BREAKING NEWS

Jumat, 16 September 2022

Cara Mengurus NPWP yang Hilang, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu data yang harus kamu simpan dengan baik karena diperlukan dalam berbagai pengurusan administrasi negara, termasuk pelaporan pajak.

Namun, bagaimana jika NPWP hilang atau rusak? Pasti kamu akan panik dan kebingungan bukan? Jangan khawatir, kami akan membantu kamu mengatasi masalah itu, melalui artikel di bawah ini.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus kartu NPWP hilang

Jika semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, agar proses pengurusan Kartu NPWP hilang bisa segera dikerjakan.

1. Fotokopi surat kehilangan

Untuk mengurus kartu NPWP yang hilang, hal pertama dan utama yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor polisi terdekat dan membuat surat kehilangan. Jika sudah ada Surat Kehilangan, fotokopi dan gandakan jadi beberapa lembar.

2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP (jika ada). Jika tidak ada fotokopi ktp, kamu dapat menggunakan fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi kartu NPWP yang hilang (jika ada)

Syarat fotokopi kartu NPWP bersifat opsional. Jika tidak memilikinya, kamu tetap bisa mengajukan penggantian kartu NPWP.

4. Materai 6.000

Jangan lupa untuk menyiapkan Materai 6.000, Materai dibutuhkan saat pendatanganan berkas formulir pencetakan ulang NPWP.

Untuk perusahaan ada beberapa dokumen lain yang mesti disiapkan, Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

Surat kuasa (jika ada). Surat kuasa dibutuhkan jika proses pengajuan dilakukan oleh perwakilan perusahaan selain direktur atau pemilik perusahaan seperti manajer, staff atau supervisor.

- Fotokopi NPWP direktur perusahaan

- Fotokopi Akta Perusahaan

- Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan yang tersedia di kantor pajak

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

1. Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP

Hal pertama yang kita lakukan saat sudah berada di KPP adalah meminta formulir pada petugas. Formulir tersebut berisi permohonan pencetakan ulang NPWP karena hilang atau rusak. Isi dengan lengkap kemudian bubuhi materai 6000 yang sebelumnya sudah kita siapkan. Ambil no antrian tunggu hingga no kamu dipanggil petugas.

2. Ceritakan kronologi bagaimana kartu NPWP hilang

Selesai mengantri dan mendapat giliran dilayani petugas, kamu perlu menjelaskan mengapa Kartu NPWP kamu bisa hilang. Jelaskan secara detail dan lengkap kronologi hilangnya NPWP. Petugas pajak akan mencatat, kemudian mencetak ulang NPWP yang hilang sesuai data yang kita ajukan.

3. Memastikan kembali data yang tertera di kartu baru

Setelah kamu menerima kartu NPWP, pastikan nama, alamat, dan data yang tertera pada kartu sudah benar serta sesuai. Kalau ada yang salah, sebaiknya kita meminta petugas pajak mencetak ulang kartu NPWP.

Oke sobat blog, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus NPWP yang hilang/rusak. Semoga berhasil.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes