BREAKING NEWS

Kamis, 21 April 2022

Mekanisme Alur Penerimaan Peserta Didik Baru.

Tahun ajaran baru akan segera dimulai dalam beberapa bulan ke depan. Mungkin ada di antara teman SLTP  yang belum mengetahui bagaimana mekanisme alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Bagi Sobat SLTP yang hendak meneruskan pendidikan ke jenjang SMA, mari simak alur penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang alur Penerimaan Peserta Didik Baru di bawah ini.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai mekanisme alur penerimaan peserta didik baru, ada baiknya kamu mendengarkan lagu chord dermaga biru saat membaca artikel ini. Langsung saja simak berikut ini.

Alur Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Alur penerimaan peserta didik baru berikutnya adalah tahap pendaftaran. Tahap pendaftaran akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pendaftaran

Selain mengetahui mekanisme alur penerimaan peserta didik baru, perlu juga anda perhatikan hal berikut ini :

1. Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :

  1. Memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS
  2. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). 

2. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal
  2. PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
  3. PPDB Tahap Ketiga.

3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :

  1. Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan
  2. Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda.

Semoga setelah membaca artikel ini Sobat yang ingin mendaftar ke SLTP atau SMA Negeri dapat lebih memahami alur Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ).


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes