BREAKING NEWS

Jumat, 07 Oktober 2022

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2022

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin membeli mobil bekas. BBNKB merupakan salah satu biaya untuk mengganti nama kepemilikan atas mobil. Bea ini terkenal sebagai biaya BBN mobil.

Biaya BBN mobil termasuk dana yang harus dipersiapkan dalam proses pemindah tanganan pemilik lama ke pemilik baru. Tujuannya untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera di STNK dan BPKB. Setelah melakukan balik nama mobil, kamu tidak perlu repot saat akan membayar pajak mobil nantinya.

Namun, banyak orang yang masih kebingungan untuk menghitung biaya balik nama mobil ini. Apakah kamu salah satunya? Jika iya, kami akan membantu kamu untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama mobil kamu nantinya. Yuk, ikuti ulasan di bawah ini!

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas

- BBNKB sebesar Rp100 juta x 1% =Rp1.000.000

- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp100 juta x 2% = Rp2.000.000

­- Sumbangan dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000

- Biaya administrasi STNK sebesar Rp50.000

- Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000

- Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000

- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000

- Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000

Total biaya yang harus dikeluarkan untuk BBN mobil bekas sebesar Rp3.968.000. Cara menghitung bea balik nama mobil ini juga dapat digunakan untuk cara hitung BBN motor.

Syarat dari Balik Nama Mobil

Sesudah menghitung biaya balik nama, maka pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi beberapa syarat balik nama mobil. Hal harus Anda bawa saat melakukan balik nama mobil ini, yakni:

- BPKB asli dan fotokopinya (untuk yang masih cicilan, maka bisa meminta surat keterangan ke leasing).

- STNK asli serta fotokopi.

- Identitas diri, KTP asli, serta salinan.

- Kuitansi dari pembelian kendaraan serta fotokopinya yang bermeterai Rp6.000.

- Hasil cek fisik mobil dari Samsat.

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Setelah mengetahui kisaran biaya dan dokumen yang harus dibawa, maka tinggal mendatangi Samsat sesuai domisili dan lakukan tahapan-tahapan Cara menghitung bea balik nama mobil berikut ini.

1. Mengunjungi Bagian Cek Fisik Kendaraan

Langkah yang pertama, pihak Samsat bisa melakukan cek fisik kendaraan berupa gesek nomor rangka mobil dan nomor mesin mobil. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak Samsat dan pemohon biasanya diajak untuk ikut menyaksikannya.

Sebagai antisipasi, kamu sebaiknya datang lebih pagi karena gesek nomor rangka memerlukan waktu cukup lama. Apalagi bila ada antrean yang panjang.

Sesudah mengecek fisik kendaraan dilakukan, kamu akan menerima berkas formulir yang sudah diisi oleh petugas Samsat.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Apabila seluruh berkas sudah diberikan, maka akan diminta untuk mengisi formulir di loket balik nama kendaraan. Apabila sudah, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan.

Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima dan bisa langsung melanjutkan proses balik nama kendaraan.

3. Melakukan pembayaran

Tahapan berikutnya, yaitu melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan nominal biaya balik nama mobil. Sesudah proses pembayaran, petugas hanya harus menunggu pembuatan BPKB dan STNK baru.

Nah sobat blog, itulah cara menghitung bea balik nama mobil yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel bermanfaat buat kamu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes