BREAKING NEWS

الخميس، 12 يناير 2023

Yuk Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Izin Produksi Industri Rumah Tangga

Hai sahabat blog, bagaimana nih kabar kamu? Buah kamu yang berencana untuk memulai bisnis di bidang makanan atau kuliner rumahan, kamu wajib mengantongi sertifikat izin PIRT, ya. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini akan memberikan kredibilitas lebih bagi usaha kamu dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Konsumen tentunya akan merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan ditunjukannya 15 digit nomor PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga).

Selain sebagai komitmen dalam berbisnis secara total, memperoleh PIRT juga bisa menjadi jaminan bahwa usaha pangan yang kamu produksi telah memenuhi standar kemanan makanan. Sedangkan keuntungan lainnya adalah, kamu bisa membuka peluang kerjasama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produkmu.

Maka dari itu, pada artikel kali ini kami akan membantu kamu mengetahui seputar informasi mengenai PIRT serta syarat dan cara pengurusannya. Yuk, ikuti ulasan kami di bawah ini!

Apa itu PIRT?

PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat. Meskipun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman, loh.

Hal itu dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi mejadi dua bagian. Pertama, yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.

Syarat Mendapatkan Izin PIRT

Adapun syarat untuk mendapatkan izin PIRT, sabagai berikut:

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

- Denah lokasi dan denah bangunan

- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Cara Mengurus Izin PIRT

1. Datang ke Dinas Kesehatan

Untuk mendapatkan PIRT, kamu cukup datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Provinsi) dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu:

- Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)

- Fotokopi KTP

- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar

- Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)

- Denah lokasi usaha

- Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)

- Stempel usaha

2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Selanjutnya, kamu diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bersifat kolektif, yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota yang ditentukan. Adapun, materi penyuluhan yang diberikan, antara lain:

- Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan

- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)

- Penyakit-penyakit akibat pangan

- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan

- Undang-undang dan pengawasan pangan

- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan

- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT

- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya

- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya

3. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Setelah mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan guna mengeluarkan surat keterangan usaha. Survei dan pengecekan ke lokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan. Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium. Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain:

- Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan

- Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya

- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya

- Suplai air apakah mencukupi

- Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup

- Kesehatan higiene karyawan

- Pengawasan oleh penanggung jawab

- Pencatatan dokumentasi dan administrasi

4. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Jika semua tahap yang dilewati sesuai prosedur, PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ, otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).

Nah sahabat blog, itulah seputar informasi mengenai PIRT serta syarat dan cara pengurusannya.

Share this:

إرسال تعليق

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes