BREAKING NEWS

Selasa, 05 April 2022

Tata-Tata Cara Dan Biaya Untuk Cabut Berkas Mobil

Tata-Tata Cara Dan Biaya Untuk Cabut Berkas Mobil

Apakah kamu ingin mencabut berkas mobil? Atau kamu ingin mencari informasi mengenai jumlah biaya yang kau butuhkan untuk mencabut berkas mobil?

Jika ya, mari sama-sama simak tentang penjelasan dan informasi mengenai cara dan biaya yang dibutuhkan untuk mencabut berkas mobil.

Syarat Untuk Cabut Berkas Mobil

Untuk melakukan pengurusan  cabut berkas mobil, kamu diwajibkan membawa dan melengkapi surat-surat berikut ini, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi 
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 6000
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
  • Cek fisik kendaraan (di buat di kantor SAMSAT terdekat
  • (Untuk badan hukum): Salinan akta pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan dan dicap oleh badan hukum bersangkuta
  • (Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN & BUMD): Surat tugas atau surat kuasa plus materai & ditandatangani oleh pimpinan serta dicap oleh instansi yang bersangkutan.

 


Tata-Tata Cara Dan Biaya Untuk Cabut Berkas Mobil

Tata Cara Cabut Berkas Mobil

Proses cabut berkas mobil (mutasi) dibagi menjadi dua tahap, yakni:

Proses Tahap Pertama Cabut Berkas Mobil

Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat: 

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK 
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan 
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas 
  4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas 
  5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas 
  6. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik 
  7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada) 
  8. Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil 
  9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi 
  10. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru
Proses Tahap Kedua Proses Cabut Berkas Mobil

Setelah siap tahap pertama, kamu akan melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Samsat domisili baru
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
  4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
  7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  8. Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru 

Biaya Cabut Berkas Mobil

Pencabutan berkas mobil akan dimintai tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. PP ini menjelaskan tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. Untuk kendaraan bermotor roda dua biayanya sebesar Rp150.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp250.000.

Namun pada tahun 2022  biaya cabut berkas mobil mengalami kenaikan harga. biaya cabut berkas mobil di Samsat asal sebesar Rp250.000. Setelah itu pemilik juga akan dipungut biaya sebesar Rp375.000 ketika masuk ke Samsat di kota tujuan. Biaya ini belum termasuk biaya balik nama, penerbitan STNK, TNKB, dan juga BPKB. Besaran biayanya masih sama seperti tahun 2020 silam. 

Demikianlah penjelasan mengenai syarat, biaya, dan cara cabut berkas mobil. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat membantu kamu dalam pengurusan berkas cabut mobil.

Share this:

1 komentar :

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes