BREAKING NEWS

الاثنين، 20 يونيو 2022

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Baik Secara Online Maupun Offline

BPJS Kesehatan jadi semakin penting untuk dimiliki oleh setiap orang. Mengapa begitu? Karena baru-baru saja, pemerintah memasukkan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah yang di mulai dari 1 Maret 2022 lalu.

Beleid tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat dalam berbagai pelayanan public seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, juga petani dan nelayan penerima program kementerian bahkan sampai kepada seorang vokalis seperti dikta.

Buat kamu yang belum memiliki BPJS, segera daftarkan diri kamu menjadi salah satu anggota BPJS dengan cara dibawah ini!

Cara Daftar BPJS Online :

Persyaratan dan kelengkapan dokumen :

1. KK (kartu keluarga)

2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku

3. Kartu NPWP Jika ada

4. No HP dan alamat Email anda

Prosedur Pendaftaran :

-Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.

-Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.

-Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.

-Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.

-Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya

-Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.

-Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.

-Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau

-Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

Kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:

-KTP asli dan fotocopy

-Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

-Fotocopy Surat Nikah

-2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4

-Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online

-Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online

Cara Daftar BPJS Ofline :

Persyaratan dan kelengkapan dokumen :

1. Fotocopy  KK (kartu keluarga)

2. Fotocopy  KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku

3.foto 3×4 berwarna 2 lembar

Prosedur Pendaftaran :

-Siapkan berkas yg dibutuhkan  yakni FC KTP, FC KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat pendaftaran. Formulir yg diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.

-Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.

-Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

-Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.

Nah, itulah beberapa petunjuk untuk mengurus BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

Share this:

إرسال تعليق

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes