Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orangtua anak.
Jika sebagian dari Anda biasa mengurus langsung ke kantor-kantor pelayaan publik yang menangani hal hal kependudukan sipil, rupanya tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.
Permemdagri Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pecatatan bahwa kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan yang pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang dibuat secara offline dan online memiliki kekuatan hukum yang sama.
Cara membuat Akta Kelahiran Online
1. Akses Situs Dukcapil dengan Menggunakan NIK
Pemohon melakukan registrasi pada https:layananonline.dukcapil.kemendagril.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatat kelahiran.
2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
3. Terima Tanda Bukti Permohonan
Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatat kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
4. Tunggu Verifikasi Dan Validasi Petugas
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan memnertbitkan akta kelahiran.
6. kutipan akta kelahiran dibubui tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada istansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
8. cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
1. surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan
3. KK dimana penduduk akan di daftarkan sebagai anggota keluarga
4. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
5. paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
6. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran, bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong.
7. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suam-istri
Demikian syarat dan cara membuat akta kelahiran online yang bisa Anda lakukan.
Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk Perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.
"Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan dibawah umur," tutur Zudan dikutip dari laman Dukcapil kemendagril.
Posting Komentar