BREAKING NEWS

Rabu, 01 Juni 2022

Surat Ijin Mengemudi: syarat, jenis dan cara Pengurusan

Surat Ijin Mengemudi: syarat, jenis dan cara Pengurusan

Surat Ijin Mengemudi merupakan sebuah identitas, yang merupakan bukti registrasi yang dikeluarkan Polri, kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, serta lulus dalam tahap uji, untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain itu, Surat Ijin Mengemudi juga digunakan untuk sebagai kelengkapan, yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara mesin bermotor.

Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang tersebut menerangkan bahwa siapa saja yang berkendara, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Dalam pengurusan sebuah Surat Ijin Mengemudi, biasanya Anda harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, kesehatan fisik, serta lulus tahap uji praktik, maupun teori dalam berkendara. Berikut ini ulasan lebih lengkap mengenai Surat Ijin Mengemudi. Tapi sebelum itu kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord aku bukan jodohnya ketika menyimak ulasan ini. Langsung saja yuk kita bahas.

Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi

SIM A

SIM ini dapat digunakan untuk pengendara mobil penumpang, dengan jumlah muatan tidak boleh lebih dari 3.500 kilogram. SIM A, terbagi menjadi 2 jenis, yaitu A umum dan A perorangan.

Sim A umum dikhususkan untuk sopir angkutan kota, sedangkan A perorangan tidak boleh mengemudikan angkutan kota.

SIM B1

SIM ini dapat digunakan, untuk pengendara kendaraan pribadi, maupun umum, dengan bobot melebihi 3.500 kilogram.

SIM B2

SIM ini dapat digunakan untuk, pengendara kendaraan penarik, alat berat, hingga kendaraan yang bergandeng.

SIM C

SIM ini dapat digunakan untuk pengendara roda dua dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc. Sedangkan untuk kendaraan yang melebihi 250 cc, maka harus mengurus SIM C1

SIM D

SIM ini dapat digunakan untuk, pengendara yang mengalami cacat, atau tergolong difabel yang ingin mengendari motor. 

SIM D1

SIM ini dapat digunakan untuk pengendara yang mengalami cacat, atau tergolong difabel, yang ingin mengendarai mobil

Syarat Pembuatan SIM (Perorangan)

Usia

  • Memiliki usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D. 
  • Memiliki usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
  • Memiliki usia minimal 21 tahun buat SIM B2.

Syarat administrasi

  • Membawa KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).

Syarat kesehatan

  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi pengurusan SIM)

Lolos tahap ujian pengurusan SIM:

Adapun ujian dalam pengurusan SIM perorangan, terdiri dari ujian teori dan ujian praktik, serta lulus keterampilan berkendara melalui simulator.

Syarat Pembuatan SIM (umum)

Usia

  • Minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM A umum
  • Minimal 22 tahun untuk pembuatan SIM B1 umum
  • Minimal 23 tahun untuk pembuatan SIM B2 umum

Syarat administrasi

  • Membawa KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).

Syarat kesehatan

  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Lulus uji psikologi (dilakukan di lokasi pengurusan SIM)

Lolos tahap ujian pengurusan SIM:

Dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi umum, Anda harus lulus dalam tahap ujian praktik yang terdiri dari:

  • Tata cara mengangkut orang atau barang. 
  • Mengisi surat muatan. 
  • Etika sebagai pengendara, kendaraan bermotor umum
  • Pengoperasian peralatan keamanan
  • Dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi, Anda juga harus lulus ujian teori, yang terdiri dari:
  • Teori tentang pelayanan angkutan umum
  • Teori tentang Fasilitas umum dan fasilitas sosial
  • Uji dalam mengendarai kendaraan bermotor
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang
  • Jenis barang berbahaya dalam berkendara
  • Pengoperasian keamanan dalam berkendara

Cara Pembuatan SIM

  • Melengkapi dokumen yang diminta, dan memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan SIM,
  • Datang ke kantor SAMSAT terdekat,
  • Mengikuti beberapa tes, seperti tes buta warna, kesehatan psikologi, dan jasmani, 
  • Mengikuti tahap ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),
  • Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan
  • Lalu Anda hanya tinggal menunggu proses
Sebagai warga negara yang baik, kita harus menuruti beberapa peraturan, yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembuatan Surat Ijin Mengemudi. Semoga ulasan yang sudah dibahas dapat membantu Anda, yang ingin mengurus SIM. 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes