceknya via online melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN. Berikut cara cek status kepesertaan BPJS kesehatan online:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan guna memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Adapun cara-caranya sebagai berikut:

- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store

- Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan

- Klik “Sign In”

- Pilih menu “Peserta”

- Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta

- Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau tidak

2. Melalui Chat Assistant JKN

Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengecek iuran dan status peserta.

Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.

Adapun cara-caranya sebagai berikut:

- Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp

- Pilih menu “Status Peserta”

- Jika tidak terdapat menu, bisa juga dengan mengetik “Status Peserta” secara manual

- Selanjutnya, ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor NIK

- Ketik tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta, yaitu yyyy-mm-dd

- Chika akan menampilkan informasi status keaktifan peserta

3. Melalui Voice Interactive JKN

Layanan Voice Interactive atau Vika JKN adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status kepesertaan atau tagihan BPJS Kesehatan.

Layanan ini dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu.

Adapun cara-caranya sebagai berikut:

- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Pilih jenis layanan 1 (satu)

- Pilih layanan status kepesertaan

- Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK

- Ketik tanggal lahir peserta

- Selanjutnya, Vika akan menyampaikan informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

Oke sobat, itulah beberapa cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes