Adanya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memiliki peran penting bagi masyarakat.
Tidak
hanya untuk mengakses layanan kesehatan saja, berdasarkan peraturan pemerintah
terbaru BPJS Kesehatan juga digunakan untuk mengakses layanan adminitrasi lain.
Seperti syarat untuk daftar Umrah-Haji, proses mengurus Jual Beli Tanah, hingga
mengurus dokumen penting seperti SIM, STNK, hingga SKCK.
Disamping
itu, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan, namun jika
menunggak kartu otomatis akan dinonaktifkan.
Lantas,
bagaimana cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak? Penasaran?
Yuk, ikuti penjelasan di bawah ini!
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan
BPJS
Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar
iuran yang tertunggak serta iuran pada bulan berjalan.
Sementara
itu, untuk Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang
iurannya dibayarkan pemerintah, dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
dengan datang langsung ke kantor cabang.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI
-
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang
ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI
Jaminan Kesehatan.
-
Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga,
dan KTP-Elektronik.
-
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat
keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk
permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan
membutuhkan layanan kesehatan.
-
Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau
rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
-
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6
bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan
kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Cara cek status peserta BPJS Kesehatan
Adapun
guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat mengeceknya via online
melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN. Berikut
cara cek status kepesertaan BPJS kesehatan online:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Cara
pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Mobile
JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan guna memudahkan akses masyarakat
pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Adapun
cara-caranya sebagai berikut:
-
Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App
Store
-
Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS
Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan
-
Klik “Sign In”
-
Pilih menu “Peserta”
-
Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik
peserta
-
Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah
masih aktif atau tidak
2. Melalui Chat Assistant JKN
Layanan
Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS
Kesehatan untuk mengecek iuran dan status peserta.
Chika
dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger
yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Adapun
cara-caranya sebagai berikut:
-
Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp
-
Pilih menu “Status Peserta”
-
Jika tidak terdapat menu, bisa juga dengan mengetik “Status Peserta” secara
manual
-
Selanjutnya, ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor NIK
-
Ketik tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta, yaitu yyyy-mm-dd
-
Chika akan menampilkan informasi status keaktifan peserta
3. Melalui Voice Interactive JKN
Layanan
Voice Interactive atau Vika JKN adalah layanan informasi menggunakan mesin
penjawab untuk mengecek status kepesertaan atau tagihan BPJS Kesehatan.
Layanan
ini dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan telepon
rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu.
Adapun
cara-caranya sebagai berikut:
-
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Pilih jenis layanan 1 (satu)
-
Pilih layanan status kepesertaan
-
Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK
-
Ketik tanggal lahir peserta
-
Selanjutnya, Vika akan menyampaikan informasi status keaktifan peserta BPJS
Kesehatan.
Oke
sobat, itulah beberapa cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang
menunggak. Semoga membantu.
Posting Komentar