BREAKING NEWS

Rabu, 12 Oktober 2022

Syarat dan Cara Perpanjangan STNK Terbaru 2022

Berbicara mengenai syarat bayar pajak motor, tentunya kita sudah tahu jika membayar pajak setiap tahunnya adalah kewajiban seluruh pemilik kendaraan.

Barang siapa yang tidak mematuhinya maka akan dikenai sanksi berupa denda. Di samping itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak akan kesulitan untuk dijual kembali.

Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan. Sedangkan jika lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp32.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Oleh karena itu, dari pada kamu harus berurusan dengan hukum hingga mengeluarkan banyak biaya, ada baiknya jika kamu menjalankan kewajiban kamu dengan cara membayar pajak tepat waktu.

Namun hingga kini, banyak orang yang belum tahu apa saja syarat dan cara memperpanjang STNK. Jangan khawatir, kami akan membantu sobat untuk memecahkan masalah ini. Yuk, ikuti ulasan di bawah ini!

Syarat Perpanjang STNK

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yakni:

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

- Surat kuasa apabila diwakilkan.

- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Cara Perpanjang STNK

- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.

- Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

- Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.

- Tunggu panggilan.

- Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

- Bayarkan pajak di loket pembayaran.

Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran

- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Nah sobat blog, itulah syarat dan cara memperpanjang STNK yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes